Jumat, 21 Maret 2014

Kesaksian Mantan Juru Damai ISIS, Syaikh Abu Sulaiman Muhajir (Jelang Batas Waktu Mubahalah)



Terkait dengan Jawaban Syaikh Abu Abdullah Asy-syami (Anggota dewan syariah Jabhah Nushrah) terhadap pesan Audio Abu Muhammad Al-Adnani (yang diantara isinya mengajak Abu Abdullah untuk Mubahalah), maka Yayasan Media Al-Basira milik Jabhah Nushrah menerbitkan beberapa kesaksian dari para ulama dan senior Jabhah Nushrah yang akan diterbitkan secara bertahap untuk menguatkan apa yang disampaikan oleh Abu Abdullah Asy-Syami hafizhahullah sebelum habisnya tenggat waktu untuk Mubahalah.

**************


KESAKSIAN-KESAKSIAN SEBELUM HABISNYA TENGGAT WAKTU MUBAHALAH

KESAKSIAN SYAIKH ABU SULAIMANALMUHAJIR  -SEMOGA ALLAH MENJAGANYA-.


Poin-poin penting yang disebutkan beliau dalam kesaksiannya :

  1. Pernyataan Al-Baghdadi bahwa dilehernya terikat bai’at hakiki kepada Syaikh Aiman Azh-Zhawahiri  Hafizhahullah
  2. Jamaah Daulah rela dan menerima untuk bertahkim kepada Syaikh Aiman Azh-Zhawahiri dan mereka menunggu jawaban beliau.
  3. Sikap ghuluw dan dasar pijakan yang rusak dalam hal membunuh kaum Muslimin



بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء وسيّد المرسلين نبينا محمد وعلى آله وصحبهِ أجمعين


ALLAH Azza Wajalla berfirman :

بَلِ اتَّبَعَ الَّذِينَ ظَلَمُوا أَهْوَاءَهُمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ فَمَنْ يَهْدِي مَنْ أَضَلَّ اللَّهُ وَمَا لَهُمْ مِنْ نَاصِرِينَ
“Tetapi orang-orang yang zalim, mengikuti hawa nafsunya tanpa ilmu pengetahuan; Maka siapakah yang akan menunjuki orang yang telah disesatkan Allah? dan Tiadalah bagi mereka seorang penolongpun. (QS.Ar-rum:29)

وَكَذَلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ وَلِتَسْتَبِينَ سَبِيلُ الْمُجْرِمِينَ
“…dan Demikianlah Kami terangkan ayat-ayat Al-Quran (supaya jelas jalan orang-orang yang saleh, dan supaya jelas (pula) jalan orang-orang yang berdosa” (QS.Al-An’am:55).

Inilah kesaksianku pada sebagian apa yang aku melihat dan mendengarnya di bumi Syam, yang saya akan ditanya tentangnya pada hari qiyamat kelak.

يَوْمَ لَا يَنْفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ . إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ
“…(yaitu) di hari harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna,. kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih” (QS.Asy-syu’ara: 88-89).

Saya persembahkan kesaksian ini untuk saudara-saudaraku kaum muslimin hingga kita mampu menolak kesamaran dan menegakkan hujjah serta menampakan kebenaran di hadapan manusia, juga agar diketahui siapa yang jujur dari yang dusta, siapa yang membuat kerusakan dari orang yang mengadakan perbaikan.

وَاللَّهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ
“…dan Allah Maha mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang Mengadakan perbaikan”. (QS.Albaqarah:220)

Dan saya tidak melakukan hal ini kecuali setelah saya melihat kepentingan yang sangat mendesak untuk menjelaskannya karena banyaknya ucapan yang berkembang dikalangan kaum muslimin secara umum dan kalangan mujahidin secara khusus  baik dalam kancah syam maupun di luar sana, khususnya seputar apa yang terjadi di bumi Syam yang penuh berkah , dan lebih khusus lagi tentang  Jamaah Daulah.

Dan saya tidak melakukan hal ini kecuali setelah para ikhwah memintaku untuk memberikan kesaksian terhadap perihal mubahalahnya Al adnani, maka wajib bagiku untuk menjelaskan apa yang aku ketahui.

Berfirman Yang Maha Luhur :
وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ
“..dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya” (QS.Albaqarah 283).

Nabi Shollallahu 'alaihi wasallam bersabda, 



ألا أُنَبِّئُكم بأكبر الكبائر؟ ) قلنا : بلى يا رسول اللهقال ( الإشراك بالله، وعقوق الوالدين ) وكان مُتَّكِئًا فجلَس فقال : ( أَلا وقول الزور وشهادة الزور .. أَلا وقول الزور وشهادة الزور

“Maukah aku beritakan kepada kalian dosa yang paling besar?”, kami menjawab :”benar wahai Rasulullah”. Beliau bersabda, “Syirik kepada ALLAH, durhaka kepada orang tua, - waktu itu Nabi bersandar, lalu beliau duduk - seraya bersabda,”ada lagi yaitu perkataan dusta, dan kesaksian palsu,… ada lagi yaitu perkataan dusta dan kesaksian palsu”[1].
Ibnu Abbas c berkata, ”Wajib bagi saksi untuk bersaksi bagaimanapun ia”[2] 


Maka saya katakan – dengan memohon pertolongan ALLAH azza wajalla :
Pertama, Perihal bai’atnya Jamaah Daulah kepada Syaikh Aiman Azh-Zhawahiri Hafizhahullah .

Saya sampaikan di sini satu kisah yang terjadi di hadapanku dan di hadapan sebagian ikhwah yang mulia para senior, yaitu saat Jamaah Daulah ridha menjadikanku sebagai juru runding antara mereka dan Jabhah Nushrah, saat krisis pertama pasca pengumuman mereka perihal Daulah, tersebarlah berita bahwasanya baiat mereka kepada Al-Baghdadi adalah baiat yang tersambung kepada Syekh Aiman Azh-Zhawahiri dan bukan baiat yang sempurna, tetapi itu hanyalah baiat pembelaan dan kecintaan saja berdasarkan yang disebutkan oleh salah seorang dewan syariat mereka, Abu Bakar Alqahthani, dan saya tidak mengetahui jenis baiat apakah yang sedang dibicarakannya ini, maka kamipun kaget perihal ini, dan kami menanyakan kepada Al-Baghdadi secara langsung dengan ucapan ini dihadapan syar’I daulah ini (Abu bakar Umar alqahthani), lalu Al-Baghdadi menjawab, “Aku berlindung kepada ALLAH,…. Sesungguhnya di leherku terikat baiat yang sebenar-benarnya kepada Syaikh Aiman untuk mendengar dan taat baik dalam keadaan semangat maupun terpaksa, dalam keadaan sempit maupun lapang”. Selesai perkataanya.

Maka dia menegaskan kepada kami apa yang belum pernah kami ketahui sebelumnya bahwasannya dia (Al-Baghdadi) adalah salah seorang tentara dari tentara-tentaranya tanzhim Al-Qaeda untuk mendengar dan taat kepada amirnya sebagaimana sebagian mas-ul di wilayah-wilayah lainnya.

Yaa ALLAH, saya bersaksi kepada-Mu bahwa saya mendengar sendiri Al-Baghdadi mengucapkan bahwa di lehernya terikat baiat kepada Syekh Aiman Azh-Zhawahiri.

Kedua : Mengangkat masalah perselisihan antara Jabhah Nushrah dan Jamaah Daulah kepada Syekh Aiman Azh-Zhawahiri –semoga Allah menjaga dan melindunginya-.

Dan saya sebutkan disini peristiwa yang lain yang terjadi ditengah-tengah mediasi pertama yang saya lakukan. Diantara yang dikatakan Al-Baghdadi kepadaku tatkala kami berdialog tentang penyelesaian konflik, dia berkata, “Jikalau Syekh Aiman memerintahkan kepadaku untuk menyerahkan urusan Syam kepada selainku, maka aku akan laksanakan”. Selesai perkataanya.

Dan sungguh perkara menunggu jawaban telah itu diketahui, dikenal luas dan merupakan berita yang mutawatir pada waktu itu, bahkan hal ini menyibukkan fikiran para mujahidin di kancah Syam semuanya, yaitu “kapankah akan tiba jawaban itu?” (dari Syaikh Aiman Azh-Zhawahiri –pent), dan bukti lain bahwasannya mereka rela dengan keputusan amir kami dan amir mereka (Jamaah Daulah -pent) kala itu, yaitu Syaikh Aiman Azh-Zhawahiri, bahwasannya mereka setelah meminta dariku untuk mengagendakan mahkamah syar’i yang mengurai permasalahan antara Jabhah Nushrah dan Jamaah Daulah dalam masa krisis pertama, mereka kemudian menolak penyelenggaraan mahkamah syar’I ini dan merekapun menarik keinginannya dengan berdalih bahwasannya mereka menunggu jawaban Syaikh Aiman Azh-Zhawahiri Hafizhahullah, sehingga tidak ada ruang untuk bertahkim kepada yang lain.

Yaa ALLAH, aku bersaksi bahwasannya Al-Baghdadi telah menjelaskan kerelaannya terhadap Syaikh Aiman Azh-Zhawahiri sebagai pemutus perkara dan hakim, sedangkan Al-adnani mengklaim kebalikan dari hal itu. Yaa ALLAH siapa diantara kami yang dusta maka timpakanlah laknat-Mu atasnya, dan tunjukanlah kepada kami tanda kebesaran-Mu dan jadikan ia sebagai pelajaran.

Ketiga : Sikap ghuluw dan dasar pijakan yang rusak dalam hal membunuh kaum muslimin

Dalam pertemuan lain bersama Al-Baghdadi, kemungkinan adalah pertemuan yang di dalamnya dia (Al-Baghdadi) menjelaskan bahwa pada lehernya terikat baiat kepada Syekh Syekh Aiman atau pertemuan yang sebelumnya. 

Al-Baghdadi mengancam Abu Mariyah dengan ancaman bunuh dan dia meminta kepadaku untuk menyampaikan kepadanya ucapan berikut, “Demi ALLAH, sungguh aku akan membunuh Abu Mariya sebagaimana aku membunuh Nazhim Al-Jaburi sepupunya”. 

Lalu dia berkata perihal Abu Mariya, ”Telah datang kepada kami seorang polisi yang taubat dan para ikhwah menyambut taubatnya dan aku akan memperlakukannya sebagaimana perlakuan kepada seorang polisi, jika ia melakukan salah satu dari 3 hal, pertama : Jika dia memerangi daulah, kedua : jika dia memprovokasi untuk memerangi daulah, ketiga : jika dia tsaqofa terhadap daulah”. 

Lalu saya bertanya kepadanya “apa maksud dari kata tsaqofa ?”. Maka dia menjawab, “berbicara”. 

Dan dia (Al-Baghdadi) berkata, “Aku bersumpah kepada ALLAH, jika telah nyata bahwa dia berada dibalik fitnah dan penyebab pembangkangan –yaitu menyambungkan Jabhah Nushrah dengan pimmpinan pusat di Khurasan- maka aku akan memperlakukannya sebagaimana perlakuan Nazhim Aljaburi (membunuhnya)”. 

Dia (Al-Baghdadi) juga mengancam Syekh Al Fatih –  Hafizhahullah wa ra’aahu – (Jaulani-pent) seraya berkata, “Demi ALLAH, jika nyata bahwasannya dia dibalik upaya penggabungan Jabhah Nushrah  dengan Khurasan (Al-Qaeda Pusat), maka pasti aku akan membunuhnya !”.

Kemudian Al-Baghdadi berusaha  mencari dalih pembenar terhadap sikap aniayanya yang salah ini seraya berkata, “Tetapi demi ALLAH, aku sekali-kali tidak akan berlaku curang kepada mereka, jika aku ingin  membunuh salah seorang dari mereka, maka aku memberinya tenggat waktu 3 hari agar dia mengubah upaya pengamanan dirinya dan hendaknya bersiap diri”.

Sangat mengherankan orang yang membangun dasar pijakan syar’inya untuk membunuh kaum muslimin dengan potret seperti ini, sedang mereka mengira bahwa mereka telah berbuat kebajikan. Ketika aku mengkritisinya, “Bagaimana engkau akan membunuh muslimin mujahidin?”. Dia menjawab,”Laa Haula Walaa Quwwata Illaa Billaah”.

Lalu dia (Al-Baghdadi) meminta wakilnya yaitu Abu Ali Al-Anbari untuk menjawab pertanyaaku tadi, katanya, ”Imam Nawawi telah menyebutkan di dalam Syarh kitab Shahih Muslim, ‘Siapa yang tidak dapat dicegah kejahatannya kecuali dengan pembunuhan, maka dia dibunuh”.

Maka aku tersentak dengan pemahaman yang dibangun diatas pijakan rusak ini. Al-Baghdadi berkata, “Sekali-kali aku tidak akan memperlakukan orang-orang Suriah sebagaimana  perlakuan terhadap orang-orang Iraq, karena orang-orang Iraq mengetahui sikap politik yang di ambil jamaah.” Ya subhanallah,  datang pada mereka putusan syaikh Syaikh Aiman Azh-Zhawahiri kemudian mereka mengingkarinya, dengan mengklaim bahwa syaikh Syaikh Aiman Azh-Zhawahiri mengakui batasan geografis sykes picot, kemudian lihatlah apa yang mereka perbuat??!

Kami perlu jelaskan di sini, bahwa semua yang telah di sebutkan oleh Syaikh Abu Abdillah Asy-Syami adalah representasi pandangan syar’i pihak Jabhah Nushrah dan penjelasan ini resmi di keluarkan oleh komisi syareat Jabhah Nushrah .

Wahai Rabb 7 langit dan bumi, wahai yang maha hidup dan mengurusi, wahai yang maha menekan dan membalas, wahai rabb kami dan rabb segala sesuatu, 

Sesungguhnya hambamu Abu Muhammad Al-Adnani telah berdusta atas hambamu Abu Abdillah asy-syami terhadap apa yang beliau katakan dalam penjelasannya, maka saya bersaksi dengan apa yang saya ketahui dan saya lihat, jika saya dusta atau manipulasi atau membuat kabur urusan ini di hadapan umat dalam hal yang saya katakan dalam kesaksian saya ini, maka Ya Allah timpakan laknatmu pada yang berdusta dan jadikan dia pelajaran bagi yang lain.

وَسَيَعْلَمُ الَّذِينَ ظَلَمُوا أَيَّ مُنْقَلَبٍ يَنْقَلِبُونَ
“…dan orang-orang yang zalim itu kelak akan mengetahui ke tempat mana mereka akan kembali” (QS. Asy-syuara:227).


والحمد لله رب العالمين




Petikan perkataan keputusan Syekh Aiman Azh-zhawahiri yang menegaskan bahwa Jamaah Daulah telah mengirimkan pesan kepada beliau sebelum turun keputusan dari beliau : “keenam : Telah sampai kepadaku surat dari kedua-belah pihak dan juga dari selain keduanya, maka saya dalam hal ini setelah bermusyawarah dengan ikhwan-ikhwan di Khurasan…”


Perkataan Syekh Abu Abdullah Asy-syami tentang mengangkat permasalahan kepada Syekh Aiman, dan kedua-belah pihak ridha beliau sebagai hakim : “Kami berhenti bersikap lalu kami mengangkat persoalan ini kepada Syekh Aiman Azh-zhawahiri hafizhahullah, hingga kedua belah pihak ridha menjadikan beliau sebagai pemutus perkara dan hakim dalam permasalahan ini bersamaan bahwa keadaan beliau -semoga Allah meluruskannya- sebagai amir untuk semuanya maka keputusannya wajib ditaati dari dua sisi....”

Jihad diatas hujjah - Yayasan Media Albasira
Jangan lupakan kami dalam do'a kalian - 1435 H

Twitter : @Albasira_jn – 17 maret 2014

Link video dengan subtitle terjemahan bahasa indonesia : http://www.youtube.com/watch?v=RRSHdHAPZg0



[1] Diriwayatkan oleh imam Albukhari dalam shahihnya, hadits dari Nafi bin Alharits ats-tsaqofi Abu Bakrah dalam kitab Al-Adab, bab Uquuqul walidain minal kabaair. No.5976.
[2] Tafsir Ath-thobari 6/100,  tahqiq & ta’liq : Mahmud Syakir. Takhrij :  Ahmad Syakir. Penerbit Maktabah ibnu taimiyyah. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar