بسم الله الرحمن
الرحيم
Mengingat pentingnya isi pesan audio
Syeikh Abdullah Asy-syami Hafizhahullah yang menyingkap dan mengungkap
perkara-perkara krusial pada konflik internal mujahidin di suriah yang
mengakibatkan jatuhnya ratusan korban jiwa dari kaum muslimin, maka kami terbitkan terjemahannya secara lengkap, audio ini berdurasi
75 menit.
Pesan ini juga secara rinci menyingkap hakikat sebenarnya apa yang telah diperbuat oleh Daulah islam irak & syam (isis), bagaimana manhajnya dan sejauhmana kaitannya dengan Alqaidah,Jabhah Nushrah, dan faksi-faksi jihad di syam lainnya.
Link audio
asli berbahasa arab : http://justpaste.it/emhr
dipublish tgl 4 maret2014.
Terjemahan lengkap bisa didownload di : http://www.gulfup.com/?hkbhVy
Terjemahan lengkap bisa didownload di : http://www.gulfup.com/?hkbhVy
********
TERJEMAHAN LENGKAP PESAN AUDIO
SYEKH ABU
ABDULLAH ASY-SYAMI
Hafizhahullah
Yayasan
media informasi Al-bashirah, mempersembahkan pesan audio syekh abu Abdullah
Asy-syami Hafizhahullah, anggota dewan syuro dan anggota dewan syariah pusat
Jabhah Nushrah, dengan judul :
لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلَا تَكْتُمُونَهُ
(Dan hendaknya kalian
menerangkannya kepada manusia dan jangan menyembunyikannya) (QS.3: 187).
Segala puji bagi ALLAH yang telah
menjadikan manhajnya orang-orang mukmin pertengahan diantara orang-orang yang bersikap
mengurang-ngurangkan (ahli tafrith) dan sikap
melebih-lebihkan(ahli ghuluw).
Sholawat dan salam semoga terlimpah
kepada Nabi yang bersabda ”Jauhilah oleh kalian sikap ghuluw didalam Dien,
karena sesungguhnya yang membuat binasa kaum sebelum kalian adalah sikap ghuluw
didalam dien”.
Amma ba’du :
Sungguh Allah Ta’ala telah memberi
taufiq para mujahidin dalam rentang waktu yang tidak pendek, untuk menyingkap
dan membongkar bagi kaum muslimin hakikat proyek sekularisme, demokrasi dan
nasionalisme. Dan menyingkap seruan-seruan
yang menipu ini yang telah menjadikan kaum muslimin hidup dalam kehinaan
dan kelemahan dibawah tekanan dan kekuasaan barat salibis pembuat tipudaya,
yang telah menjauhkan ummat ini dari Dien dan peradabannya. Sebagaimana ALLAH telah
memberikan taufiq kepada mujahidin membongkar seruan seruan yang mengajak pada
menempuh prinsip maslahat, berubah-ubah elastis sesuai dengan kepentingan bak
seseorang yang memegang tongkat di tengahnya. Seruan seruan semacam ini
membutuhkan kesungguhan yang ekstra untuk menyingkapnya di karenakan mereka ini
seperti bunglon yang bisa berubah ubah dan mengecoh sesuai sikon dan fasenya.
Semua proyek di atas layak bahkan wajib di perhatikan oleh mujahidin, guna
menyingkapnya untuk umatnya, dan bekerja untuk menghentikan dan
menggagalkannya, firman Allah :
, “wakadzalika nufash-shilul aayaati
walitastabiina sabilil-mujrimin” (yang demikian itu kami terangkan ayat-ayat
itu dan agar jelas jalan yang ditempuh orang-orang pendosa).
Tetapi tersisa bagi mujahidin untuk
tetap waspada dan terus mengingatkan akan bahaya para pengusung proyek ghuluw dan ifrath (berlebih-lebihan)
yang merupakan ancaman serius terhadap keberlangsungan jihad sunni, dan menurut persangkaan saya bahwa mujahidin
belum banyak mengungkap dan berbicara dalam persoalan ini. Dan apa yang pernah
terjadi di al-jazair adalah sebaik-baik pelajaran untuk kita, sebab yang
menghambat laju jihad disana adalah sikap ghuluw dan ifrath, dan bagi yang
mempelajari pengalaman pahit di aljazair maka dia akan mengetahui mengapa al
jazair tidak tersulut oleh api revolusi seperti Tunisia dan Libya saat
bergulirnya arus gerakan revolusi arab
“musim semi arab” walaupun angin revolusi saat itu bertiup begitu
kencangnya, yang kami maksudkan adalah
apa yang terjadi di aljazair di awal era 90-an.
Adapun hari ini, di sana ada
saudara-saudara kami seiman yang telah
mengambil pelajaran berharga dari apa yang dialami oleh orang-orang sebelum
mereka dan mereka mulai menempuh jalan jihad yang lurus, di mana ummat sedang
menunggu-nunggu detik-detik kemenangannya, dan penghulunya adalah syekh Abu
Mush’ab abdul wadud Hafizhahullah, hingga tidak terulang kembali tragedi buruk
yang sudah pernah terjadi di aljazair itu di Syam,bumi islam yang diberkahi, maka kita perlu menjelaskan hakekat Jamaah
Daulah dan menjelaskan potretnya yang sebenarnya berdasar apa yang kami alamai hampir setahun
berinteraksi dengan mereka ; bagaimana system operasinya, manhajnya dan
kebijakannya dalam mensikapi kejadian-kejadian selama ini.
Telah sampai kepada kami apa yang
diserukan oleh masyayikh dan para ulama robbani seperti syekah Abu Qatadah
alfalisthini, syekh abu Muhammad alMaqdisi – kami mengiranya demikian dan tidak
mendahului penilaian Allah, dan semoga ALLAH membebaskan mereka- yaitu “untuk menghentikan perang yang bersifat total kepada Jamaah Daulah”. Sebagai bentuk memenuhi apa yang dinasehatkan
oleh para ulama kami yang mulia, maka kami umumkan bahwa kami menghentikan peperangan melawan mereka (Jamaah Daulah)
secara total , dan yang tersisa :
daf’ush-sho-il (menolak serangan) mereka dan mengembalikan hak-hak yang
terampas di wilayah-wilayah yang mana mereka memulai permusuhannya, yaitu di
wilayah suriah timur dan disebagian wilayah di Halab (Aleppo) hingga Jamaah
Daulah kembali kepada keputusan ALLAH dan rela untuk tunduk dalam peradilan mahkamah syariah yang bukan dia
(Jamaah Daulah) sebagai hakimnya.
Dan kami menyeru mujahidin kami di
kawasan Halab, idhlib, Hamah dan Latikiya untuk memberikan bantuan kepada
saudara-saudara kami di bagian timur wilayah suriah dengan suplai personal dan
logistic dalam menghadapi serangan Jamaah Daulah ditempat tersebut.
Dan kami menyeru ulama-ulama kami
untuk menyingkap dan membantah tulisan-tulisan mereka guna menjelaskan kepada
kami dan para mujahidin lainnya jalan jihad suni di bumi syam, hingga bahtera
jihad ini samapi pada daratan kemenangan dan tamkin (kekuasaan yang kokoh).
Kami di sini akan menjelaskan sikap kami
terhadap jamaah daulah berdasar pada syareat, sikap yang kami bangun di atas
pemahaman kami terhadap realita jamaah daulah dan praktek nyata yang mereka
lakukan di lapangan, dan kami sodorkan ke hadapan umat dan para ulamanya yang
mulia.
Penjelasan kami terhadap realita
jamaah daulah hari ini adalah termasuk ahkam nawazil(perkara yang baru harus di
cari hukumnya) yang wajib bagi para ahli ilmu untuk berbicara tentangnya,
firman ALLAH Ta’ala :
وَإِذْ
أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ
وَلَا تَكْتُمُونَهُ
“dan (ingatlah), ketika Allah mengambil
janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu): "Hendaklah kamu
menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu
menyembunyikannya," (QS.3 : 187)
Dan perkara yang tidak boleh netral
didalamnya, dan tidak dibenarkan jawaban-jawaban yang bersifat “kemungkinan” ,
tetapi wajib bagi jamaah-jamaah jihad islam untuk menentukan sikapnya secara
syar’i, dan hendaknya memamparkan
secara jelas tentang manhajnya mengenai mereka (Jamaah Daulah-pent). Jika
(ijtihad itu) benar maka hal itu adalah karunia ALLAH dan taufiq dari-Nya,
adapun jika salah maka kita beristighfar dan bertaubat kepada-Nya, dengan berharap
kepada siapa saja yang akan menulis
tentang jamaah daulah, membangun pemahamannya terhadap jamaah daulah di
atas realita mereka yang akan kami
paparkan dalam kesaksian ini.
Dan kami nyatakan di sini bahwa
fikrah yang di anut oleh jamaah daulah
fikrah kami(al qaidah) kami juga bukan penganut fikrah tersebut,
termasuk sebuah kedzaliman dan
manipulasi menisbatkan fikrah tersebut kepada al qaidah maupun jamaah-jamaah
jihad lainnya.
Dan siapa saja yang memperhatikan
khutbahnya Syekh Aiman Azh-Zhawahiri, juga sebelumnya khutbah syekh Usamah,
khususnya khutbah beliau yang terakhir,
dan begitu pula khutbahnya syekh Abu Mushab azzarqowi, juga syekh Abu Yahya dan
syekh Athiyatullah Rahimahumullah maka ia akan melihat bahwa terdapat perbedaan
yang sangat jelas antara Jamaah Daulah dengan
qiyadah pusat al qaidah di
khurasan dalam hal dakwah, fikrah, manhaj dan pemaparan serta bagaimana cara
berinteraksi dengan orang menyelesihinya.
Maka sungguh Jamaah Daulah telah
menyimpang dari jalan yang benar, dan kami menasdaskan akan berlepasdirinya
syekh abu mush’ab azzarqowi dari fikrah yang melampaui batas ini, karena manhaj
syekh (zarqowi-pent) dengan para penyelisihnya sudah dikenal luas dan sangat
jelas bahwa beliau tidak mengkafirkan mereka dan tidak pula mem-fasiq-kan
mereka, bahkan tetap bekerjasama dalam hal yang masih mungkin untuk bekerjasama
di dalamnya. Adapun kepada orang yang menyelesihinya beliau berusaha lapang dada, tidak merubah arah peperangannya melawan amerika dan
antek-anteknya menjadi peperangan melawan orang-orang yang menyelisihinya yang
bturut serta dalam memerangi amerika.
Dan sudah diketahui bahwa mayoritas
jamaah jamaah jihad di Syam hari ini adalah lebih baik daripada kondisi
jamaah-jamaah dalam permulaan jihad di bumi rafidhain (irak-pent).
Dan siapa saja yang melihat
perintisan majlis syuro mujahidin di irak pada era Abu Mush’ab azzarqowi
Rahimahullah maka akan mengetahui benarnya hal tersebut.
Dan mungkin mayoritas para pemerhati
urusan ini menyangka bahwa perselisihan antara kami dan Jamaah Daulah berawal
dari pengumuman berdirinya Daulah di SYAM, padahal hakikat yang sebenarnya
adalah, pengumuman ini tidak lain adalah efek dari tekanan yang dialami Jabhah Nushrah dalam
kurun waktu 9 bulan dan kesembronoan Jamaah Daulah dalam memindahkan kekeliruan
yang terjadi di Irak ke Syam , meski
sudah ada kesepakatan sebelumnya antara pihak Jamaah Daulah dengan Jabhah
Nushrah kebalikan dari sikap daulah saat ini, sebagaimana yang dikatakan
Al-Baghdadi kepada Syekh Jaulani bahwa memindahkan kekeliruan yang terjadi di
irak ke Syam adalah tindakan bunuh diri.
Tidak diragukan bahwa jihad yang
terjadi di Irak memiliki sisi-sisi positif -dan tidak diingkari kecuali oleh
orang-orang yang bodoh atau sombong-, seperti mengusir penjajah amerika dan
menghentikan gerak laju sofawi (syi’ah-pent). Akan tetapi kita sedang
membicarakan kekeliruan yang terjadi dalam Jihad di sana (Irak- pent), dan
sedikit sekali Jihad yang kosong dari kekeliruan.
Dan tidak samar lagi perbedaan antara
kami dan Jamaah Daulah dalam menyikapi pengumuman penggabungan nama “Daulah islamm Iraq dan Syam” . Dan
penolakan kami berdasarkan beberapa aspek, diantaranya :
- Menyelisihi petunjuk Khulafaurrasyidin dan manhaj Ahulussunnah waljamaah dimana Jamaah Daulah yang mengangkat dirinya sendiri untuk menjadi pemimpin bagi penduduk di Syam secara keseluruhan, yang mana hal ini adalah merampas hak kaum muslimin dalam masalah syuro. Sedangkan di Syam ada beberapa jamaah yang mengangkat panji tahkimusy-syariah dan mengembalikan khilafah islamiyah rasyidah, dimana Jamaah Daulah mengambil keputusan sendiri dan mengumumkannya tanpa mengajak musyawarah siapapun.
- Dampak yang ditimbulkan oleh pengumuman tersebut berupa timbulny mudhorot yang luarbiasa di kancah Syam seperti yang kita lihat hari ini, wala haula walaa quwwata illah billah
- Qiyadah daulah menegaskan bahwa kancah Syam tidak akan baik kecuali dengan menerapkan sikap politik yang dengannya kancah irak dulu menjadi baik, kemudian mereka membangun seluruh sikap politiknya di Syam berdasar pada permulaannya yang bathil ini padahal sudah ada kesepakatan terdahulu kebalikan dari hal tersebut sebelum memulai proyek Syam.
- Pengumuman ini tidak lain adalah upaya memutus hubungan langsung Jabhah Nushrah dengan pimpinan pusat Al-Qaeda di Khurasan. Inilah yang dikatakan Al-Baghdadi dihadapan para tokoh-tokohnya kala itu dan ditegaskan oleh jurubicara resmi mereka setelah itu dalam pesan audio yang berjudul “fadzarhum wamaa yaftaruun”. Pengumuman tersebut tidak didasarkan pada adanya pilar-pilar penopang tegaknya Daulah dimuka bumi, karena bagaimana mungkin mereka mengumumukan sesuatu yang sebenarnya tidak ada lalu kemudian mereka baru membangun setelahnya?!!.
Kami sebelum itu sudah pernah bertanya kepada Al-Baghdadi,
“Apakah jika kami berhubungan langsung dengan dewan pimpinan pusat
(Al-Qaeda-pent) dan Syekh Aiman itu dikatagorikan sebagai pembangkangan kepada
kalian?”. Maka jawabnya, “Peganglah ucapanku ini, aku sebagai pemimpin daulah
islam Irak, bahwa hubungan langsung
kalian dengan Khurasan tidak berarti pembangkangan kepada kami, dan tidak ada
yang menghalangi kalian untuk berhubungan dengan pimpinan pusat di Khurasan
secara langsung”.
- Pengumuman ini (penyebutan Syam pada daulah islam Irak-pent) jelas-jelas melangkahi otoritas Al-Qaeda sebagai jamaah yang diikuti oleh Jamaah Daulah, karena tidak ada hak bagi seorang amir suatu wilayah seperti Al-Baghdadi atau selainnya untuk melangkahi kebijakan-kebijakan strategis seperti itu dan menggabungkan suatu area yang luas seperti luasnya Syam. Disamping perlu diperhatikan disini bahwa Al-Baghdadi dalam hal ini tidak bermusyawarah dan meminta saran kepada pimpinan pusat di Khurasan sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Aiman Azh-Zhawahiri. Sikap melangkahi otoritas semacam ini sudah jelas dikatagorikan sebagai kemaksiatan menurut syariat.
- Al-Baghdadi sudah mengakui dihadapan para tokoh ISIS bahwa dia melakukan kesalahan dalam hal waktu pengumuman (ISIS-pent). Jika dia berijtihad sementara dia tidak layak melakukan hal tersebut dan telah jelas kesalahannya itu maka dia berdosa kalau dia tetap bersikukuh diatas kekeliruannya itu dan tetap melanjutkannya, begitu pula jika mengikuti dia dalam hal ini maka kita juga turut berdosa. Karena seorang mujtahid tidak dibenarkan tetap dalam kekeliruannya setelah kesalahan tersebut tampak jelas dihadapannya, dan juga orang lain tidak boleh mengikutinya. Maka kamipun berhenti dari mengikutinya lalu kami melaporkannya kepada Syekh Aiman Azh-Zhawahiri Hafizhahullah dimana kedua belah pihak telah ridha untuk menjadikan beliau sebagai qadhi dan hakim dalam masalah ini, ditambah lagi bahwa kedudukan beliau adalah sebagai pimpinan umum bagi kami semua, maka keputusan beliau itu wajib ditaati dipandang dari dua sisi, (yang pertama) bahwa beliau adalah qadhi sehingga keputusannya wajib ditaati , (dan yang kedua) kedudukan beliau sebagai amir bagi kami sehingga wajib mengamalkan apa yang diperintahkannya sebagai bentuk ketaatan kepada ALLAH. Dan sesungguhnya penerimaan Jamaah Daulah terhadap tahkim kepada Syekh Aiman Azh-Zhawahiri itu sudah diakui oleh mereka baik secara de yure apalagi secara defakto karena beliau adalah amir bagi Jamaah Daulah, sebagaimana yang akan dijelaskan. Syekh Aiman Azh-Zhawahiri telah meminta kepada masing-masing kami untuk menyampaikan permasalahannya agar beliau memberikan keputusan dalam masalah ini dan telah sampai kepada kami keputusan beliau dalam masalah tersebut dengan sangat jelas bahwa Jabhah Nushrah adalah representasi tanzhim Al-Qaeda di bumi Syam dengan amirnya syekh Alfatih Abu Muhammad Jaulani berikut majlis syuronya. Adapun langkah kami menghentikan ketaatan kepada Al-Baghdadi dalam hal “daulah islam di Syam” hingga menunggu perintah dari amir tertinggi kami maka itu memiliki contoh yang dari salaf terdahulu dan dalil penguat akan hal itu seperti yang dikatakan syekh Abu Yahya Al-libi Rahimahullah ketika menerangkan hadits yang diriwayatkan Muadz bin Jabal dari Rasulullah Shollallahu 'alaihi wasallam, bahwasannya beliau bersabda,
الْغَزْوُ غَزْوَانِ:
فَأَمَّا مَنْ ابْتَغَى وَجْهَ اللَّهِ، وَأَطَاعَ الْإِمَامَ، وَأَنْفَقَ
الْكَرِيمَةَ، وَيَاسَرَ الشَّرِيكَ، وَاجْتَنَبَ الْفَسَادَ، فَإِنَّ نَوْمَهُ
وَنُبْهَهُ أَجْرٌ كُلُّهُ، وَأَمَّا مَنْ غَزَا فَخْرًا وَرِيَاءً وَسُمْعَةً،
وَعَصَى الْإِمَامَ، وَأَفْسَدَ فِي الْأَرْضِ، فَإِنَّهُ لَمْ يَرْجِعْ
بِالْكَفَافِ
“Perang itu ada dua macam, (yang pertama) barangsiapa yang
berperang karena mengharap wajah ALLAH, mentaati imam, menginfaqkan yang
baik-baik, memudahkan rekannya dan menjauhi kerusakan, maka tidur dan bangunnya
adalah pahala baginya, dan (yang kedua) barangsiapa yang berperang karena
sombong, riya, sum’ah, bermaksiat kepada imam dan membuat kerusakan dimuka bumi
maka dia tidak kembali dengan membawa pahala”. (HR.Abu Dawud , No. 2515)
Syekh Abu Yahya Allibiy Rahimahullah berkata ditengah-tengah
penjelasannya perihal “mentaati imam” : “Perkara yang didalamnya ada syubhat
dan dimungkinkan untuk mengakhirkannya hingga dia dapat meminta fatwa kepada
orang lain dan menanyakannya maka wajib untuk mengakhirkannya, sebagaimana
Rasulullah Shollallahu 'alaihi wasallam pernah mengutus Khalid bin Walid ke
Bani Jadzimah, lalu ia (Khalid) menyeru mereka untuk memeluk islam, lalu mereka
belum fasih dalam pengucapan ASLAMNA (kami telah islam-pent) tapi mereka
mengatakannya dengan ucapan SHOBA-NA SHOBA-NA, maka Khalid memperlakukan mereka
dengan pedang dan ia membunuh dari mereka yang dibunuh dan sebagiannya
dijadikan tawanan, hingga dipertengahan perjalanan pulang Khalid berkata,
‘hendaknya setiap kalian membunuh tawanan yang dimilikinya’, saat itu Abdullah
bin Umar termasuk yang ikut dalam pasukan itu, ia berkata,’Demi ALLAH, aku
tidak akan membunuh tawananku dan setiap orang dari rekan-rekanku hendaknya
tidak membunuh tawanannya hingga kita menemui Rasulullah Shollallahu 'alaihi
wasallam’ , mengapa?, karena mengakhirkan mendengar dan taat dalam perkara
seperti ini sifatnya relative, mengapa Khalid tidak mengakhirkan membunuh
tawanan hingga bertemu terlebih dahulu tiba di Madinah?, jika ternyata membunuh
mereka dibolehkan maka ia dapat membunuh mereka, tetapi jika tidak demikian
maka tidak ada ruginya untuk mengakhirkan membunuh mereka. Dan tatkala tiba di Madinah merekapun
memberitahu Nabi Shollallahu 'alaihi wasallam maka bersabdalah Rasulullah Shollallahu
'alaihi wasallam setelah mengangkat kedua tangannya, ‘Yaa ALLAH aku berlepas
diri kepada-Mu dari apa yang diperbuat oleh Khalid’, yaitu sikap Abdullah bin
Umar dalam hal ini adalah benar !”. Maksud dari contoh ini adalah bahwasannya perkara mendengar dan taat ada
banyak macamnya, ada yang memang dituntut ketaatan, dan ada juga yang
didalamnya terdapat perkara-perkara yang bersifat ijtihad , disitu ada yang
wajib ditaati walaupun terasa berat pada jiwa, sementara disana ada juga yang
dihitung kemaksiatan yang telah disepakati yang mana dalam hal ini tidak ada kewajiban mendengar dan taat
didalamnya, dan disana ada pula perkara yang samar dan sangat samar sehingga
bisa saja diundurkan, maka dalam hal ini
ia dapat mengakhirkannya hingga dapat menanyakannya kepada ahlil-ilmu
(ulama-pent)” selesai perkataannya dengan sedikit perubahan redaksi.
Akan tetapi Jamaah Daulah tidak rela dengan keputusan Syekh
Aiman Azh-Zhawahiri dan tidak pula dengan solusinya, bahkan daulah tetap
melanjutkan permusuhannya dan strateginya
yang salah yang menghantarkan Syam kepada keterpurukan pada hari-hari
ini. Lalu daulah memvonis Jabhah Nushrah dengan sebutan bughat, nifaq dan
membuat kerusakan dan bahkan terkadang dengan murtad. Dan begitu pula Jamaah
Daulah memvonis kelompok-kelompok jihad lain yang berjihad melawan nushairiyah
dengan vonis riddah (kemurtadan) dan kufr (kekufuran).
Dan berikut ini diantara kumpulan
ringkasan kejahatan-kejahatan yang menonjol yang dilakukan Jamaah Daulah dan
bentuk-bentuk permusuhannya sejak diumumkannya di Syam, yang jelas kami alami
dan kami sebagai saksi atasnya.
Pertama: KADZIB (dusta), TADLIS
(manipulasi), dan TALBIS (pengkaburan fakta).
Jamaah Daulah menggunakan cara-cara dusta dan pemutarbalikkan
fakta sebagai sarana untuk mencari dalih pembenar manhajnya dan mengokohkan
eksistensi daulah yang dikleimnya dengan cara apapun. Sungguh Jamaah Daulah
telah menipu dalam hal interaksinya dengan qiyadah pusat (Al-Qaeda – pent), dan
bermain-main dalam soal baiat sesuai mashlahat
yang dikehendakinya. Yaitu sebelum datangnya jawaban dari Syekh Aiman
Azh-Zhawahiri, Jamaah Daulah dihadapan para tokohnya dan tokoh Jabhah Nushrah,
mereka mengatakan bahwa mereka akan langsung tunduk dengan kebijakan solusi
dari Syekh Aiman Azh-Zhawahiri, sebab beliau adalah amir mereka. Dan sungguh
Al-Baghdadi pernah menasdaskan kepada kami bahwa dia terikat dilehernya baiat
kepada syekh Usamah –semoga ALLAH menerimanya- , dan setelah syahidnya beliau
ia memperbaharui bai’atnya tersebut kepada Syekh Aiman Azh-Zhawahiri
Hafizhahullah, dan atas dasar bai’at inilah Syaikh Jaulani dan prajuritnya mau
berbaiat kepada Al-Baghdadi. Lalu Jamaah
Daulah menyebarkan syubhat “tentang amir yang memberikan perintah kepada
seorang prajurit yang kemudian prajuritnya itu bermaksiat”, dia sampaikan
kepada pasukannya sebagai bentuk celaan dan pencitraan buruk terhadap qiyadah
Jabhah Nushrah, agar dapat menguasai kembali semua yang dimiliki Jabhah Nushrah
seperti harta dan persenjataan.
Dan ujian pertama yang sesungguhnya datang saat Syekh Aiman
Azh-Zhawahiri mengirimkan surat pertamanya (yaitu) berisi pembekuan semua
kebijakan yang telah di ambil daulah dikembalikan kepada sediakala (yaitu
kembali kepada penamaan daulah islam irak saja tanpa tambahan Syam –pent), saat
datangnya keputusan pamungkas itu Jamaah Daulah menyembunyikan bagian tulisan yang menyebutkan tentang pembekuan
tersebut, seolah-olah keputusan mengenai hal tersebut belum sampai kepada
mereka, sehingga masih tetap saja berlangsung sikap mereka yang melampaui batas
terhadap markas-markas dan harta milik Jabhah Nushrah .
Dan tatkala datang surat kedua yang berisi putusan tegas maka Jamaah Daulah kembali menyembunyikannya
untuk kesekian kalinya, dan menyiarkan penjelasan sepihak yang isisnya memungkiri sampainya surat
tersebut dan mendustakannya, kemudian mereka menyebarkan berita bahwa
sesungguhnya bai’at kepada qiyadah pusat adalah bai’at idaroh yang tidak
mengikat, sebagai bentuk melarikan diri dari melaksanakan amar putusan terakhir, dan di barengi dengan celaan dan
pemburukan citra terhadap aqidah dan manhaj para qadah jihad di dalam
majlis-majlis umum maupun terbatas( khusus). Dan pesan audio jubir resmi mereka
adalah sebaik-baik bukti dalam hal ini, dan yang demikian itu sebagai bentuk
melarikan diri dari tunduk kepada perintah Syekh Aiman Azh-Zhawahiri
Hafizhahullah.
Kedua : Menyerang harta dan kekayaan
milik Jabhah Nushrah.
Setelah pengumuman daulah mereka di Syam mereka memulai
berbagai penyerangan yang tidak berkah, dengan serial permusuhan yang berkelanjutan
dan intensif terhadap markas-markas, muaskar-muaskar dan gudang-gudang milik
Jabhah Nushrah, apalagi terhadap lahan usaha yang di kelola oleh Jabhah Nushrah untuk kemaslahatan kaum
muslimin tanpa mengindahkan kemungkinan akan tertumpahnya darah, yang demikian
terjadi karena adanya fatwa zhafar,
fatwa aniaya dan zhalim yang memberikan kebolehan kepada tentara daulah
mengambil setiap apa yang dimiliki Jabhah Nushrah dan dengan cara apapun, baik
dengan kekuatan, intrik, atau tipudaya.
Dan qiyadah Jabhah Nushrah telah menerbitkan perintah umum
untuk menghindari setiap benturan dengan Jamaah Daulah untuk menghindari
tertumpahnya darah walau dengan resiko lenyapnya sebagian besar harta dan
persenjataan, yang demikian itu dalam rangka menunggu keputusan Syekh Aiman
Azh-Zhawahiri Hafizhahullah.
Ketiga : Pembunuhan demi kepentingan
Kami telah mendengar istilah ini jauh sebelum pengumuman
berdirinya daulah mereka di Syam, kami pernah mendengarnya sebelumnya namun
belum membenarkannya. Dan salah seorang petinggi daulah yang terkenal pernah berkata, “Imam
Nawawi pernah berkata di dalam syarh shahih muslim ‘barangsiapa yang tidak bisa
dicegah kejahatannya kecuali dengan membunuhnya maka kita bunuh’. Dan
sebagaimana kebiasaan ahlu bid’ah di dalam memotong nash-nash dari kutipan
lengkapnya, siapa saja yang menelaah
kembali penjelasan imam Nawawi di dalam syarh shahih muslim maka akan melihat
bahwa beliau Rahimahullah mencantumkan hal tersebut didalam bab “hukmu man
farroqo amrol muslimina wahuwa mujtami” (hukum siapa yang memecah belah urusan
kaum muslimin sedang urusan itu bersatu) dibawah hadits nomor 1852 dari Ziyad
bin Ilaqoh berkata, aku mendengar dari Afrajah bertutur ’aku mendengar
Rasulullah Shollallahu 'alaihi wasallam bersabda, “sesungguhnya akan datang
kekacauan demi kekacauan( pembunuhan demi pembunuhan), maka barangsiapa yang
ingin memecah belah urusan ummat ini sedang ummat dalam keadaan bersatu, maka
penggallah lehernya bagaimanapun keadaan orang itu”.
Dan sesungguhnya beliau (imam Nawawi –pent) menuliskan hal
itu tentang berbilangnya khalifah, atau dalam kondisi ketika ada orang yang
hendak memecah belah kalimat kaum muslimin sedang kalimat kaum muslimin saat
itu bersatu, yaitu saat adanya imam bagi kaum muslimin, maka konsekuensi dari
pendapat kalian adalah bahwa Al-Baghdadi sebagai khalifah bagi muslimin dan
imam bagi mereka, dan tidak samar lagi rusaknya pendapat seperti ini.
Dan orang yang memperhatikan kitab syarh imam Nawawi atas
shahih muslim, maka akan melihat bahwa hadits-hadits tersebut di sebutkan dalam
bab masalah berbilangnya khilafah dengan
penunjukan siyak kalimat dan rangkaian cerita sebelumnya.
Maka mulailah di kaji secara intensif fatwa ini dan fatwa
–fatwa agung berikutnya di mana berkumpul para ulama terkemuka untuk mengkajinya
dengan cermat, membahasnya dengan teliti dan berijtihad penuh hati hati bahkan ada di antara mereka yang tawaquf,
Sementara qiyadah Jamaah Daulah dengan rilek menyebarkannya di
media-media umum dan menyampaikannnya di hadapan para prajuritnya, lalu setiap
orang memahaminya menurut pemahamannya sendiri-sendiri, lalu mempraktekkannya
dalam realita sebagaimana yang difahaminya, walaa haula walaa quwwata illaa
billah.
Keempat : Melakukan perampokan
Di jalan menuju Raqqah Jamaah Daulah melakukan berulangkali pencegatan kafilah yang menginduk pada jabhah
nushrah yang membawa bahan bakar, gandum dan tepung, yang manfaatnya di
peruntukan bagi mashlahat kaum muslimin secara umum, dan ini adalah perampokan
yang nyata di jalanan, yang dilakukan Jamaah Daulah mengatasnamakan agama,
sedang para prajuritnya penuh riang melakukan perampokan terhadap kaum muslimin
seolah hal itu merupakan sarana taqarrub kepada ALLAH Rabbul’Aalamin.
Dan perkembangan terakhir, perampokan ini berkembang dengan
menargetkan suplai logistik untuk mujahidin yang berribath di kancah-kancah
perang, sebagaimana yang terjadi di kota Dier-zur dimana terjadi perampokan
terhadap suplai logistik untuk ratusan mujahidin jabhah nushrah yang tengah
melakukan ribath di dalam kota, terlebih
perampokan terhadap jamaah-jamaah lainnya dan jalan-jalan yang dilewati
kaum muslimin, kususnya pasca kejadian konflik internal terakhir ini.
Kelima : Berperilaku curang saat
bersengketa.
Hanya di karenakan seseorang
menyelisihi dan menasehati mereka meski ilmu dan kedudukannya maka mereka akan berusaha menjatuhkannya
dengan berbagai cara, walaupun sebelumnya orang (yang memberi nasehat -pent)
itu mereka sanjung-sanjung. Dan hal itu terjadi berulang-kali pada sejumlah tokoh Jabhah Nushrah, dan Syekh Aiman Azh-Zhawahiri
Hafizhahullah, begitu pula terhadap Dr.Iyadh Qunaibi, dan juga para tokoh
lainnya di saat mencuatnya fitnah yang
pertama seperti terhadap syekh Abu Sulaiman Al-Muhajir, dan banyak lagi
lainnya. Sebagai contoh mereka sebelumnya memuji syaikh Syekh Aiman
Azh-Zhawahiri, dan berulang kali menyatakan pentingnya untuk mendengar dan taat
pada beliau, bahkan menganggap berdosa siapa saja yang tidak bergabung dengan
tandzim Al-Qaidah, itu tidak lain di karenakan karena sanjungan Syekh Aiman
Azh-Zhawahiri dalam beberapa khuthbah beliau terhadap jamaah daulah, sebelum
tampak jekas perihal mereka di hadapan belaiu.
Tatkala syaikh Syekh Aiman
Azh-Zhawahiri mengirimkan keputusan yang menyelisihi keinginan mereka, maka
mereka menggelarinya dengan “syaikh sykes picot”, dan mereka mulai
mengkritik beliau soal penyimpangannya dalam hal syareat dan manhaj. Demikian
juga apa yang mereka lakukan terhadap syaikh sulaiman al ulwan- semoga Allah
membebaskannya- sebelumnya mereka menyatakan bahwa beliau termasuk ulama
rabbani yang tegas daslam hal kebenaran, namun ketika belaiu menyeru mereka
untuk komitmen terhadap keputusan pimpinan umum Al-Qaidah, mulailah upaya untuk
menjatuhkan dan menuduh beliau dengan “ orang yang jauh dari realita” dan bukan
ulama tsugur(yang ribath di perbatasan).
Demikian juga apa yang mereka lakukan
terhadap dua syaikh abu Muhammad Almaqdisi dan Abu Qatadah Al-filistini-semoga
Allah membebaskan keduanya- inilah perihal mereka terhadap siapa saja yang
menyelisihi hawa nafsunya.
Keenam : Ingkar janji dan khiyanat
Pengkiyanatan mereka yang paling
terkenal adalah apa yang mereka lakukan di daerah ra’I perkampungan Allepo, di
mana dua orang dewan syareat mereka masuk ke tempat liwa tauhid dengan meminta
jaminan keamanan sebagai utusan yang akan melakukan perjanjian damai, bahkan
liwa tauhid menempatkan orangnya di pihak daulah sebagai jaminan untuk lebih
meyakinkan, kemudian daulah melakukan 3 penghiyanatan di sini ; di mana 2 orang
dewan syareat tersebut meledakan di dirinya di tengah para petinggi liwa
tauhid, ini adalah pengkiyatan pertama,
karena utusan tidak boleh membunuh ataupun di bunuh, kemudian sekelompok
orang dari pihak daulah menyerbu tempat ini, dan ini adalah penghiyanatan
kedua, selanjutnya pihak daulah membunuh orang liwa tauhid yang jadi jaminan
yang ditahan di pihak daulah, kemudian membuang jasadnya di campur dengan
bangkai anjing, dan ini adalah penghiyanatan ketiga. Nabi Shollallahu 'alaihi
wasallam bersabda : “bagi tiap-tiap pengkhiyanat ada benderanya pada hari
kiamat, yang bisa di kenali, ini adalah penghiyanatan si fulan”. Hadits riwayat muslim.
Ketujuh : Membatalkan perjanjian dan
kesepakatan
أَوَكُلَّمَا عَاهَدُوا عَهْدًا نَبَذَهُ فَرِيقٌ مِنْهُمْ بَلْ
أَكْثَرُهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ
“Patutkah (mereka
ingkar kepada ayat-ayat Allah), dan Setiap kali mereka mengikat janji,
segolongan mereka melemparkannya? bahkan sebagian besar dari mereka tidak beriman”. QS.Albaqarah : 100).
Al Baghdadi sudah mengambil sumpah
dari para tokohnya agar komitmen memegang janji seraya berucap :”jika datang
putusan sayikh Syekh Aiman Azh-Zhawahiri yang memenangkan Jabhah Nushrah, aku
akan cium kepala para komandan syam (Jabhah Nushrah) dan melakukan sujud syukur
karena telah hilang tanggung jawab yang ada di pundakku”. Adapun wakilnya yakni
al anbari (abu ali al anbari) pernah berkata pada syaikh al jaulani , “kami berjanji pada kalian jika datang
putusan syaikh Syekh Aiman Azh-Zhawahiri yang memenangkan pihak Jabhah Nushrah
, maka kami semua adalah Jabhah Nushrah”.
Belum lagi di tambah pembatalan
perjanjian pihak daulah terhadap qiyadah Jabhah Nushrah yang menjadi mediator
penyelesaian konflik antara daulah dengan faksi faksi jihad lainnya kala krisis
terakhir di hamah, saraqib, ghabatifar Allepo, darkus, danaa, katibah syaikh
sulaiman, masfal ali Allepo dan tempat-tempat lainnya yang sangat banyak.
Kami di sini menyebutkan salah satu
contoh saja, ketika Jabhah Nushrah turut meyelesaikan konflik antara jaisy
mujahidin dengan pihak daulah, agar wilayah syaikh sulaiman di serahkan pada
Jabhah Nushrah maka pihak daulah menggempur tempat tersebut dengan senjata
artileri dan mortar caliber 57 mm dari dalam katibah syekh Sulaiman.
Kedelapan : Menarik mundur pasukan
dari front melawan Nushairiyyah.
Pada permulaan krisis yang terakhir
seorang komandan terkenal daulah memberikan perintah umum lewat saluran HT
untuk menarik mundur pasukan dari semua front pertahanan di wilayah Allepo, dan
tatkala seorang komandan Jabhah Nushrah mengingatkan mereka perihal hak-hak
ALLAH dan kehormatan kaum muslimin ia menjawab, “Kami akan menarik mundur
pasukan dan biarlah pasukan Nushairiyah memasuki Allepo dan menodai
kehormatan-kehormatan hingga kami melihat apa yang akan diperbuat oleh kelompok
jihad yang lain”.
Kemudian mereka (Jamaah Daulah)
mengancam menarik mundur pasukan dari beberapa tempat ribath melawan rezim Nushairiyah melalui pesan audio resmi,
dan tidak berselang lama merekapun merealisasikan menarik mundur pasukan dari
banyak titik yang berbatasan langsung dengan rezim Nushariyah, seperti daerah
syekh sa’id dan hamtoman tanpa memperdulikan bahaya yang bakal mengancam kaum
muslimin secara umum di wilayah Allepo dan lainnya.
Kesembilan : Taqiyah
Mereka seringkali menyatakan tazkiyah
(rekomendasi)nya terhadap kelompok-kelompok jihad lain dalam banyak kesempatan
di majlis-majlis yang diadakan dengan kelompok tersebut, namun setelah keluar
dari majlis tersebut dan berkumpul dengan sesama anggota Jamaah Daulah, mereka
mengatakan kebalikan dari apa yang sudaqh di umumkan sebelumnya.
Contohnya adalah majlis terbatas yang di adakan dengan jamaah
Ahrarusy-syam, Al-Adnani menegaskan akan lurusnya tujuan mereka
(Ahrarusy-syam-pent) dan bersihnya manhaj mereka, lalu berkatalah seseorang
dari Ahrar Asy-syam “Alangkah baiknya jika anda merilis pernyataan tersebut”,
maka Al-Adnani beralasan dan keberatan
untuk melakukannya karena khawatir akan di jatuhkan oleh para prajuritnya dan
tidak di dengar lagi, lalu tahukah anda apa yang kira kira yang akan dia
sampaikan kepada para prajuritnya
Kesepuluh : Sumpah palsu
Salah-seorang komandan mereka
bersumpah dengan sumpah yang kuat untuk
tunduk terhadap keputusan Syekh Aiman Azh-Zhawahiri jika datang keputusan
tersebut, sampai akhirnya diputuskan
bahwa Jabhah Nushrah terpisah dari daulah dan daulah kembali ke Irak, padahal
Al-Adnani pernah berkata ,”Aku bersumpah kepada ALLAH jika datang keputusan
Syekh Aiman Azh-Zhawahiri maka kami akan komitmen dengannya”, dan faktanya
mereka tidak komitmen sedikitpun.
Contoh lainnya, mereka
bersumpah tidak menculik Abu Saad Al-Hadhrami dan tidak mengetahui
keberadaanya, padahal dia tengah ditawan oleh mereka kemudian mereka
membunuhnya.
Kesebelas : Melindungi (membekingi)
orang yang harusnya dijatuhi hukum had
Rasulullah Shollallahu 'alaihi
wasallam bersabda, “ALLAH melaknat orang yang melindungi seseorang yang
seharusnya dijatuhi hukum had”. (HR.muslim).
Adapun kata muhdits sebagaimana
diterangkan para ulama adalah seseorang yang suatu perbuatan yang wajib
dijatuhi hokum had kemudian dia berlindung kepada orang yang mau membekenginya.
Contoh dari hal ini adalah mereka (Jamaah Daulah) melindungi seorang yang
mencuri harta Jabhah Nushrah yang sangat banyak bahkan kemudian menunjuknya
sebagai gubernur dier-zur, demikian juga gubernur mereka di kota Raqqah,
sungguh dipundaknya ada kejahatan-kejahatan yang tidak mengetahuinya kecuali
ALLAH berupa penyiksaan, pembunuhan kepada muslimin awam bahkan terhadap mujahidin,
dan berita tentang Abu Saad Alhadhrami tidaklah jauh dari kalian.
Demikian juga gubernur di Saahil, dan
sudah jelas perkataanya “Sungguh aku akan menerapkan hukum rimba”, dia telah
banyak memerangi banyak jamaah dan individu, sebagaimana yang dilakukan “Liwa
Daud”, dimana mereka membunuh dua orang anggota Hai-ah syar’iyah di kota
Binnis, lalu mereka membai’at Jamaah Daulah dihari yang sama.
Keduabelas : Berlonggar-longgar dalam
perkara yang aslinya harus ketat.
Seperti fatwa “Tatarrus”, dimana para
ulama membolehkannya dengan ketentuan dan syarat yang sangat ketat sementara
Jamaah Daulah membolehkan menggunakannya menargetkan kaum muslimin di berbagai
kampung, seperti kota Altar, rif Atarif, wawiz, tel afar dan banyak lagi yang
lainnya, dengan dalih tatarrus terhadap Shahawat ditempat tersebut. (caatatan :
Shahawat adalah sebutan untuk gerakan kebangkitan sekuler –pent). Maka mereka
membombardir kampong-kampung kaum muslimin dengan senjata artileri, mortar dan
tank.
Demikian juga berlonggar-longgar
dalam perkara Amaliyah Istisyhadiyah
(operasi mencari syahid- pent). Pada dasarnya ini digunakan untuk target orang
kafir dan dengan ketentuan-ketentuan syar’I yang ketat, sementara Jamaah Daulah
mencampakkan tentaranya untuk membunuh kaum muslimin dengan kleim bahwa mereka
adalah shahawat, seperti peledakan pos Ahrar Asy-syam di kampong ro hamdan,
mereka membunuh 13 orang mujahid, sementara di tempat lain mereka melakukan bom
bunuh diri dan tidak ada mengenai sasaran kecuali pelakunya saja, seperti yang
terjadi di kafar nuran.
Sebelum kami tinggalkan poin ini,
kami tampilkan perkataan syekh Athiyatullah –semoga ALLAH menerimanya, yang
berjudul “Ta’zhimu hurmatil muslimin” (Agungnya kehormatan darah muslimin)
beliau berkata, “wajib bagi para komandan mujahidin untuk tidak berlaku curang
dan mengirim pelaku istisyhadiyah ke target-target yang masih samar dan meragukan, ini tidak dinasehatkan
sama sekali. Selanjutnya bagi para
pelaku istisyadiyah jika dia melakukan operasi syahid tanpa pengkajian yang
mendalam terhadap target dan tanpa bashirah maka dia ceroboh, tercela, dan akan
diberi hukuman oleh ALLAH Ta’ala sebagai ganti dari memperoleh syahadah, dan
siapakah diantara kita yang rela akan hal tersebut”. Sampai disini perkataan
syekh Athiyatullah Rahimahullah.
Telah tersebut dalam hadits shahih
“Barangsiapa yang diberi fatwa tanpa ilmu maka dosanya bagi yang memberi fatwa,
dan barangsiapa yang menunjukkan bagi saudaranya pada suatu perkara sementara
dia tahu bahwa kebenaran ada pada selainnya sungguh dia mengkhianatinya”.
Ketigabelas : Tipu daya
Hal itu tidak terbatas pada
faksi-faksi jihad lainnya, bahkan sampai kepada tentara-tentaranya sendiri,
dimana Jamaah Daulah mengelabui tentaranya bahwa akan menyerang PKK (Partai
komunis Kurdistan) sementara rupanya mereka diarahkan untuk menyerang Ma’had
milik Liwa Tauhid di Allepo. Dan di Dier-zur mereka mengirim para pelaku bom
bunuh diri ke markas Jabhah Nushrah dimana mereka mengelabui para pelaku dengan
mengatakan akan menyerang shahawat murtad.
Keempatbelas : Membunuh para
mujahidin terbaik dan komandan-komandannya dan mengancam lainnya yang tersisa.
Contohnya seperti pembunuhan terhadap
syekh Abu Khalid As-suri, Abu Saad Al-Hadhrami, Abu Royyan, Muhammad Faris, dan
Abu Ubaidah Al-Binsyi- semoga ALLAH menerima mereka semua.
Sebagai bentuk komentar dari
penjelasan Jamaah Daulah yang terakhir seputar terbunuhnya Syekh Abu Khalid
As-suri apa yang mereka sebutkan dalam penjelasan itu tidak menampik bahwa
merekalah yang tertuduh pelakunya, bahkan hal tersebut jelas terungkap dalam
banyak statemennya bahwa mereka mengumumkan perang secara total kepada Jabhah
Islamiyah meskipun para pemimpin mereka tidak memerintahkan dan tidak dimintai
perintah alangkah baiknya jika mereka membawa
pelaku ke mahkamah syar’iyyah dan memberlakukan peradilan islam pada
pelaku tersebut . kalau mereka mengatakan tidak memerintahkan untuk membunuh
syaikh abu Khalid- sebagaimana yang mereka sangka- sungguh mereka telah
mendorong dan memprovokasi tentaranya untuk menyerang jabhah islamiyyah ; para
pemimpin dan tentaranya, dan syaikh abu Khalid tidak lain adalah salah satu
pemimpin jabhah islamiyyah dan bahkan yang paling terkenal, bahkan sebelumnya
mereka telah berulang kali mengamcam bunuh beliau, dengan cara yang persis sama bagaimana belaiu di bunuh. Siapakah selain
daulah yang mengirimkan pelaku bom bunuh diri kepada markas-markas faksi-faksi
jihad di kancah syam???? Bahkan bayan mereka benar-benar tidak ada rasa kasian
pada syaikh abu Khalid as suri taqabbalahullah, dan perlu di8 ketahui di sini
bahwa daulah sebelumnya juga mengerahkan para intelijennya untuk membunuh para
tokoh Jabhah Nushrah dan jabhah islamiyah dan kami punya pengakuan dan
kesaksian yang pangjang dalam soal ini.
Kelimabelas : Merampas hak-hak faksi
jihad lainnya.
Sudah jadi kebiasaan Jamaah Daulah
jika bergabung dengan faksi lain dalam operasi jihad, mereka menguasai ghanimah
dan merampas hak-hak faksi lainnya, sebagaimana yang terjadi dalam operasi
melawan rezim nushairiyah di Raqqah, di mana mereka merampas 5 tank dan tidak
membaginya sedikitpun pada faksi lain yang turut dalam operasi tersebut.
Sebagaimana mereka berulang kali melakukan intimidasi dan penyerangan terhadap
faksi-faksi jihad yang kecil dan merampas harta, melucuti senjata dan merampas
markas mereka. Sebagaimana yang terjadi di kota syadadi di mana mereka
menyerang markas ahrar syam dan melucuti senjatanya, juga hal yang sama mereka
melakukan di hari berikutnya terhadap Jabhah Nushrah .
Keenambelas : Menolak tunduk pada
mahkamah islam
Jamaah Daulah selalu menolak untuk
berdamai atau bertahkim pada mahkamah islam padahal mereka adalah pelaku pelanggaran yang mesti di tuntut dalam
kasus-kasus yang ada. Ini adalah point penting yang akan kami paparkan dalam
kesempatan mendatang.
Ketujuhbelas: Menyerang kelompok
jihad lain di front ribath dan kancah-kancah jihad yang ada.
Sebagaimana yang mereka lakukan
terhadap personel tentara Jabhah Nushrah dan ahrar syam saat mereka ribath di
hasakah melawan PKK(partai komunis Kurdistan). Juga serangan yang mereka
lakukan pada liwa tauhid saat mereka ribath melawan rezim nushairiyyah
Kedelapanbelas : Ghuluw (melampaui
batas)
Ada berbagai macam potret ghuluw yang
ada pada mereka, di antaranya adalah ghuluw dalam hal takfir. Jika dahulu
khawarij mengkafirkan dengan kabair(dosa-dosa besar), maka Jamaah Daulah
mengkafiekan dengan sesuatu di bawah tingkatan kabair bahkan mengkafirkan
dengan yang bukan dosa sekalipun dari perkara-perkara mubah bahkan perkara
taat. Berkata Syaikhul islam Ibnu Taimiyah :” pokok keyakinan khawarij adalah
mengkafirkan dengan dosa besar, dan meyakini sesuatu yang bukan dosa dengan
dosa”, belaiu juga berkata,” khawarij memiliki dua ciri khusus yang membedakan
mereka dengan kaum muslimin dan imam-imamnya,
pertama, mereka keluar dari sunnah dan meyakini sesuatu yang bukan dosa
diyakini sebagai dosa atau yang bukan kebaikan di yakini sebagai suatu
kebaikan.” Jamaah Daulah hari ini menjeneralisir hokum kafir pada siapa saja
yang duduk bersama orang kafir tanpa meneliti terlebih dahulu, terlebih duduk
dengan orang kafir pada dasarnya bukanlah sebuah kekafiran, dan sekedar duduk
bersama mereka bukanlah suatu dosa. Termasuk sikap ghuluw mereka adalah
mengkafirkan berdasar sangkaan, kemungkinan dan konsekuensi.
Mereka menghukumi kejadian saat ini
berdasar pada kemungkinan yang akan terjadi pada waktu mendatang, dengan
praduga sifatnya. Maka suatu kelompok yang ke depannya berpotensi dan
berpeluang menjadi shahawat, mereka menghukuminya hari ini dengan shahawat
meski belum terjadi. Ini juga sudah berlalu, adapun sekarang mereka menghukumi
siapa saja yang menyelisi mereka dan menyerang mereka dengan vonis shahawat,
meski kelompok tersebut melawan dalam rangka mencegah kedzaliman mereka yang
sudah merata pada semua kelompok. Mereka menghalalkan darah mujahidin,
sebagaimana yang di alami oleh jabhah islamiyah dan faksi lainnya juga yang
terakhir yang di alami oleh Jabhah Nushrah. Sebagaimana bayan yang mereka
keluarkan dengan judul “hadza bayan linnas” di mana mereka mengatakan
“sudah tampak jelas bagi setiap yang punya akal dan penglihatan, bahwa mereka
yakni Jabhah Nushrah telah berbalik berada separit dengan kelompok shohawat
penghiyanat dan orang-orang yang ingin melaksanakan proyek barat dan menjadikan
barat ridha”. Termasuk pengkafiran mereka dengan ketaatan murni adalah
pengkafirannya terhadap syaikh abu saad al hadhrami rahimahullah, ketika kita
tanyakan pada wakil al baghdadi yakni abu ali al anbari, atas dasar apakah
syaikh abu saad murtad? Jawabnya karena dia mengambil bait dari FSA apakah mengambil
baiat dari FSA adalah kemurtadan???? Adakah ghuluw yang melebihi sikap ini?????
Diantara ghuluw mereka adalah dalam
urusan baiah. Para pimpinan Jamaah Daulah
sudah ghuluw dengan meminta kepada para prajuritnya untuk membaiat
mereka dengan baiat kubra(baiat khilafah), dan menganggap siapa saja yang tidak
berbaiat pada mereka berarti berdosa dan menyepelekan. Wala dan bara di
tegakkan di atas prinsip ini, bahkan akan di penjarakan mereka yang tidak
mentaatinya. Diantara ghuluw mereka adalah dalam masalah sam’u wa thaah,
mendenagr dan taat, samapi mereka mengeluarkannya dari petunjuk yang sudah di
gariskan oleh Rasulullah dan Shollallahu 'alaihi wasallam dalam sabdanya “Taat
hanya boleh dalam hal yang ma’ruf”.
Sekelompok orang dari Jamaah Daulah berkata,
kita akan mendengar dan taat meski di perintah untuk berbuat maksiat, yang lain
lagi berkata, kita akan menegakkan daulah meski harus masuk neraka, sudah jamak
di kenal di kalangan mereka adanya ketaatan muthlaq khususnya pada dinas
intelijen mereka, Laa haula walaa quwwata illa billah.
Ini adalah
sebagian dari kejahatan dan permusuhan yang di lakukan oleh Jamaah Daulah di
kancah Syam secara umum. Adapun terkait dengan kasus yang muncul di saat-saat terakhir di Atarib dan di
bataliyon 46, kita akan menjelaskan peristiwa-peristiwa itu karena melihat begitu pentingnya. Dan dampak-dampak yang di
timbulkannya sampai saat ini.
Beberapa
hari sebelum terjadi peristiwa Atarib, Jamaah Daulah menculik salah satu
pemimpin FSA, dan di temukan dalam keadaan terbunuh di pinggir jalan setelah
itu di tempat yang sama. Dan menculik orang lainnya dari pengikut FSA,
sementara Daulah mengaku tidak mengetahui apa-apa tentang peristiwa itu, di
mana ada beberapa saksi yang mengatakan bahwa Daulahlah pelakunya.
Daulah
meminta perlindungan kepada Jabhah Nushrah dan kasus ini sudah di serahkan ke
mahkamah syareat di Allepo, tanpa turut campur Jabhah Nushrah secara langsung
dalam perkara ini, dan di malam yang
sama sebelum pihak Daulah memaksa masuk ke bataliyon, Daulah meminta bantuan ke
Liwa anshar untuk memakai pos-pos
perhanan yang berada di urimah yang terletak di dekat bataliyon, Daulah di
bolehkan meminjam dengan seluruh peralatan dengan syarat di kembalikan keesokan
harinya, dan setelah tiba waktu pagi, Daulah
menginkari kesepakatn, dan tidak mau mengembalikan pos-pos berikut peralatan
termasuk senjata anti tank. Di mana Daulah bergerak maju mengepung bataliyon 46
dan menguasai seluruh Atarib, dan memperingatkan seluruh yang ada di bataliyon 46, dan
bataliyon tidak mau menuruti keinginan Daulah,
kemudian Daulah kembali memaksa masuk.
Kemudian
terjadi kesepakatan untuk menarik mundur seluruhnya termasuk bataliyon 46 dan
juga Daulah. Dan seperti kebiasaan Daulah yang sudah sudah , di saat seluruh
faksi jihad menarik mundur pasukan Daulah memanfaatkan situasi untuk masuk
menyerang, dengan membunuh anggota Jabhah Nushrah saja ada 7 orang, belum lagi yang terbunuh dari faksi-faksi
jihad lainnya. Karena kejadian ini situasi di
seluruh wiliyah tersebut memanas.
Kita tidak
melupakan bahwa jumat terakhir sebelum
peristiwa terakhir ini dari penanggalan revolusi di namakan jumat Abu Royyan korban
pengkhiyanatan.
Daulah membombardir kota Atarib dengan tank, dan memaksa masuk untuk
menyerang desa qibtan jabal yang di berada di bawah kekuasaan Jamaah nurrudin
zanky, maka mulailah pertempuran antara Daulah dengan Jamaah nurruddin zanky,
salah satu faksi jaisyul mujahidin, bahkan pertempuran terus berlangsung sampai
hari ini.
Maka pihak
Ahrar Asy-Syam Syam bergerak lebih dari satu kelompok pasukan, di antaranya
bergerak untuk menuntut balas kematian Abu royyan, yang lain lagi bergerak
untuk mengambil balik maskanah, yang lainnya bergerak untuk memberikan bantuan
kepada bataliyon 46, secara umum pergerakan pasukan dari berbagai faksi jihad
saat itu adalah upaya untuk menuntut berbagai kedzaliman yang di lakukan oleh
Daulah.
Pihak Liwa
Tauhid bergerak menuntut pembebasan tawanan mereka yang berada di pihak Daulah,
dan mereka juga menawan beberapa orang dari pihak Daulah. Yang meherankan di
sini, pihak Daulah mengetahui bahwa beberapa orang dari mereka di tawan oleh
Liwa Tauhid, Daulah justru mengeksekusi tawanan Liwa Tauhid, daripada berupaya
untuk menukar tawanan.
Demikianlah
mulai tersebar secara luas kasus yang terjadi di Atarib dan bataliyon 46, yang
akhirnya situasi tegang ini meluas ke seluruh wilayah, sampai ke Hammah, Idlib,
Allepo dan Raqqah.
Di raqqah
terjadi pertempuran antara Daulah dan aharar Syam, Daulah juga menyerang salah satu titik yang
di bawah penguasaan Jabhah Nushrah, yang memicu serangan balik untuk merebutnya
kembali, maka berkobarlah perang secara menyeluruh di kota raqqah selam
beberapa hari. Sampai Daulah akhirnya mampu menguasai seluruh wilayah sementara
Jabhah Nushrah dan Ahrar Asy-Syam Syam menarik pasukannya dari wilayah
tersebut. Sikap Jabhah Nushrah sudah pernah kami jelaskian pada pesan audio
beberapa waktu yang lalu.
Daulah
menggempur kota tal alfar dengan tank dan mortar, dan nmembunuh siapa saja yang
melintas dari kaum muslimin awam. Daulah memberi jaminan keamana pada pihak
Ahrar Asy-Syam dan kemudian berkhiyanat dan membunuh mereka semua. Mereka masuk
ke tempat perawatan pasukan yang terluka kemudian membunuhnya, dari pihak
Jabhah Nushrah saja ada 70 orang yang terbunuh, dari dari pihak Ahrar Asy-Syam
lebih dari seratus, Laa haula walaa quwwata illa billaihil aliyyil adzim.
Adapun kota
danaa, ini adalah benteng yang sangat penting bagi Daulah, danaa di kepung oleh
seluruh faksi yang ada, dan Daulah akhirnya berjanji akan menyerahkan danaa ke
Jabhah Nushrah, setelah pihak Jabhah Nushrah masuk dan mengibarkan bendera
mahkamah syar’iyyah Daulah membatalkan kesepakatan, yang akhirnya pihak Jabhah
Nushrah menarik diri dari danaa, padahal pihak Jabhah Nushrah masuk ke danaa
semata-mata untuk mencegah pertumpahan darah, di mana kota ini di kepung oleh
seluruh faksi yang ada. Ini berlangsung beberapa hari, akhirnya pihak Daulah
dengan terpaksa menarik diri dari danaa setelah banyak dari pihak mereka yang
terbunuh dan tertawan. Seperti inilah kebiasaan Jamaah Daulah di setiap tempat,
ketika mereka terdesak maka berjanji akan menyerahkan wilayah tersebut pada
Jabhah Nushrah kemudian tidak menepatinya.
Adapun di
Allepo, sebelum kasus terakhir sudah terjadi pertempuran antara Daulah dan
Ahrar Asy-Syam di kota maskanah, Daulah merampas seluruh markas dan senjata
milik Ahrar Asy-Syam di sana. Daulah mengancam seluruh faksi untuk menarik
pasukannya, tapi setelah mereka terdesak di benteng pertahanan utama di Masyfa
Asfal, mereka menarik diri setelah membunuh seluruh yang ada di tempat
tersebut. Adapun foto-foto yang di tampilkan di mass media adalah benar, dan
tidak di lebih-lebihkan sedikitpun, dan salah satu foto korban adalah salah
satu awak media Jabhah Nushrah. Di antara yang perlu di catat di sini, seperti
biasa Daulah berjanji menyerahkan wilayah pada Jabhah Nushrah kemudian
mengingkari setelah melakukan berbagai kejahatan yang sudah di sebutkan.
Dari wilayah
timur, Daulah memakai umar syesani untuk menggerakan pasukannya, dengan klaim
bahwa ada pihak wanita muhajirah yang di perkosa, dan klaim ini tidak benar,
juga tidak di barengi adanya kesaksian, hal ini semata mata di rekayasa agar
pihak Daulah di benarkan memerangi faksi yang mereka namakan dengan “murtadin”
dan “shohawat”. Di mana Umar Sesyani memasuki kota Al-bab, dan dia membatalkan
kesepakatan yang telah di tanda tanganinya dengan Syaikh Abu Khalid as
suri-taqabbalahullah- seperti kebiasaan Daulah, dan terus menyerang tempat
tersebut sampai hari ini. Wilayah baldan rettan, kafar hamra, anadan di gempur
dengan beberapa bom mobil, demikian juga kota munbith dan jaroblus di gempur
dengan tank dan mortar, senjata alteleri caliber 57mm, belum lagi bom mobil,
silahkan cek rilis resmi mereka agar engkau tau hakekat fakta yang terjadi di
sana.
Tekanan pihak
Daulah terus berlanjut terhadap jamah-Jamaah yang ada di Allepo, yang
mengharuskan mereka harus menarik diri dari titik-titik konsentrasi melawan
pihak rezim nushairiyah, untuk menghadapi pihak Daulah, sementara pihak rezim
berusaha untuk terus maju, yang berdampak pada terancamnya kota Allepo walaa
haula walaa quwwata illa billah, kita mohon perlindungan pada Allah.
Setelah
Daulah menarik pasukannya, mulailah mereka melakukan serengan di wilayah timur,
di mana Daulah menyerang markas dan pos-pos ribath Ahrar Asy-Syam dalam
menghadapi hizbul umal Kurdistan(PKK), akhirnya sebagian Ahrar Asy-Syam menarik
diri ke Dier zuer, sebagian lagi yang tercecer bergabung dengan Jabhah Nushrah,
sebagian lagi berbaiat pada Daulah dengan terpaksa belom lagi yang tertawan dan
terbunuh. Kejahatan mereka ini berlanjut dengan menyerang salah satu pos
pertahanan Jabhah Nushrah di wilayah timur Dier zuer, mereka menguasai beberapa
markas Jabhah Nushrah di sana di antara adalah markas niftiwal gas, mereka
memutus jalan suplai logistic untuk kota Dier zuer, di mana bermarkas di tempat
ini, khusus Jabhah Nushrah saja ada ratusan petempur.
Ini bukan
satu-satunya kasus yang memicu perlawanan pada pihak Daulah untuk menuntut
kedzalimannya, sebelumnya sudah berlangsung beberapa bulan pihak Daulah
melakukan tindakan permusuhan terhadap komisi syareat di tempat tersebut. Ini
dari satu sisi, sisi lainnya adalah, planning Daulah setelah menarik pasukannya
dari wilayah utara ke wilayah timur adalah menguasainya secara total dan
mengusir seluruh faksi jihad yang ada. Sehingga pihak Jabhah Nushrah
mengirimkan pasukan untuk menghentikan serangan Daulah. Dan memintanya untuk
tunduk pada tahkim mahkamah syar’iyyah untuk menyelesaikan pertikaian. Tapi
pihak Daulah mengatakan ,”kalian meminta kami untuk tunduk pada mahkamah
sya’iyyah, ini(apa yang kami lakukan) baru langkah awal saja(akan di teruskan)”
Pihak Jabhah
Nushrah memberi tenggang waktu pada Daulah untuk bertahkim pada mahkamah
syar’iyyah, namun tetap di tolak. Maka setelah berakhirnya waktu yang di
berikan pihak Jabhah Nushrah mulai menyaiapkan pasukan untuk mengambil balik
poso dan markas yang di rampas oleh pihak Daulah, dan membuka jalan untuk
mengirim suplai logistic ke pasukan yang sedang ribath, tiba-tiba mereka di
kejutkan dengan serangan Daulah terhadap markas Jabhah Nushrah di hasakah, dan
mengepungnya dan meminta mereka untuk menyerahkan markas dan senjata atau
baiat. Inilah yang memaksa Jabhah Nushrah menarik pasukannya ke wilayah Dier
zuer.
Setelah
terjadi pertempuran di Dier zuer, Daulah mengirim seorang pelaku bom bunuh diri
untuk di ledakan di tengah-tengah pasukan bantuan Jabhah Nushrah. Keesokan
harinya, Daulah menyiapkan bom mobil dan di ledakan di tengah kerumunan masa.
Daulah juga mengirim 3 pelaku bom bunuh diri ke salah satu markas Jabhah
Nushrah, yang pertama berhasil melakukan peledakan, sementara dua lainnya
berhasil di tangkap, dan dalam penjelasan keduanya, bahwa mereka di bohongi
oleh pihak Daulah.
Demikian
juga Daulah mengirim seorang pelaku bom bunuh diri ke salah satu kerluarga
muslim, yang di ketahui salah satu anak lelakinya bergAbung dengan Jabhah
Nushrah, kemudian turun dari motornya, masuk ke dalam rumah dan meledakan diri
melukai beberapa anak perempuan yang ada dalam salah satu kamar tersebut. Belum
lagi bom-bom mobil yang mereka ledakan di kerumunan masa Ahrar Asy-Syam Syam.
Sejak awal
pihak Jabhah Nushrah memilih menempuh perdamaian dan tunduk pada mahkamah
syar’iyyah dalam menyelesaikan sengketa dengan pihak Daulah. Juga mengajak
mereka kembali pada ulama robbani. Berikut ini kami sebutkan seluruh usaha
rekonsiliasi yang di tawarkan pada pihak Daulah dan penolakan mereka terhadap
semua upaya rekonsiliasi tersebut.
Pertama : mengangkat permasalahan ke Syekh
Aiman Azh-Zhawahiri, dalam rangka penyelesaian konflik, kemudian Syekh Aiman
Azh-Zhawahiri memberi keputusan dan mengutus Syaikh Abu Khalid as-suri untuk
mengawasi pelaksanaan putusan. Maka kemudian Jamaah Daulah mencela putusan dan
manhaj Syekh Aiman Azh-Zhawahiri, menolak untuk menemui utusan Syekh Aiman
Azh-Zhawahiri, bahkan mereka membunuh utusan tersebut (Syaikh Abu Khalid
as-suri).
Kedua : ketika datang putusan Syekh Aiman
Azh-Zhawahiri, Syaikh Al-Al-Jaulani mengirimkan pesan inisiatif yang isinya
pengunduran diri Syaikh Al-Al-Jaulani dari amir Jabhah Nushrah dan menawarkan
agar majlis syura kedua belah pihak bertemu untuk memilih seorang amir yang
akan memimpin dalam satu Jamaah yang beroperasi dengan nama jabhah di bumi
Syam, namun di tolak oleh pihak Daulah.
Ketiga : Syaikh Al-Jaulani dan Syaikh Abu
abdul aziz al qathari-taqabbalahullah- mengirimkan 2 pesan inisiatif, yang
isinya : meleburnya Jamaah Daulah ke
dalam Jabhah Nushrah dan beroperasi menggunakan nama tandzim al qaidah dan
berada di bawah pimpinan umum di khurasan, agar masing masing dari pihak Jamaah
Daulah dan Jabhah Nushrah mengirim calon amir, siapa yang di pilih oleh Syekh
Aiman Azh-Zhawahiri akan jadi amir bagi keduanya, atau keduanya (Al-Al-Jaulani
dan Al-baghdadi) bertemu 4 mata, kemudian yang di sepakati oleh keduanya berlaku
dan mengikat bagi kedua Jamaah. Tapi pihak Jamaah Daulah pura pura tidak tahu
akan dua inisiatif ini, padahal di ketahui bersama bahwa Syaikh Al-Al-Jaulani
mengirim 2 inisiatif ini dengan 2 orang yang berbeda, dan di tolak oleh pihak
Jamaah Daulah.
Keempat : inisiatif rekonsiliasi yang di
tawarkan oleh Syaikh sulaiman ulwan-semoga Allah membebaskannya- setelah
terjadi konflik pertama, di mana beliau berupaya mendamaikan, namun digagalkan
oleh pihak Jamaah Daulah hanya dengan
dasar perasaan bahwa inisiatif yang beliau tawarkan akan menyelisihi keinginan
Daulah.
Kelima : ketika mulai berkobar konflik yang
terakhir, sejak dua hari pertama
konflik, kita berusaha untuk menjalin komunikasi dengan seluruh faksi, di mana
kita berkomunikasi dengan seluruh jajaran Jabhah Nushrah untuk memberikan
arahan dalam menyikapi setiap kasus yang timbul, adapun dengan pihak Daulah
kita berkomunikasi dengan orang keduannya (Abu ali al anbary), dengan pihak
Ahrar Asy-Syam yang di wakili oleh komisi penyelesaian konflik, juga dengan
Syaikh Abu Khalid as- suri yang melaksanakan tugasnya untuk berkomunikasi
dengan pihak Liwa Tauhid, demikian juga kita berkomunikasi dengan pihak jaisyul
mujahidin, juga dengan pihak shaqur Syam melalui penanggung jawab urusan luar.
Kita
berdiskusi untuk menyepakati beberapa point, yang mana jika di sepakati akan di
umumkan bersama, dan di antara point pentingnya adalah : menutup
(menjaga) perbatasan dan menjadikan skala prioritas utama konfrontasi langsung
dengan pihak nushairiyah, menghentikan baku tembak di semua lini, dan
membuka jalan transportasi, membersihkan pos pos chek point, dan menarik
masing-masing pasukan ke posisinya semula, dan membentuk mahkamah independen
yang beranggotakan semua faksi yang kompeten, di mana masing masing faksi
mengirim seorang dewan syareat dan di tambah dengan adanya pakar syareat yang
independen dan menjadi ahli tarjih seperti Syaikh muhaisni atau yang lainnya,
yang mana team ini punya otoritas`penuh untuk menyelasaikan kasus-kasus yang
ada. Pihak manapun yang aniaya akan di hadapi bersama, karena tujuan penting
point kesepakatan itu adalah menolak setiap permusuhan dari pihak manapun.
Di
tawarkanlah point-point tersebut pada pihak Ahrar Asy-Syam dan mereka meminta
waktu untuk mempelajarinya, kami juga sampaikan permasalahan ini kepada Syaikh
Abu Khalid as-suri agar melakukan upaya tansiq (koalisi) antar pihak Ahrar
Asy-Syam dan Liwa Tauhid, dan kami juga kirimkan point-point ini kepada orang
kedua Daulah, dan dia menganggap Jabhah Nushrah adalah salah satu pihak yang terlibat
konflik dan keberatan dengan meidiasi yang di upayakannya, di saat kami sedang
menunggu jawaban dari kedua pihak penting yang terlibat konflik yakni Ahrar
Asy-Syam dan Daulah, ternyata pihak Ahrar Asy-Syam setuju dengan langkah
tersebut, adapun Daulah setuju tapi hanya di wilayahnya saja, tidak setuju
dengan penyelesaian konflik yang terjadi antara pihak Daulah dan faksi lainnya
yang terjadi di wilayah faksi lain, dengan tujuan agar terbuka peluang bagi
mereka keluar dari tempat tersebut dengan aman(tidak di adili).
Di saat
itulah Syaikh Al-Al-Jaulani merilis pesan audio “Allah Allah di kancah Syam
“ di mana beliau menyampaikan bahwa semua faksi jihad agar mengambil
tanggung jawab untuk menyelamatkan kancah Syam, dan bertanggung jawan atas apa
yang terjadi di sana. Semua faksi sepakat kecuali Daulah.
Kita di
kejutkan dengan penyelesaian yang bersifat parsial yakni konflik yang terjadi
di wilayahnya saja. Di tengah-tengah upaya kami untuk mengadakan rekonsiliasi,
keluar pesan audio Al-Adnani yang membuat darah mendidih, melemparkan tuduhan
palsu, menghalalkan darah yang maksum dengan alasan bathil, bahwa dia memiliki
pasukan yang lapar, minumnya darah dan makannya mayat…..maka katakan padaku
wahai Al-Adnani siapa yang engkau maksudkan dalam pesanmu??? Apakah (George)
Bush yang menjajah Iraq atau Syaikh Abu Khalid as-suri yang menghinakan
nushairiyah sejak 30 tahun yang lalu.
Di antara
pesan inisiatif perdamaian yang tidak di indahkan oleh pihak Daulah adalah
inisiatif Syekh Aiman Azh-Zhawahiri yang mewasiatkan pentingnya pembentukan
mahkamah syar’iyyah guna mengurai konflik dan menyelesaikan sengketa. Kemudian
di susul dengan inisiatif Syaikh Al-Muhaisni yang di namai dengan mubadarah
ummah, yang di setujui oleh semua pihak kecuali Daulah, mereka tidak menolaknya
dengan terang-terangan akan tetapi mengajukan syarat-syarat yang tidak ada
kaitannya dengan upaya penyelesaian konflik baik dari dekat maupun jauh.
Menghadapi
semua mubadarah ini yang di dukung oleh seluruh ulama kaum muslimin, tampak
jelas sikap Daulah melalui lisan Al-baghdadi yang mengatakan, mereka menahan
diri dari siapa saja yang menahan diri dari mereka, perlu di ketahui bahwa
mereka tidak menahan diri sedikitpun. Semua penyerangan pihak Daulah di wilayah
timur terjadi pasca pesan audio Al-baghdadi, yang mana sebelumnya tidak ada
peperangan sama sekali. Jika Al-baghdadi mewasiatkan pada pasukannya agar
mengembalikan hak-hak orang yang terdzalimi, maka upaya tersebut mestinya
dengan duduk bersama bertahkim di
mahkamah syar’iyyah , bukan dengan meletakan senjata dan bertaubat
tunduk pada Daulah.
Adapun
mubadarah terakhir adalah mubadarh yang di kirim oleh Syaikh Al-Al-Jaulani
dengan memberikan tenggang waktu 5 hari pada pihak Daulah untuk mau tunduk
duduk bersama di hadapan mahkamah syar’iyyah untuk menyelesaikan urusan darah
yang tertumpah dan mengembalikan hak.
*****
Setelah kita
paparkan dengan rinci kejahatan dan
hakekat yang di lakukan oleh pihak Jamaah Daulah dan keengganan mereka untuk
tunduk pada mahkamah syar’iyyah, untuk bisa menghukumi Jamaah Daulah secara
umum, kami katakan : telah tampak jelas di hadapan kami melalui penelitian fakta-fakta lapangan,
bukti-bukti, dan dalih penguat lain (qarinah), Jamaah Daulah berpendapat bahwa
siapa saja yang memerangi Jamaah Daulah berarti memerangi Islam dan keluar dari
agama, ini adalah bahasa tindakan mereka yang tidak mereka ucapkan dengan
lisannya secara tegas, dan bahasa tindakan itu lebih jelas daripada bahasa
lisan.
Sungguh
Jamaah Daulah menolak untuk tunduk pada mahkamah syar’iyyah, dan berdalih
dengan alasan-alasan yang ngawur dan membentengi diri dengan kekuatan, dan
melakukan pembunuhan dan penawanan pada mujahidin secara langsung, menghalalkan
darah dan harta yang di haramkan oleh syareat, dengan takwil-takwil rusak, yang
tidak mungkin di udzur, yang kalo sekiranya mereka di udzur tentu orang-orang khawarij lebih layak untuk
di udzur dengan takwil rusak mereka, atas
dasar ini semua, maka Jamaah Daulah adalah kelompok mumtani’ah
(membentengi diri) dengan kekuatan yang menolak untuk tunduk pada mahkamah
syareat, maka yang wajib adalah menghukumi Jamaah ini secara kelompok, berkata
Syaikhul Islam dalam masalah siyasah syar’iyyah : ”hukum bagi para pembela
kelompok mumtani’ adalah sama dengan hukum kelompok tersebut dalam hak dan
kewajiban,” dan beliau berkata dalam majmu’ fatawa :” karena kelompok
pembangkang seperti itu, sebagian mereka melindungi sebagian yang lain, maka
mereka seperti hukum satu orang.”
Syaikhul
Islam ketika di Tanya tentang kelompok pembangkang yang menghalalkan darah kaum
muslimin, beliau menjawab : ”Maka berdasar ijma’ wajib memerangi mereka dan
yang semisalnya dari golongan kelompok pembangkang yang menolak syareat Islam
yang sudah mutawatir, seperti menolak sholat 5 waktu, atau menolak zakat dan
mengalokasikannya pada 8 kelompok yang sudah di sebutkan oleh Allah dalam
kitab-Nya, atau menolak shaum bulan ramadhan, atau orang yang tidak mau
berhenti menumpahkan darah dan mengambil harta kaum muslimin, atau yang menolak
berhukum dengan syareat yang di bawa oleh Nabi Muhammad Shollallahu 'alaihi
wasallam.” Selesai ucapan beliau rahimahullah.
Agar kita
bisa menjelaskan ghuluw dan kejahatan yang di lakukan oleh para petinggi Jamaah
Daulah maka kita katakan : ini bukan hal yang aneh, karena melihat para
petinngi mereka telah terjatuh pada pusaran takwil, dan seluruh ahlu bid’ah
terperosok dalam kebid’ahannya dalam bab takwil, sebagaimana yang di jelaskan
oleh imam Ibnul Qayyim dalam menjelaskan sabda Nabi :” umatku akan terpecah
menjadi 73 golongan….”
Adapun
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berpendapat bahwa ahlu bid’ah seperti khawarij
dan lainnya adalah ahlu ahwa pengikut hawa nafsu dan subhat, maka mereka
mengikuti hawa nafsunya berdasar takwil mereka yang rusak.
Firman Allah
Ta’ala :
فَإِنْ لَمْ يَسْتَجِيبُوا لَكَ
فَاعْلَمْ أَنَّمَا يَتَّبِعُونَ أَهْوَاءَهُمْ وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنِ اتَّبَعَ
هَوَاهُ بِغَيْرِ هُدًى مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ
الظَّالِمِينَ
“Maka jika mereka tidak Menjawab (tantanganmu) ketahuilah bahwa
sesung- guhnya mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka (belaka). dan
siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan
tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikitpun. sesung- guhnya Allah tidak
memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim”. (QS.Al-qashash :50)
Maka yang
namanya takwil sebagaimana yang di sampaikan oleh Syaikh Abu Qatadah adalah
perkara yang tidak ada batasannya, dan menurut perkiraan kita takwil inilah
yang berada di balik penyimpangan Jamaah Daulah, kamu melihat mereka ini
mencomot nash nash kemudian mentakwilnya pada makna yang tidak di maksud oleh
nash tersebut dan pada makna yang tidak di tunjukan oleh nash tersebut, di
karenakan minim dan dangkalnya ilmu mereka, sebagaimana mereka menghalalkan
khiyanat dalam potret yang sudah kami sebutkan, dengan mentakwil sabda Nabi
“perang adalah tipu daya”.
Demikan juga
takwil takwil mereka lainnya termasuk penolakan mereka terhadap putusan Syaikh
Syekh Aiman Azh-Zhawahiri di sebabkan takwil yang semacam ini. Ini termasuk
jenis takwil ahli bid’ah dan sama persis tidak ada bedanya, di sini kita sedang
berbicara masalah takwil fasid (rusak) sebagai sebab penyimpangan, bukan bicara takwil yang boleh jadi udzur
bagi mereka, kalau sekiranya kira mengudzurnya mereka pastilah kita harus
mengudzur ahli bid’ah seperti khawarij dan lainnya karena sebab mentakwil, dan
tidak samar lagi bahwa di sana ada
kelompok kafir yang kekafirannya karena sebab takwil.
Jamaah Daulah
telah bersesuaian dengan firqah-firqah sesat seperti khawarij dan lainnya dalam
banyak permasalahan, di antaranya ghuluw dalam masalah takfir, masalah imamah,
interaksi dengan siapa saja yang menyelisihi pendapat dan manhaj mereka.
Syaikhul
Islam telah menjelaskan secara rinci dalam menerangkan pokok bid’ah khawarij,
pokok bid’ah khawarij ada dua sisi, pertama, di pandang dari sisi
penyimpangannya dari sunnah, apa yang menjadi konsekuensi dari faham mereka
yang pertama ini, berupa peMahaman yang menyimpang yang mana mereka wajibkan
pada manusia, beliau berkata dalam Majmu Fatawa : ”Khawarij memiliki dua
ciri khusus yang membedakan dengan ahlu sunnah dan imam-imam ahlu sunnah,
yakni, keluar dari sunnah, dan mengkategorikan dosa sesuatu yang bukan dosa,
dan mengkategorikan kebaikan sesuatu
yang bukan kebaikan, dan perbedaan lain antara khawarij dengan ahlu sunnah
adalah, khawarij mengkafirkan dengan dosa dan kemaksiatan, dan efeknya adalah
mereka menghalalkan darah dan harta kaum
muslimin”.
Kemudian
beliau rahimahullah menjelaskan apa saja yang menjadi turunan dari dua pokok
bid’ah yang buruk ini dalam perkataannya : ”Hendaknya kaum muslimin
mewaspadai dua pokok bid’ah yang sangat buruk ini dan yang menjadi turunannya
berupa kebencian pada kaum muslimin, mencela dan melaknat mereka, juga
menghalalkan darah dan harta mereka”.
Dua pokok
bid’ah ini menyelisi faham ahlu sunnah wal Jamaah, dan barang siapa yang
menyelisihi As-sunnah dalam hal yang di kandung dan di syareatkannya maka dia
termasuk ahli bid’ah yang keluar dari ahlu sunnah, dan barang siapa yang
mengkafirkan kaum muslimin, dengan perbuatan yang di anggap sebagai dosa, baik
itu dien atau bukan dien, dan bermuamalah dengan mereka dengan cara muamalah
terhadap orang kafir, maka dia telah menyimpang dari sunnah, dan hanyasanya
keseluruhan bid’ah yang ada pada kelompok-kelompok menyimpang bersumber dari
dua pokok yang menyimpang ini.”
Kami
mendapati keserupaan yang sangat mirip antara Daulah dengan khawarij dalam hal
: sembrono dan tergesa-gesa juga ghuluw dalam mengkafirkan kaum muslimin dan
sangat antusias dengan perkara yang masih samar, dengan konsekuensi sebuah amalan, dengan lazimul
amal, dan hal hal lain yang masih diperselisihkan. Dan menyempitkan bab
penghalang-penghalang kekafiran, padahal terjun dalam perkara takfir muayyanan
adalah perkara yang sangat berbahaya sekali, dan tidak boleh menerjuninya
kecuali para ulama yang mendalam keilmuannya, dalam shohih Al-Bukhari dan
muslim :” janganlah seorang muslim melemparkan tuduhan fasiq atau kafir pada
saudaranya, karena tuduhan itu akan kembali padanya jika tidak terbukti ada.”
Dan para
ulama terdahulu menegaskan :”salah tidak menghukum seribu orang kafir di dunia lebih ringan di banding
menumpahkan darah seorang muslim dengan
sayatan.”
Telah di
Tanya Syaikh Abdul Latif bin Abdurrahman, tentang mengkafirkan orang yang
dhahirnya Islam, sebagaimana yang tersebuat di durar sanniyah, beliau menjawab
: ”Barang siapa yang gegabah dalam mengkafirkan seorang yang dhahirnya Islam
tanpa dasar syareat yang jelas dan bukti yang dibenarkan, maka telah
menyelisihi imam-imam kaum muslimin, dan cara itu adalah cara ahlu bid’ah.”
Dan
perkara lain yang menyerupakan Jamaah
Daulah dengan khawarij adalah peremehan mereka terhadap para ulama kaum
muslimin dan seruan untuk tidak
mengambil pendapat mereka.
Terkadang
kamu dapati salah seorang di antara mereka berani menuduh ulama dengan berbagai
tuduhan di karenakann ulama tersebut tidak menyetujui pendapat dan tidak
mengikuti ucapannya. Kamu lihat hari ini Jamaah Daulah tidak ridha dan menolak
pendapat para ulama, seperti Syaikh Abu Muhammad al maqdisi, Abu Qatadah dan
Syaikh sulaiman ulwan – semoga Allah membebaskann mereka semua – bahkan mereka
lebih sadis lagi dengan berani mencela dan mencacat manhaj Syaikh Syekh Aiman
Azh-Zhawahiri, dan para petinggi Jamaah lainnya yang sudah sejak lama berjuang
untuk Islam seperti al qaedah dan yang lainnya.
Keserupaan
lainnya adalah mereka menguji keyakinan seseorang, juga syarat yang mereka
ajukan dalam tahkim yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan persoalan
tahkim.
Yang lainnya
adalah membunuh kaum muslimin dan membiarkan penyembah berhala, sejak mereka
mengumumkan isis mereka melaksanakan sekitar 10 kali operasi istisyhadiyah terhadap
nushairiyah, sementara pada peristiwa konflik terakhir ini saja mereka
melakukannya terhadap faksi jihad lain lebih dari 40 kali.
Yang lainnya
adalah, berlebih-lebihan dalam hal membunuh dan darah, berkata Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyyah dalamm minhajus sunnah :” tidak di ketahui dalam kelompok bid’ah
pedang yang lebih ganas di banding pedang khawarij.”
Atas dasar
ini semua maka Jamaah Daulah adalah kelompok pembangkang dan penyerang yang
melindungi diri dengan kekuatan, kelompok yang paling serupa dengan khawarij
dalam sifat, akhlaq, dan pijakan syar’inya, bahkan ada sifat-sifat lain yang
yang tidak dimiliki khawarij, seperti taqiyah, dusta, khiyanat, sumpah palsu,
curang, membatalkan perjanjian dan menyerang mujahidin dengan tiba-tiba di
tempat ribath mereka, dan menarik diri dari front- front jihad.
Dan Jamaah
Daulah sampai hari ini menolak untuk tunduk pada syareat Allah, jika kita
berpendapat bolehnya memerangi mereka ini karena berdasar pada beberapa alasan
:
- Karena mereka yang lebih dulu memusuhi dan menyerang harta dan nyawa kami, dan di bolehkan untuk menolak permusuhan semacam ini, Allah Ta’ala berfirman
وَالَّذِينَ
إِذَا أَصَابَهُمُ الْبَغْيُ هُمْ يَنْتَصِرُونَ
“dan (bagi) orang-orang yang apabila
mereka diperlakukan dengan zalim mereka membela diri”. (QS.Asyura :39).
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah tentang ayat ini :”Allah
memuji mereka karena di dalam diri mereka ada keingininan kuat untuk
mendapatkan hak dan berantusias dengannya, tidak sama dengan mereka yang diam
dalam keadaan lemah dan hina, bahkan yang ini termasuk yang dicela pada diri
seseorang, yang terpuji adalah memaafkan di saat kuat kepada yang lemah, dan
melakukan upaya yang wajib di lakukan untuk mendapatkan hak Allah dan sesama
bukan menyepelekannya. Rasulullah Shollallahu 'alaihi wasallam bersabda :
”Barang siapa terbunuh karena membela darahnya maka ia syahid, barang siapa
terbunuh karena membela hartanya maka ia syahid…”
- Karena Jamaah ini yang memulai melakukan tindak aniaya pada yang lain, dan Allah Ta’ala berfirman :
وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ
الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا
عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ
اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ
اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Dan kalau ada dua golongan dari
mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi
kalau yang satu melanggar Perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang
melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah.
kalau Dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah
kamu Berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang Berlaku adil”.
(QS.Alhujurat :9).
Kita sudah berupaya untuk melakukan upaya ishlah, namun pihak
Jamaah Daulah tidak mau kembali pada perintah Allah, maka wajib menerapkan firman Allah,
maka perangilah kelompok yang aniaya sampai kembali pada perintah Allah yakni
mahkamah syar’iyyah.
- Jamaah Daulah adalah penghalang terbesar jihad melawan nushairiyah, maka siapa saja yang jadi penghalang dalam melaksanakan jihad yang wajib, maka wajib di singkirkan, ini termasuk bab “sesuatu yang apabila kewajiban tidak sempurna di kerjakan kecuali dengannya maka sesuatu itu hukumnya menjadi wajib.”
- Karena Jamaah Daulah dalam membangun pijakan syar’inya mengikuti faham khawarij misalnya dalam masalah takfir, maka siapa yang tidak mau kembali kepada faham ahlu sunnah dan membentengi diri dengan kekuatan maka minimal dia harus di perangi sampai mau kembali dari pijakannya yang rusak tersebut kepada faham ahlu sunnah.
- Karena Jamaah Daulah memutus jalur-jalur logistic buat para mujahidin di perbatasan dan front-front ribath juga memutus jalur bantuan untuk kaum muslimin, barang siapa yang tidak mau membuka jalan tersebut maka boleh di perangi.
- Karena Jamaah Daulah melindungi orang-orang yang mestinya di jatuhi hukum hudud karena melakukan tindak kejahatan. Barang siapa yang tidak mau menyerahkan para pelaku kejahatan tersebut pada mahkamah syar;iyyah maka boleh di perangi sampai mau tunduk kepada Daulah sebagai pemutus perkara pidana.
Terakhir
kami sampaikan beberapa hal :
1.
Kita tidak memerangi atas` dasar balas dendam,
fanatisme dan menghancurkan Jamaah Daulah akan tetapi kami memerangi mereka di
atas dasar-dasar yang telah kami sebutkan.
2.
Perang yang kita lakukan terhadap mereka termasuk
dalam bab daf’ush shoil (menolak serangan) bukan perang fitnah sesama kaum
muslimin. Merekalah yang memaksa kami untuk perang, dan kami berpendapat bahwa
memerangi syiah dan nushairiyah lebih utama daripada memerangi Daulah, kalu
sekiranya Daulah menahan diri maka kami juga akan menahan diri dari mereka.
3.
Kita tidak bersekongkol dengan antek antek amerika
dari kalangan kelompok persatuan nasional, ataupun dewan jendral atau yang
semisal dngan mereka. Dan tidak semua yang di vonis kafir oleh Jamaah Daulah
itu kafir menurut kami, seperti jabhah Islamiyah dengan berbagai faksinya.
4.
Jika perang kita terhadap Jamaah Daulah bertepatan
dengan perang antek amerika pada Jamaah Daulah maka ini tidak kami pusingkan,
karena bersamaan waktu itu tidak mesti bermakna bersekutu.
5.
Tidak mesti semua sifat yang kami sebutkan harus ada
pada setiap pasukan Jamaah Daulah, tapi mereka semua di hukumi sebagai kelompok
atau atas nama kelompok.
6.
Muhajirin adalah saudara kami, tidak ada bedanya
dengan kami kaum anshar, mereka mengungguli kami dalam soal hijrah, dan kami
membuka pintu menyambut mereka dan itu terus kami lakukan. Di antara mereka ada
yang memegang jabatan dewan pimpinan di Jabhah Nushrah, maka perang kami dengan
Jamaah Daulah bukanlah perang antara muhajirin dan anshar. Sebagaimana yang di
gambarkan oleh Jamaah Daulah. Ini potret yang di gambarkan oleh Daulah karena
mayoritas pasukannya adalah kalangan muhajirin, dan mereka katakan pada para
muhajirin bahwa tidak ada pilihan lain kecuali tetap bergAbung bersama Daulah.
Kami katakana pada pihak Jamaah Daulah dan seluruh tentaranya :”tinggalkanlah
hal tersebut, karena itu beracun.”
Sebagai penutup kami nyatakan perlepasan diri kami dari
fikrah Jamaah Daulah dan sikap ghuluwnya, kami tidak pernah akan bertemu dengan
fikrah semacam ini, kami bukanlah bagian mereka dan mereka juga bukan bagian
dari kami, akan tetapi kita fokus pada memerangi nushairiyah dan siapa saja
yang berdiri di belakng mereka.
Kami menyeru mereka sebagaimana yang telah berulang kali di
serukan oleh Syaikh Al-Fatih Abu Muhammad Al-Al-Jaulani,:” pentingnya untuk
tunduk pada mahkamah syar’iyyah guna menyelesaikan konflik dan menggembalikan
berbagai hak,jika kalian mau kembali kepada umat kalian, niscaya umat akan
memaafkan kesalahan-kesalahan kalian, tapi jika kalian menolak, maka sekali-kali
umat tidak akan pernah memaafkan siapa saja yang berusaha menihilkan jihadnya
yakni jihad yang hasilnya akan segera bisa di petik dalam jarak dua busur atau
lebih dekat lagi.
Ya Allah Rabb Jibril, Mikail dan Israfil, pencipta langit dan
bumi, yang Maha mengetahui hal-hal yang ghaib maupun yang tampak, Engkau
memutuskan perkara yang di perselisihkan hamba-hambaMu, tunjuki kami kami
tentang apa yang mereka perselisihkan, sesungguhnya Engkau memberi petunjuk
siapa saja yang Engkau kehendaki pada jalan yang lurus.
Semoga sholawat dan salam selalu di limpahkan pada Nabi
Muhammad beserta keluarga dan sahabatnya.
Walhamdulillahi rabbil ‘alamin.
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar