Minggu, 30 Maret 2014

Karamah Pertempuran Anfal

Rupanya Syaikh Dr Abu Muhammad Abdullah Muhaissiny yang beberapa waktu lalu sempat dicaci maki oleh satu kelompok - saudara kami se-agama yang Alhamdulillah sampai saat ini kami masih menghormati mereka dalam batas kewajaran dan kewarasan, tidak mengeluarkan mereka dari Islam - beliau turut berangkat bertempur ke Jabl Turkman! Shaikh Hafidhahullah bergabung langsung di garda terdepan pertempuran.


Syaikh Muhaisini bersama ikhwah mujahidin bertempur di Kasab

Pandangan Beberapa Ulama Jihad Terhadap ISIS

Kewajiban jihad tetap akan berlangsung hingga hari akhir, dan pada hari ini jihad merupakan fardhu ‘ain (kewajiban setiap muslim) menurut kemampuan masing-masing.

Namun demikian, jihad memiliki kaidah-kaidah, pedoman-pedoman, serta aturan-aturan. Hukumnya pun bisa berbeda-beda. Begitu pula dengan lawan, yang dalam jihad juga harus teridentifikasikan secara jelas. Perang dapat diarahkan kepada pihak-pihak yang menurut syari’at diperbolehkan untuk dilancarkan, bukan asal disebut musuh. Yang jelas, tidak setiap perlawanan yang dimobilisasi atau terorganisir bisa disebut jihad.

Sebagaimana amalan-amalan lain dalam Islam, jihad juga merupakan amalan syar’i, dan merupakan salah satu ibadah paling afdhal (utama). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya : “Amal perbuatan apakah yang paling afdhal?”. Beliau menjawab :”Iman kepada Allah dan RasulNya.” (Dalam riwayat Muslim, tanpa “RasulNya”). Ditanyakan lagi kepada Beliau : “Kemudian apa?”. Beliau bersabda :”Jihad di jalan Allah”. Beliau ditanya lagi : “Kemudian apa?”. Beliau bersabda : ”Haji yang mabrur”. (Muttafaq ‘Alaih)

Jika demikian halnya, maka jihad memiliki ketentuan-ketentuan yang rujukannya adalah syari’at Allah, bukan hawa nafsu, dan bukan pemaksaan kehendak dari kelompok tertentu manapun.

Jihad bukan persoalan sederhana yang hanya membutuhkan keberanian dan tidak takut mati. Jihad adalah ibadah yang memiliki konsekuensi hukum amat luas dan beresiko tinggi, bahkan bisa fatal.

Jika sasarannya orang-orang kafir saja, status mereka juga harus jelas, apakah mereka termasuk orang-orang yang boleh diperangi ataukah tidak. Sebab, pada sekelompok orang-orang kafir tersebut ada kafir harbi, kafir dzimmi atau kafir mu’ahad. Begitu juga di kalangan mereka ada wanita, anak-anak dan orang-orang lanjut usia.

Untuk menetapkan, apakah orang kafir tersebut harbi atau tidak, dan apakah peperangan kepada mereka dibenarkan atau tidak, khususnya pada zaman sekarang ini, tentu persoalannya memerlukan kajian serius dan tidak bisa digeneralisir. Apalagi jika persoalannya adalah sasaran jihad itu ditujukan kepada sekelompok kaum muslimin.

Maka dalam hal ini umat Islam pada umumnya dan mujahidin pada khususnya sangat memerlukan bimbingan para ulama yang shalih dan terkenal kelurusannya, bukan tokoh-tokoh yang berhaluan Khawarij, Murji’ah atau Mu’tazilah, atau orang-orang majhul yang belum dikenal keilmuannya dan belum diketahui kelurusan akidah dan manhajnya.

Dan hari ini dalam kancah jihad Syam, kaum muslimin dibuat bingung oleh perselisihan yang terjadi di kalangan mujahidin, khususnya perselisihan antara jamaah Daulah Islam Iraq dan Syam (ISIS) dengan jamaah-jamaah mujahidin lainnya. Padahal mereka masih memiliki para ulama yang tsiqah (terpercaya), yang bersih aqidahnya, lurus manhajnya, dan nyata amalnya serta ilmunya menjadi rujukan bagi kaum muslim di berbagai belahan dunia.

Maka kami bawakan disini sedikit perkataan mereka, untuk menjadi penerang ditengah gelapnya kezhaliman. Diantara mereka adalah Syaikh Ayman Az-Zhawahiri, Syaikh Abu Muhammad Al-Maqdisi, Syaikh Abu Qatadah Al-Fillisthini, Syaikh Sulaiman bin Nashir Al-’Ulwan, Syaikh Abu Bashir Ath-Thurtusi, dan Syaikh Abdul Aziz At-Thuraifi. Selamat menyimak…

Syaikh Ayman Az-Zhawahiri

Sabtu, 29 Maret 2014

Jawaban Awal Syaikh Abu Abdullah Asy-Syami Terhadap Tantangan Mubahalah


Setelah Syakh Abu Abdullah Asy-Syami hafizhahullah menyampaikan pesan audio dalam pernyataanya yang berjudul LATUBAYYINUNNAHU LINNASI WALAA TAKTUMUUNAH, yang terbit tanggal 4 maret 2014 yang lalu, mucullah 3 hari berikutnya (7 maret 2014) pesan audio dari Abu Muhammad Al-Adnani, jubir ISIS sebagai jawaban atas pesan audio Abu Abdullah Asy-syami, dengan judul TSUMMA NABTAHIL FANAJ'AL-LA'NATALLAHI 'ALALKADZIBIN yang diantara isinya mendustakan perkataan Abu Abdullah Asy-syami dan mengajaknya untuk mubahalah.

Bagaimana Abu Abdullah Asy-syami menanggapi pernyataan Al-Adnani?, berikut ini kami terbitkan pernyataan audio Syekh Abu Abdullah Asy-syami yang sejatinya telah terbit sejak 16 maret yang lalu, namun kami baru menyelesaikan terjemahannya sekarang ini. Pesan audio ini beliau beri judul : WALAW ANNAHUM FA'ALUU MAA YUU'AZHUUNA BIHI LAKAANA KHOIRON LAHUM WA ASADDA TATSBIITA. Adapun jawaban akhir Syaikh Abu Abdullah Asy-Syami atas tantangan Mubahalah Jubir ISIS, Al-Adnan telah kami terbitkan lebih dulu sebelumnya yang berjudul Al-Mubahalah.

*******

Yayasan media Al Bashiroh mempersembahkan:

Pernyataan Syaikh Abu Abdillah Asy Syami, semoga Allah menjaga beliau,

Anggota majlis Syuro, dan anggota dewan Syariat pusat Jabhah Nushrah

dengan judul:

وَلَوْ أَنَّهُمْ فَعَلُوا مَا يُوعَظُونَ بِهِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ وَأَشَدَّ تَثْبِيتًا

“Seandainya mereka mengerjakan apa yang dinasehatkan kepada mereka, tentu itu lebih baik bagi mereka dan lebih mengukuhkan”. (QS.Annisa :66)

Kamis, 27 Maret 2014

Al-Mubahalah, Pesan Audio Syaikh Abdullah Asy-Syami

Berikut ini kami terbitkan terjemahan pesan audio Syekh Abu Abdullah Asy-syami, dalam rentetan penjelasan Abu Abdullah Asy-Syami Hafizhahullah dan jawaban serta tantangan Mubahalah dari Abu Muhammad Al-Adnani, jubir ISIS.

Pesan kali ini beliau beri judul Al-Mubahalah.



بسم الله الرحمن الرحيم

Segala puji hanya milik Allah, Rabb seluruh alam, kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa, dan tidak ada permusuhan kecuali atas orang-orang yang zhalim.

Sholawat dan salam semoga terlimpah atas Nabi yang terpercaya, keluarganya, sahabatnya dan siapa saja loyal kepadanya.

Sabtu, 22 Maret 2014

Video Kesaksian Utusan Bin Ladin, Abu Faros As-Suri Soal ISIS (Jelang Waktu Mubahalah)

Terkait dengan Jawaban Syaikh Abu Abdullah Asy-Syami (Anggota dewan syariah Jabhah Nushrah) terhadap pesan Audio Abu Muhammad Al-Adnani (yang diantara isinya mengajak Abu Abdullah untuk Mubahalah), maka Yayasan Media Al-Basira milik Jabhah Nushrah menerbitkan beberapa kesaksian dari para ulama dan senior Jabhah Nushrah yang akan diterbitkan secara bertahap untuk menguatkan apa yang disampaikan oleh Abu Abdullah Asy-Syami hafizhahullah sebelum habisnya tenggat waktu untuk Mubahalah.
**************
KESAKSIAN-KESAKSIAN SEBELUM HABISNYA TENGGAT WAKTU MUBAHALAH
KESAKSIAN SYAIKH ABU FAROS AS-SURIY  -SEMOGA ALLAH MENJAGANYA-.

Jumat, 21 Maret 2014

Kesaksian Mantan Juru Damai ISIS, Syaikh Abu Sulaiman Muhajir (Jelang Batas Waktu Mubahalah)



Terkait dengan Jawaban Syaikh Abu Abdullah Asy-syami (Anggota dewan syariah Jabhah Nushrah) terhadap pesan Audio Abu Muhammad Al-Adnani (yang diantara isinya mengajak Abu Abdullah untuk Mubahalah), maka Yayasan Media Al-Basira milik Jabhah Nushrah menerbitkan beberapa kesaksian dari para ulama dan senior Jabhah Nushrah yang akan diterbitkan secara bertahap untuk menguatkan apa yang disampaikan oleh Abu Abdullah Asy-Syami hafizhahullah sebelum habisnya tenggat waktu untuk Mubahalah.

**************


KESAKSIAN-KESAKSIAN SEBELUM HABISNYA TENGGAT WAKTU MUBAHALAH

KESAKSIAN SYAIKH ABU SULAIMANALMUHAJIR  -SEMOGA ALLAH MENJAGANYA-.


Rabu, 19 Maret 2014

Serangan Bom Mobil ISIS Terhadap Kamp Pengungsian Bab As-Salam

Sebuah kamp pengungsian kaum muslimin Suriah bernama BABUS-SALAM di perbatasan turki, dihantam bom-mobil oleh pelaku bom bunuh diri pada akhir Februari 2014.

Seorang warga pengungsi tampak marah dan begitu heran dengan tindakan ISIS, yang betapa beraninya berbuat amaliyah seperti itu, kemarahan itu disampaikannya saat menjelaskan bahwa pelaku peledakan itu adalah anggota ISIS, seperti diberitakan pula di media-media berbahasa Arab.


Senin, 17 Maret 2014

Kamis, 13 Maret 2014

Terjemahan Lengkap Pesan Audio Syaikh Abu Abdullah Asy-Syami (Membongkar Hakikat ISIS)


بسم الله الرحمن الرحيم


Mengingat pentingnya isi pesan audio Syeikh Abdullah Asy-syami Hafizhahullah yang menyingkap dan mengungkap perkara-perkara krusial pada konflik internal mujahidin di suriah yang mengakibatkan jatuhnya ratusan korban jiwa dari kaum muslimin, maka kami  terbitkan terjemahannya secara lengkap, audio ini berdurasi 75 menit.

Pesan ini juga secara rinci menyingkap hakikat sebenarnya apa yang telah diperbuat oleh Daulah islam irak & syam (isis), bagaimana manhajnya dan sejauhmana kaitannya dengan Alqaidah,Jabhah Nushrah, dan faksi-faksi jihad di syam lainnya.


Link audio asli berbahasa arab : http://justpaste.it/emhr dipublish tgl 4 maret2014.
Terjemahan lengkap bisa didownload di : http://www.gulfup.com/?hkbhVy


********


TERJEMAHAN LENGKAP PESAN AUDIO 
SYEKH ABU ABDULLAH ASY-SYAMI 
Hafizhahullah


Yayasan media informasi Al-bashirah, mempersembahkan pesan audio syekh abu Abdullah Asy-syami Hafizhahullah, anggota dewan syuro dan anggota dewan syariah pusat Jabhah Nushrah, dengan judul : 


لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلَا تَكْتُمُونَهُ

(Dan hendaknya kalian menerangkannya kepada manusia dan jangan menyembunyikannya) (QS.3: 187).



Segala puji bagi ALLAH yang telah menjadikan manhajnya orang-orang mukmin pertengahan diantara orang-orang yang bersikap mengurang-ngurangkan (ahli tafrith) dan sikap  melebih-lebihkan(ahli ghuluw).



Sholawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi yang bersabda ”Jauhilah oleh kalian sikap ghuluw didalam Dien, karena sesungguhnya yang membuat binasa kaum sebelum kalian adalah sikap ghuluw didalam dien”.



Amma ba’du :


Sungguh Allah Ta’ala telah memberi taufiq para mujahidin dalam rentang waktu yang tidak pendek, untuk menyingkap dan membongkar bagi kaum muslimin hakikat proyek sekularisme, demokrasi dan nasionalisme. Dan menyingkap seruan-seruan  yang menipu ini yang telah menjadikan kaum muslimin hidup dalam kehinaan dan kelemahan dibawah tekanan dan kekuasaan barat salibis pembuat tipudaya, yang telah menjauhkan ummat ini dari Dien dan peradabannya. Sebagaimana ALLAH telah memberikan taufiq kepada mujahidin membongkar seruan seruan yang mengajak pada menempuh prinsip maslahat, berubah-ubah elastis sesuai dengan kepentingan bak seseorang yang memegang tongkat di tengahnya. Seruan seruan semacam ini membutuhkan kesungguhan yang ekstra untuk menyingkapnya di karenakan mereka ini seperti bunglon yang bisa berubah ubah dan mengecoh sesuai sikon dan fasenya. Semua proyek di atas layak bahkan wajib di perhatikan oleh mujahidin, guna menyingkapnya untuk umatnya, dan bekerja untuk menghentikan dan menggagalkannya, firman Allah :


, “wakadzalika nufash-shilul aayaati walitastabiina sabilil-mujrimin” (yang demikian itu kami terangkan ayat-ayat itu dan agar jelas jalan yang ditempuh orang-orang pendosa).



Tetapi tersisa bagi mujahidin untuk tetap waspada dan terus mengingatkan akan bahaya para  pengusung proyek  ghuluw dan ifrath (berlebih-lebihan) yang merupakan ancaman serius terhadap keberlangsungan jihad sunni,  dan menurut persangkaan saya bahwa mujahidin belum banyak mengungkap dan berbicara dalam persoalan ini. Dan apa yang pernah terjadi di al-jazair adalah sebaik-baik pelajaran untuk kita, sebab yang menghambat laju jihad disana adalah sikap ghuluw dan ifrath, dan bagi yang mempelajari pengalaman pahit di aljazair maka dia akan mengetahui mengapa al jazair tidak tersulut oleh api revolusi seperti Tunisia dan Libya saat bergulirnya arus gerakan revolusi arab  “musim semi arab” walaupun angin revolusi saat itu bertiup begitu kencangnya, yang kami maksudkan adalah  apa yang terjadi di aljazair di awal era 90-an.



Adapun hari ini, di sana ada saudara-saudara kami seiman  yang telah mengambil pelajaran berharga dari apa yang dialami oleh orang-orang sebelum mereka dan mereka mulai menempuh jalan jihad yang lurus, di mana ummat sedang menunggu-nunggu detik-detik kemenangannya, dan penghulunya adalah syekh Abu Mush’ab abdul wadud Hafizhahullah, hingga tidak terulang kembali tragedi buruk yang sudah pernah terjadi di aljazair itu di Syam,bumi islam yang diberkahi,  maka kita perlu menjelaskan hakekat Jamaah Daulah dan menjelaskan potretnya yang sebenarnya  berdasar apa yang kami alamai hampir setahun berinteraksi dengan mereka ; bagaimana system operasinya, manhajnya dan kebijakannya dalam mensikapi kejadian-kejadian selama ini.



Telah sampai kepada kami apa yang diserukan oleh masyayikh dan para ulama robbani seperti syekah Abu Qatadah alfalisthini, syekh abu Muhammad alMaqdisi – kami mengiranya demikian dan tidak mendahului penilaian Allah, dan semoga ALLAH membebaskan mereka-   yaitu “untuk menghentikan perang  yang bersifat total kepada Jamaah Daulah”.  Sebagai bentuk memenuhi apa yang dinasehatkan oleh para ulama kami yang mulia, maka kami umumkan bahwa kami menghentikan  peperangan melawan mereka (Jamaah Daulah) secara total , dan yang tersisa  : daf’ush-sho-il (menolak serangan) mereka dan mengembalikan hak-hak yang terampas di wilayah-wilayah yang mana mereka memulai permusuhannya, yaitu di wilayah suriah timur dan disebagian wilayah di Halab (Aleppo) hingga Jamaah Daulah kembali kepada keputusan ALLAH dan rela untuk tunduk dalam  peradilan mahkamah syariah yang bukan dia (Jamaah Daulah) sebagai hakimnya.



Dan kami menyeru mujahidin kami di kawasan Halab, idhlib, Hamah dan Latikiya untuk memberikan bantuan kepada saudara-saudara kami di bagian timur wilayah suriah dengan suplai personal dan logistic dalam menghadapi serangan Jamaah Daulah ditempat tersebut.



Dan kami menyeru ulama-ulama kami untuk menyingkap dan membantah tulisan-tulisan mereka guna menjelaskan kepada kami dan para mujahidin lainnya jalan jihad suni di bumi syam, hingga bahtera jihad ini samapi pada daratan kemenangan dan tamkin (kekuasaan yang kokoh).



 Kami di sini akan menjelaskan sikap kami terhadap jamaah daulah berdasar pada syareat, sikap yang kami bangun di atas pemahaman kami terhadap realita jamaah daulah dan praktek nyata yang mereka lakukan di lapangan, dan kami sodorkan ke hadapan umat dan para ulamanya yang mulia.



Penjelasan kami terhadap realita jamaah daulah hari ini adalah termasuk ahkam nawazil(perkara yang baru harus di cari hukumnya) yang wajib bagi para ahli ilmu untuk berbicara tentangnya,


firman ALLAH Ta’ala :

 وَإِذْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلَا تَكْتُمُونَهُ



 “dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu): "Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya," (QS.3 : 187)



Dan perkara yang tidak boleh netral didalamnya, dan tidak dibenarkan jawaban-jawaban yang bersifat “kemungkinan” , tetapi wajib bagi jamaah-jamaah jihad islam untuk menentukan sikapnya secara syar’i,   dan hendaknya memamparkan secara jelas tentang manhajnya mengenai mereka (Jamaah Daulah-pent). Jika (ijtihad itu) benar maka hal itu adalah karunia ALLAH dan taufiq dari-Nya, adapun jika salah maka kita beristighfar dan bertaubat kepada-Nya, dengan berharap kepada siapa saja  yang akan menulis tentang jamaah daulah, membangun pemahamannya terhadap jamaah daulah di atas  realita mereka yang akan kami paparkan dalam kesaksian ini.



Dan kami nyatakan di sini bahwa fikrah yang di anut oleh jamaah daulah  fikrah kami(al qaidah) kami juga bukan penganut fikrah tersebut, termasuk sebuah kedzaliman  dan manipulasi menisbatkan fikrah tersebut kepada al qaidah maupun jamaah-jamaah jihad lainnya.



Dan siapa saja yang memperhatikan khutbahnya Syekh Aiman Azh-Zhawahiri, juga sebelumnya khutbah syekh Usamah, khususnya  khutbah beliau yang terakhir, dan begitu pula khutbahnya syekh Abu Mushab azzarqowi, juga syekh Abu Yahya dan syekh Athiyatullah Rahimahumullah maka ia akan melihat bahwa terdapat perbedaan yang sangat jelas antara Jamaah Daulah dengan  qiyadah  pusat al qaidah di khurasan dalam hal dakwah, fikrah, manhaj dan pemaparan serta bagaimana cara berinteraksi dengan orang menyelesihinya.



Maka sungguh Jamaah Daulah telah menyimpang dari jalan yang benar, dan kami menasdaskan akan berlepasdirinya syekh abu mush’ab azzarqowi dari fikrah yang melampaui batas ini, karena manhaj syekh (zarqowi-pent) dengan para penyelisihnya sudah dikenal luas dan sangat jelas bahwa beliau tidak mengkafirkan mereka dan tidak pula mem-fasiq-kan mereka, bahkan tetap bekerjasama dalam hal yang masih mungkin untuk bekerjasama di dalamnya. Adapun kepada orang yang menyelesihinya beliau  berusaha lapang dada, tidak merubah arah  peperangannya melawan amerika dan antek-anteknya menjadi peperangan melawan orang-orang yang menyelisihinya yang bturut serta dalam memerangi amerika.



Dan sudah diketahui bahwa mayoritas jamaah jamaah jihad di Syam hari ini adalah lebih baik daripada kondisi jamaah-jamaah dalam permulaan jihad di bumi rafidhain (irak-pent).

Dan siapa saja yang melihat perintisan majlis syuro mujahidin di irak pada era Abu Mush’ab azzarqowi Rahimahullah maka akan mengetahui benarnya hal tersebut.



Dan mungkin mayoritas para pemerhati urusan ini menyangka bahwa perselisihan antara kami dan Jamaah Daulah berawal dari pengumuman berdirinya Daulah di SYAM, padahal hakikat yang sebenarnya adalah, pengumuman ini tidak lain adalah efek dari  tekanan yang dialami Jabhah Nushrah dalam kurun waktu 9 bulan dan kesembronoan Jamaah Daulah dalam memindahkan kekeliruan yang terjadi di Irak ke Syam  , meski sudah ada kesepakatan sebelumnya antara pihak Jamaah Daulah dengan Jabhah Nushrah kebalikan dari sikap daulah saat ini, sebagaimana yang dikatakan Al-Baghdadi kepada Syekh Jaulani bahwa memindahkan kekeliruan yang terjadi di irak ke Syam adalah tindakan bunuh diri.



Tidak diragukan bahwa jihad yang terjadi di Irak memiliki sisi-sisi positif -dan tidak diingkari kecuali oleh orang-orang yang bodoh atau sombong-, seperti mengusir penjajah amerika dan menghentikan gerak laju sofawi (syi’ah-pent). Akan tetapi kita sedang membicarakan kekeliruan yang terjadi dalam Jihad di sana (Irak- pent), dan sedikit sekali Jihad yang kosong dari kekeliruan.



Dan tidak samar lagi perbedaan antara kami dan Jamaah Daulah dalam menyikapi pengumuman penggabungan  nama “Daulah islamm Iraq dan Syam” . Dan penolakan kami berdasarkan beberapa aspek, diantaranya :


  • Menyelisihi petunjuk Khulafaurrasyidin dan manhaj Ahulussunnah waljamaah dimana Jamaah Daulah  yang mengangkat dirinya sendiri untuk menjadi pemimpin bagi penduduk di Syam secara keseluruhan, yang mana hal ini adalah merampas hak kaum muslimin dalam masalah syuro. Sedangkan di Syam ada beberapa jamaah yang mengangkat panji tahkimusy-syariah dan mengembalikan khilafah islamiyah rasyidah, dimana Jamaah Daulah mengambil keputusan sendiri dan mengumumkannya tanpa mengajak musyawarah siapapun.
  • Dampak yang ditimbulkan oleh pengumuman tersebut berupa timbulny mudhorot yang luarbiasa di kancah Syam seperti yang kita lihat hari ini, wala haula walaa quwwata illah billah
  • Qiyadah daulah menegaskan  bahwa kancah Syam tidak akan baik kecuali dengan menerapkan sikap politik yang dengannya kancah irak dulu menjadi baik, kemudian mereka membangun seluruh sikap politiknya di Syam berdasar pada permulaannya yang bathil ini padahal sudah ada kesepakatan terdahulu kebalikan dari hal tersebut sebelum memulai proyek Syam.
  • Pengumuman ini tidak lain adalah upaya memutus hubungan langsung Jabhah Nushrah dengan pimpinan pusat Al-Qaeda di Khurasan. Inilah yang dikatakan Al-Baghdadi dihadapan para tokoh-tokohnya kala itu dan ditegaskan oleh jurubicara resmi mereka setelah itu dalam pesan audio yang berjudul “fadzarhum wamaa yaftaruun”. Pengumuman tersebut tidak didasarkan pada adanya pilar-pilar penopang tegaknya Daulah dimuka bumi, karena bagaimana mungkin mereka mengumumukan sesuatu yang sebenarnya tidak ada lalu kemudian mereka baru membangun setelahnya?!!.

Kami sebelum itu sudah pernah bertanya kepada Al-Baghdadi, “Apakah jika kami berhubungan langsung dengan dewan pimpinan pusat (Al-Qaeda-pent) dan Syekh Aiman itu dikatagorikan sebagai pembangkangan kepada kalian?”. Maka jawabnya, “Peganglah ucapanku ini, aku sebagai pemimpin daulah islam Irak, bahwa  hubungan langsung kalian dengan Khurasan tidak berarti pembangkangan kepada kami, dan tidak ada yang menghalangi kalian untuk berhubungan dengan pimpinan pusat di Khurasan secara langsung”.

  • Pengumuman ini (penyebutan Syam pada daulah islam Irak-pent) jelas-jelas melangkahi otoritas Al-Qaeda sebagai jamaah yang diikuti oleh Jamaah Daulah, karena tidak ada hak bagi seorang amir suatu wilayah seperti Al-Baghdadi atau selainnya untuk melangkahi kebijakan-kebijakan strategis seperti itu dan menggabungkan suatu area yang luas seperti luasnya Syam. Disamping perlu diperhatikan disini bahwa Al-Baghdadi dalam hal ini tidak bermusyawarah dan meminta saran kepada pimpinan pusat di Khurasan sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Aiman Azh-Zhawahiri. Sikap melangkahi otoritas semacam ini sudah jelas dikatagorikan sebagai kemaksiatan menurut syariat.
  • Al-Baghdadi sudah mengakui dihadapan para tokoh ISIS bahwa dia melakukan kesalahan dalam hal waktu pengumuman (ISIS-pent). Jika dia berijtihad sementara dia tidak layak melakukan hal tersebut dan telah jelas kesalahannya itu maka dia berdosa kalau dia tetap bersikukuh diatas kekeliruannya itu dan tetap melanjutkannya, begitu pula jika mengikuti dia dalam hal ini maka kita juga turut berdosa. Karena seorang mujtahid tidak dibenarkan tetap dalam kekeliruannya setelah kesalahan tersebut tampak jelas dihadapannya, dan juga orang lain tidak boleh mengikutinya. Maka kamipun berhenti dari mengikutinya lalu kami melaporkannya kepada Syekh Aiman Azh-Zhawahiri Hafizhahullah dimana kedua belah pihak telah ridha untuk menjadikan beliau sebagai qadhi dan hakim dalam masalah ini, ditambah lagi bahwa kedudukan beliau adalah sebagai pimpinan umum bagi kami semua, maka keputusan beliau itu wajib ditaati dipandang dari dua sisi, (yang pertama) bahwa beliau adalah qadhi sehingga keputusannya wajib ditaati , (dan yang kedua) kedudukan beliau sebagai amir bagi kami sehingga wajib mengamalkan apa yang diperintahkannya sebagai bentuk ketaatan kepada ALLAH. Dan sesungguhnya penerimaan Jamaah Daulah terhadap tahkim kepada Syekh  Aiman Azh-Zhawahiri itu sudah diakui oleh mereka baik secara de yure apalagi secara defakto karena beliau adalah amir bagi Jamaah Daulah, sebagaimana yang akan dijelaskan. Syekh Aiman Azh-Zhawahiri telah meminta kepada masing-masing kami untuk menyampaikan permasalahannya agar beliau memberikan keputusan dalam masalah ini dan telah sampai kepada kami keputusan beliau dalam masalah tersebut dengan sangat jelas bahwa Jabhah Nushrah adalah representasi tanzhim Al-Qaeda di bumi Syam dengan amirnya syekh Alfatih Abu Muhammad Jaulani berikut majlis syuronya. Adapun langkah kami menghentikan ketaatan kepada Al-Baghdadi dalam hal “daulah islam di Syam” hingga menunggu perintah dari amir tertinggi kami maka itu memiliki contoh yang dari salaf terdahulu dan dalil penguat akan hal itu seperti yang dikatakan syekh Abu Yahya Al-libi Rahimahullah ketika menerangkan hadits yang diriwayatkan Muadz bin Jabal dari Rasulullah Shollallahu 'alaihi wasallam, bahwasannya beliau bersabda,

الْغَزْوُ غَزْوَانِ: فَأَمَّا مَنْ ابْتَغَى وَجْهَ اللَّهِ، وَأَطَاعَ الْإِمَامَ، وَأَنْفَقَ الْكَرِيمَةَ، وَيَاسَرَ الشَّرِيكَ، وَاجْتَنَبَ الْفَسَادَ، فَإِنَّ نَوْمَهُ وَنُبْهَهُ أَجْرٌ كُلُّهُ، وَأَمَّا مَنْ غَزَا فَخْرًا وَرِيَاءً وَسُمْعَةً، وَعَصَى الْإِمَامَ، وَأَفْسَدَ فِي الْأَرْضِ، فَإِنَّهُ لَمْ يَرْجِعْ بِالْكَفَافِ


Perang itu ada dua macam, (yang pertama) barangsiapa yang berperang karena mengharap wajah ALLAH, mentaati imam, menginfaqkan yang baik-baik, memudahkan rekannya dan menjauhi kerusakan, maka tidur dan bangunnya adalah pahala baginya, dan (yang kedua) barangsiapa yang berperang karena sombong, riya, sum’ah, bermaksiat kepada imam dan membuat kerusakan dimuka bumi maka dia tidak kembali dengan membawa pahala”. (HR.Abu Dawud , No. 2515)



Syekh Abu Yahya Allibiy Rahimahullah berkata ditengah-tengah penjelasannya perihal “mentaati imam” : “Perkara yang didalamnya ada syubhat dan dimungkinkan untuk mengakhirkannya hingga dia dapat meminta fatwa kepada orang lain dan menanyakannya maka wajib untuk mengakhirkannya, sebagaimana Rasulullah Shollallahu 'alaihi wasallam pernah mengutus Khalid bin Walid ke Bani Jadzimah, lalu ia (Khalid) menyeru mereka untuk memeluk islam, lalu mereka belum fasih dalam pengucapan ASLAMNA (kami telah islam-pent) tapi mereka mengatakannya dengan ucapan SHOBA-NA SHOBA-NA, maka Khalid memperlakukan mereka dengan pedang dan ia membunuh dari mereka yang dibunuh dan sebagiannya dijadikan tawanan, hingga dipertengahan perjalanan pulang Khalid berkata, ‘hendaknya setiap kalian membunuh tawanan yang dimilikinya’, saat itu Abdullah bin Umar termasuk yang ikut dalam pasukan itu, ia berkata,’Demi ALLAH, aku tidak akan membunuh tawananku dan setiap orang dari rekan-rekanku hendaknya tidak membunuh tawanannya hingga kita menemui Rasulullah Shollallahu 'alaihi wasallam’ , mengapa?, karena mengakhirkan mendengar dan taat dalam perkara seperti ini sifatnya relative, mengapa Khalid tidak mengakhirkan membunuh tawanan hingga bertemu terlebih dahulu tiba di Madinah?, jika ternyata membunuh mereka dibolehkan maka ia dapat membunuh mereka, tetapi jika tidak demikian maka tidak ada ruginya untuk mengakhirkan membunuh mereka.  Dan tatkala tiba di Madinah merekapun memberitahu Nabi Shollallahu 'alaihi wasallam maka bersabdalah Rasulullah Shollallahu 'alaihi wasallam setelah mengangkat kedua tangannya, ‘Yaa ALLAH aku berlepas diri kepada-Mu dari apa yang diperbuat oleh Khalid’, yaitu sikap Abdullah bin Umar dalam hal ini adalah benar !”. Maksud dari contoh ini adalah  bahwasannya perkara mendengar dan taat ada banyak macamnya, ada yang memang dituntut ketaatan, dan ada juga yang didalamnya terdapat perkara-perkara yang bersifat ijtihad , disitu ada yang wajib ditaati walaupun terasa berat pada jiwa, sementara disana ada juga yang dihitung kemaksiatan yang telah disepakati yang mana dalam hal ini  tidak ada kewajiban mendengar dan taat didalamnya, dan disana ada pula perkara yang samar dan sangat samar sehingga bisa saja  diundurkan, maka dalam hal ini ia dapat mengakhirkannya hingga dapat menanyakannya kepada ahlil-ilmu (ulama-pent)” selesai perkataannya dengan sedikit perubahan redaksi.

Akan tetapi Jamaah Daulah tidak rela dengan keputusan Syekh Aiman Azh-Zhawahiri dan tidak pula dengan solusinya, bahkan daulah tetap melanjutkan permusuhannya dan strateginya  yang salah yang menghantarkan Syam kepada keterpurukan pada hari-hari ini. Lalu daulah memvonis Jabhah Nushrah dengan sebutan bughat, nifaq dan membuat kerusakan dan bahkan terkadang dengan murtad. Dan begitu pula Jamaah Daulah memvonis kelompok-kelompok jihad lain yang berjihad melawan nushairiyah dengan vonis riddah (kemurtadan) dan kufr (kekufuran).



Dan berikut ini diantara kumpulan ringkasan kejahatan-kejahatan yang menonjol yang dilakukan Jamaah Daulah dan bentuk-bentuk permusuhannya sejak diumumkannya di Syam, yang jelas kami alami dan kami sebagai saksi atasnya. 

 


Pertama: KADZIB (dusta), TADLIS (manipulasi), dan TALBIS (pengkaburan fakta).



Jamaah Daulah menggunakan cara-cara dusta dan pemutarbalikkan fakta sebagai sarana untuk mencari dalih pembenar manhajnya dan mengokohkan eksistensi daulah yang dikleimnya dengan cara apapun. Sungguh Jamaah Daulah telah menipu dalam hal interaksinya dengan qiyadah pusat (Al-Qaeda – pent), dan bermain-main dalam soal baiat sesuai mashlahat  yang dikehendakinya. Yaitu sebelum datangnya jawaban dari Syekh Aiman Azh-Zhawahiri, Jamaah Daulah dihadapan para tokohnya dan tokoh Jabhah Nushrah, mereka mengatakan bahwa mereka akan langsung tunduk dengan kebijakan solusi dari Syekh Aiman Azh-Zhawahiri, sebab beliau adalah amir mereka. Dan sungguh Al-Baghdadi pernah menasdaskan kepada kami bahwa dia terikat dilehernya baiat kepada syekh Usamah –semoga ALLAH menerimanya- , dan setelah syahidnya beliau ia memperbaharui bai’atnya tersebut kepada Syekh Aiman Azh-Zhawahiri Hafizhahullah, dan atas dasar bai’at inilah Syaikh Jaulani dan prajuritnya mau berbaiat  kepada Al-Baghdadi. Lalu Jamaah Daulah menyebarkan syubhat “tentang amir yang memberikan perintah kepada seorang prajurit yang kemudian prajuritnya itu bermaksiat”, dia sampaikan kepada pasukannya sebagai bentuk celaan dan pencitraan buruk terhadap qiyadah Jabhah Nushrah, agar dapat menguasai kembali semua yang dimiliki Jabhah Nushrah seperti harta dan persenjataan.



Dan ujian pertama yang sesungguhnya datang saat Syekh Aiman Azh-Zhawahiri mengirimkan surat pertamanya (yaitu) berisi pembekuan semua kebijakan yang telah di ambil daulah dikembalikan kepada sediakala (yaitu kembali kepada penamaan daulah islam irak saja tanpa tambahan Syam –pent), saat datangnya keputusan pamungkas itu Jamaah Daulah menyembunyikan bagian  tulisan yang menyebutkan tentang pembekuan tersebut, seolah-olah keputusan mengenai hal tersebut belum sampai kepada mereka, sehingga masih tetap saja berlangsung sikap mereka yang melampaui batas terhadap markas-markas dan harta milik Jabhah Nushrah .



Dan tatkala datang surat kedua yang berisi putusan tegas  maka Jamaah Daulah kembali menyembunyikannya untuk kesekian kalinya, dan menyiarkan penjelasan sepihak   yang isisnya memungkiri sampainya surat tersebut dan mendustakannya, kemudian mereka menyebarkan berita bahwa sesungguhnya bai’at kepada qiyadah pusat adalah bai’at idaroh yang tidak mengikat, sebagai bentuk melarikan diri dari melaksanakan amar putusan  terakhir, dan di barengi dengan celaan dan pemburukan citra terhadap aqidah dan manhaj para qadah jihad di dalam majlis-majlis umum maupun terbatas( khusus). Dan pesan audio jubir resmi mereka adalah sebaik-baik bukti dalam hal ini, dan yang demikian itu sebagai bentuk melarikan diri dari tunduk kepada perintah Syekh Aiman Azh-Zhawahiri Hafizhahullah.



Kedua : Menyerang harta dan kekayaan milik Jabhah Nushrah.



Setelah pengumuman daulah mereka di Syam mereka memulai berbagai penyerangan yang tidak berkah, dengan serial permusuhan yang berkelanjutan dan intensif terhadap markas-markas, muaskar-muaskar dan gudang-gudang milik Jabhah Nushrah, apalagi terhadap lahan usaha yang di kelola  oleh Jabhah Nushrah untuk kemaslahatan kaum muslimin tanpa mengindahkan kemungkinan akan tertumpahnya darah, yang demikian terjadi karena adanya fatwa zhafar,  fatwa aniaya dan zhalim yang memberikan kebolehan kepada tentara daulah mengambil setiap apa yang dimiliki Jabhah Nushrah dan dengan cara apapun, baik dengan kekuatan, intrik, atau tipudaya.



Dan qiyadah Jabhah Nushrah telah menerbitkan perintah umum untuk menghindari setiap benturan dengan Jamaah Daulah untuk menghindari tertumpahnya darah walau dengan resiko lenyapnya sebagian besar harta dan persenjataan, yang demikian itu dalam rangka menunggu keputusan Syekh Aiman Azh-Zhawahiri Hafizhahullah.



Ketiga : Pembunuhan demi kepentingan



Kami telah mendengar istilah ini jauh sebelum pengumuman berdirinya daulah mereka di Syam, kami pernah mendengarnya sebelumnya namun belum membenarkannya. Dan salah seorang petinggi  daulah yang terkenal pernah berkata, “Imam Nawawi pernah berkata di dalam syarh shahih muslim ‘barangsiapa yang tidak bisa dicegah kejahatannya kecuali dengan membunuhnya maka kita bunuh’. Dan sebagaimana kebiasaan ahlu bid’ah di dalam memotong nash-nash dari kutipan lengkapnya,  siapa saja yang menelaah kembali penjelasan imam Nawawi di dalam syarh shahih muslim maka akan melihat bahwa beliau Rahimahullah mencantumkan hal tersebut didalam bab “hukmu man farroqo amrol muslimina wahuwa mujtami” (hukum siapa yang memecah belah urusan kaum muslimin sedang urusan itu bersatu) dibawah hadits nomor 1852 dari Ziyad bin Ilaqoh berkata, aku mendengar dari Afrajah bertutur ’aku mendengar Rasulullah Shollallahu 'alaihi wasallam bersabda, “sesungguhnya akan datang kekacauan demi kekacauan( pembunuhan demi pembunuhan), maka barangsiapa yang ingin memecah belah urusan ummat ini sedang ummat dalam keadaan bersatu, maka penggallah lehernya bagaimanapun keadaan orang itu”.



Dan sesungguhnya beliau (imam Nawawi –pent) menuliskan hal itu tentang berbilangnya khalifah, atau dalam kondisi ketika ada orang yang hendak memecah belah kalimat kaum muslimin sedang kalimat kaum muslimin saat itu bersatu, yaitu saat adanya imam bagi kaum muslimin, maka konsekuensi dari pendapat kalian adalah bahwa Al-Baghdadi sebagai khalifah bagi muslimin dan imam bagi mereka, dan tidak samar lagi rusaknya pendapat seperti ini.



Dan orang yang memperhatikan kitab syarh imam Nawawi atas shahih muslim, maka akan melihat bahwa hadits-hadits tersebut di sebutkan dalam bab masalah  berbilangnya khilafah dengan penunjukan siyak kalimat dan rangkaian cerita sebelumnya.



Maka mulailah di kaji secara intensif fatwa ini dan fatwa –fatwa agung berikutnya di mana berkumpul para ulama terkemuka untuk mengkajinya dengan cermat, membahasnya dengan teliti dan berijtihad penuh  hati hati bahkan ada di antara mereka  yang tawaquf,  Sementara qiyadah Jamaah Daulah dengan rilek menyebarkannya di media-media umum dan menyampaikannnya di hadapan para prajuritnya, lalu setiap orang memahaminya menurut pemahamannya sendiri-sendiri, lalu mempraktekkannya dalam realita sebagaimana yang difahaminya, walaa haula walaa quwwata illaa billah.



Keempat : Melakukan perampokan



Di jalan menuju Raqqah Jamaah Daulah melakukan berulangkali  pencegatan kafilah yang menginduk pada jabhah nushrah yang membawa bahan bakar, gandum dan tepung, yang manfaatnya di peruntukan bagi mashlahat kaum muslimin secara umum, dan ini adalah perampokan yang nyata di jalanan, yang dilakukan Jamaah Daulah mengatasnamakan agama, sedang para prajuritnya penuh riang melakukan perampokan terhadap kaum muslimin seolah hal itu merupakan sarana taqarrub kepada ALLAH Rabbul’Aalamin.



Dan perkembangan terakhir, perampokan ini berkembang dengan menargetkan suplai logistik untuk mujahidin yang berribath di kancah-kancah perang, sebagaimana yang terjadi di kota Dier-zur dimana terjadi perampokan terhadap suplai logistik untuk ratusan mujahidin jabhah nushrah yang tengah melakukan ribath di dalam kota, terlebih  perampokan terhadap jamaah-jamaah lainnya dan jalan-jalan yang dilewati kaum muslimin, kususnya pasca kejadian konflik internal terakhir ini.                                                                                


 

Kelima : Berperilaku curang saat bersengketa.



Hanya di karenakan seseorang menyelisihi dan menasehati mereka meski ilmu dan kedudukannya  maka mereka akan berusaha menjatuhkannya dengan berbagai cara, walaupun sebelumnya orang (yang memberi nasehat -pent) itu mereka sanjung-sanjung. Dan hal itu terjadi berulang-kali pada sejumlah tokoh  Jabhah Nushrah, dan Syekh Aiman Azh-Zhawahiri Hafizhahullah, begitu pula terhadap Dr.Iyadh Qunaibi, dan juga para tokoh lainnya  di saat mencuatnya fitnah yang pertama seperti terhadap syekh Abu Sulaiman Al-Muhajir, dan banyak lagi lainnya. Sebagai contoh mereka sebelumnya memuji syaikh Syekh Aiman Azh-Zhawahiri, dan berulang kali menyatakan pentingnya untuk mendengar dan taat pada beliau, bahkan menganggap berdosa siapa saja yang tidak bergabung dengan tandzim Al-Qaidah, itu tidak lain di karenakan karena sanjungan Syekh Aiman Azh-Zhawahiri dalam beberapa khuthbah beliau terhadap jamaah daulah, sebelum tampak jekas perihal mereka di hadapan belaiu.



Tatkala syaikh Syekh Aiman Azh-Zhawahiri mengirimkan keputusan yang menyelisihi keinginan mereka, maka mereka menggelarinya dengan “syaikh sykes picot”, dan mereka mulai mengkritik beliau soal penyimpangannya dalam hal syareat dan manhaj. Demikian juga apa yang mereka lakukan terhadap syaikh sulaiman al ulwan- semoga Allah membebaskannya- sebelumnya mereka menyatakan bahwa beliau termasuk ulama rabbani yang tegas daslam hal kebenaran, namun ketika belaiu menyeru mereka untuk komitmen terhadap keputusan pimpinan umum Al-Qaidah, mulailah upaya untuk menjatuhkan dan menuduh beliau dengan “ orang yang jauh dari realita” dan bukan ulama tsugur(yang ribath di perbatasan).



Demikian juga apa yang mereka lakukan terhadap dua syaikh abu Muhammad Almaqdisi dan Abu Qatadah Al-filistini-semoga Allah membebaskan keduanya- inilah perihal mereka terhadap siapa saja yang menyelisihi hawa nafsunya.



Keenam : Ingkar janji dan khiyanat



Pengkiyanatan mereka yang paling terkenal adalah apa yang mereka lakukan di daerah ra’I perkampungan Allepo, di mana dua orang dewan syareat mereka masuk ke tempat liwa tauhid dengan meminta jaminan keamanan sebagai utusan yang akan melakukan perjanjian damai, bahkan liwa tauhid menempatkan orangnya di pihak daulah sebagai jaminan untuk lebih meyakinkan, kemudian daulah melakukan 3 penghiyanatan di sini ; di mana 2 orang dewan syareat tersebut meledakan di dirinya di tengah para petinggi liwa tauhid, ini adalah pengkiyatan pertama,  karena utusan tidak boleh membunuh ataupun di bunuh, kemudian sekelompok orang dari pihak daulah menyerbu tempat ini, dan ini adalah penghiyanatan kedua, selanjutnya pihak daulah membunuh orang liwa tauhid yang jadi jaminan yang ditahan di pihak daulah, kemudian membuang jasadnya di campur dengan bangkai anjing, dan ini adalah penghiyanatan ketiga. Nabi Shollallahu 'alaihi wasallam bersabda : “bagi tiap-tiap pengkhiyanat ada benderanya pada hari kiamat, yang bisa di kenali, ini adalah penghiyanatan si fulan”.  Hadits riwayat muslim.



Ketujuh : Membatalkan perjanjian dan kesepakatan



أَوَكُلَّمَا عَاهَدُوا عَهْدًا نَبَذَهُ فَرِيقٌ مِنْهُمْ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ

“Patutkah (mereka ingkar kepada ayat-ayat Allah), dan Setiap kali mereka mengikat janji, segolongan mereka melemparkannya? bahkan sebagian besar dari mereka tidak beriman”. QS.Albaqarah : 100).



Al Baghdadi sudah mengambil sumpah dari para tokohnya agar komitmen memegang janji seraya berucap :”jika datang putusan sayikh Syekh Aiman Azh-Zhawahiri yang memenangkan Jabhah Nushrah, aku akan cium kepala para komandan syam (Jabhah Nushrah) dan melakukan sujud syukur karena telah hilang tanggung jawab yang ada di pundakku”. Adapun wakilnya yakni al anbari (abu ali al anbari) pernah berkata pada syaikh al jaulani ,  “kami berjanji pada kalian jika datang putusan syaikh Syekh Aiman Azh-Zhawahiri yang memenangkan pihak Jabhah Nushrah , maka kami semua adalah Jabhah Nushrah”. 



Belum lagi di tambah pembatalan perjanjian pihak daulah terhadap qiyadah Jabhah Nushrah yang menjadi mediator penyelesaian konflik antara daulah dengan faksi faksi jihad lainnya kala krisis terakhir di hamah, saraqib, ghabatifar Allepo, darkus, danaa, katibah syaikh sulaiman, masfal ali Allepo dan tempat-tempat lainnya yang sangat banyak.



Kami di sini menyebutkan salah satu contoh saja, ketika Jabhah Nushrah turut meyelesaikan konflik antara jaisy mujahidin dengan pihak daulah, agar wilayah syaikh sulaiman di serahkan pada Jabhah Nushrah maka pihak daulah menggempur tempat tersebut dengan senjata artileri dan mortar caliber 57 mm dari dalam katibah syekh Sulaiman.



Kedelapan : Menarik mundur pasukan dari front melawan Nushairiyyah.



Pada permulaan krisis yang terakhir seorang komandan terkenal daulah memberikan perintah umum lewat saluran HT untuk menarik mundur pasukan dari semua front pertahanan di wilayah Allepo, dan tatkala seorang komandan Jabhah Nushrah mengingatkan mereka perihal hak-hak ALLAH dan kehormatan kaum muslimin ia menjawab, “Kami akan menarik mundur pasukan dan biarlah pasukan Nushairiyah memasuki Allepo dan menodai kehormatan-kehormatan hingga kami melihat apa yang akan diperbuat oleh kelompok jihad yang lain”.



Kemudian mereka (Jamaah Daulah) mengancam menarik mundur pasukan dari beberapa tempat ribath melawan  rezim Nushairiyah melalui pesan audio resmi, dan tidak berselang lama merekapun merealisasikan menarik mundur pasukan dari banyak titik yang berbatasan langsung dengan rezim Nushariyah, seperti daerah syekh sa’id dan hamtoman tanpa memperdulikan bahaya yang bakal mengancam kaum muslimin secara umum di wilayah Allepo dan lainnya. 



Kesembilan : Taqiyah



Mereka seringkali menyatakan tazkiyah (rekomendasi)nya terhadap kelompok-kelompok jihad lain dalam banyak kesempatan di majlis-majlis yang diadakan dengan kelompok tersebut, namun setelah keluar dari majlis tersebut dan berkumpul dengan sesama anggota Jamaah Daulah, mereka mengatakan kebalikan dari apa yang sudaqh di umumkan sebelumnya. 



Contohnya adalah  majlis terbatas yang di adakan dengan jamaah Ahrarusy-syam, Al-Adnani menegaskan akan lurusnya tujuan mereka (Ahrarusy-syam-pent) dan bersihnya manhaj mereka, lalu berkatalah seseorang dari Ahrar Asy-syam “Alangkah baiknya jika anda merilis pernyataan tersebut”, maka Al-Adnani beralasan dan  keberatan untuk melakukannya karena khawatir akan di jatuhkan oleh para prajuritnya dan tidak di dengar lagi, lalu tahukah anda apa yang kira kira yang akan dia sampaikan kepada para prajuritnya



Kesepuluh : Sumpah palsu



Salah-seorang komandan mereka bersumpah dengan sumpah yang  kuat untuk tunduk terhadap keputusan Syekh Aiman Azh-Zhawahiri jika datang keputusan tersebut, sampai  akhirnya diputuskan bahwa Jabhah Nushrah terpisah dari daulah dan daulah kembali ke Irak, padahal Al-Adnani pernah berkata ,”Aku bersumpah kepada ALLAH jika datang keputusan Syekh Aiman Azh-Zhawahiri maka kami akan komitmen dengannya”, dan faktanya mereka tidak komitmen sedikitpun.  



Contoh lainnya, mereka bersumpah tidak menculik Abu Saad Al-Hadhrami dan tidak mengetahui keberadaanya, padahal dia tengah ditawan oleh mereka kemudian mereka membunuhnya.



Kesebelas : Melindungi (membekingi) orang yang harusnya dijatuhi hukum had



Rasulullah Shollallahu 'alaihi wasallam bersabda, “ALLAH melaknat orang yang melindungi seseorang yang seharusnya dijatuhi hukum had”. (HR.muslim).

Adapun kata muhdits sebagaimana diterangkan para ulama adalah seseorang yang suatu perbuatan yang wajib dijatuhi hokum had kemudian dia berlindung kepada orang yang mau membekenginya. Contoh dari hal ini adalah mereka (Jamaah Daulah) melindungi seorang yang mencuri harta Jabhah Nushrah yang sangat banyak bahkan kemudian menunjuknya sebagai gubernur dier-zur, demikian juga gubernur mereka di kota Raqqah, sungguh dipundaknya ada kejahatan-kejahatan yang tidak mengetahuinya kecuali ALLAH berupa penyiksaan, pembunuhan kepada muslimin awam bahkan terhadap mujahidin, dan berita tentang Abu Saad Alhadhrami tidaklah jauh dari kalian.



Demikian juga gubernur di Saahil, dan sudah jelas perkataanya “Sungguh aku akan menerapkan hukum rimba”, dia telah banyak memerangi banyak jamaah dan individu, sebagaimana yang dilakukan “Liwa Daud”, dimana mereka membunuh dua orang anggota Hai-ah syar’iyah di kota Binnis, lalu mereka membai’at Jamaah Daulah dihari yang sama.

 

Keduabelas : Berlonggar-longgar dalam perkara yang aslinya harus ketat.



Seperti fatwa “Tatarrus”, dimana para ulama membolehkannya dengan ketentuan dan syarat yang sangat ketat sementara Jamaah Daulah membolehkan menggunakannya menargetkan kaum muslimin di berbagai kampung, seperti kota Altar, rif Atarif, wawiz, tel afar dan banyak lagi yang lainnya, dengan dalih tatarrus terhadap Shahawat ditempat tersebut. (caatatan : Shahawat adalah sebutan untuk gerakan kebangkitan sekuler –pent). Maka mereka membombardir kampong-kampung kaum muslimin dengan senjata artileri, mortar dan tank.



Demikian juga berlonggar-longgar dalam  perkara Amaliyah Istisyhadiyah (operasi mencari syahid- pent). Pada dasarnya ini digunakan untuk target orang kafir dan dengan ketentuan-ketentuan syar’I yang ketat, sementara Jamaah Daulah mencampakkan tentaranya untuk membunuh kaum muslimin dengan kleim bahwa mereka adalah shahawat, seperti peledakan pos Ahrar Asy-syam di kampong ro hamdan, mereka membunuh 13 orang mujahid, sementara di tempat lain mereka melakukan bom bunuh diri dan tidak ada mengenai sasaran kecuali pelakunya saja, seperti yang terjadi di kafar nuran.



Sebelum kami tinggalkan poin ini, kami tampilkan perkataan syekh Athiyatullah –semoga ALLAH menerimanya, yang berjudul “Ta’zhimu hurmatil muslimin” (Agungnya kehormatan darah muslimin) beliau berkata, “wajib bagi para komandan mujahidin untuk tidak berlaku curang dan mengirim pelaku istisyhadiyah ke target-target yang masih  samar dan meragukan, ini tidak dinasehatkan sama sekali.  Selanjutnya bagi para pelaku istisyadiyah jika dia melakukan operasi syahid tanpa pengkajian yang mendalam terhadap target dan tanpa bashirah maka dia ceroboh, tercela, dan akan diberi hukuman oleh ALLAH Ta’ala sebagai ganti dari memperoleh syahadah, dan siapakah diantara kita yang rela akan hal tersebut”. Sampai disini perkataan syekh Athiyatullah Rahimahullah.



Telah tersebut dalam hadits shahih “Barangsiapa yang diberi fatwa tanpa ilmu maka dosanya bagi yang memberi fatwa, dan barangsiapa yang menunjukkan bagi saudaranya pada suatu perkara sementara dia tahu bahwa kebenaran ada pada selainnya sungguh dia mengkhianatinya”.



Ketigabelas : Tipu daya



Hal itu tidak terbatas pada faksi-faksi jihad lainnya, bahkan sampai kepada tentara-tentaranya sendiri, dimana Jamaah Daulah mengelabui tentaranya bahwa akan menyerang PKK (Partai komunis Kurdistan) sementara rupanya mereka diarahkan untuk menyerang Ma’had milik Liwa Tauhid di Allepo. Dan di Dier-zur mereka mengirim para pelaku bom bunuh diri ke markas Jabhah Nushrah dimana mereka mengelabui para pelaku dengan mengatakan akan menyerang shahawat murtad.



Keempatbelas : Membunuh para mujahidin terbaik dan komandan-komandannya dan mengancam lainnya yang tersisa.



Contohnya seperti pembunuhan terhadap syekh Abu Khalid As-suri, Abu Saad Al-Hadhrami, Abu Royyan, Muhammad Faris, dan Abu Ubaidah Al-Binsyi- semoga ALLAH menerima mereka semua.



Sebagai bentuk komentar dari penjelasan Jamaah Daulah yang terakhir seputar terbunuhnya Syekh Abu Khalid As-suri apa yang mereka sebutkan dalam penjelasan itu tidak menampik bahwa merekalah yang tertuduh pelakunya, bahkan hal tersebut jelas terungkap dalam banyak statemennya bahwa mereka mengumumkan perang secara total kepada Jabhah Islamiyah meskipun para pemimpin mereka tidak memerintahkan dan tidak dimintai perintah alangkah baiknya jika mereka membawa  pelaku ke mahkamah syar’iyyah dan memberlakukan peradilan islam pada pelaku tersebut . kalau mereka mengatakan tidak memerintahkan untuk membunuh syaikh abu Khalid- sebagaimana yang mereka sangka- sungguh mereka telah mendorong dan memprovokasi tentaranya untuk menyerang jabhah islamiyyah ; para pemimpin dan tentaranya, dan syaikh abu Khalid tidak lain adalah salah satu pemimpin jabhah islamiyyah dan bahkan yang paling terkenal, bahkan sebelumnya mereka telah berulang kali mengamcam bunuh beliau, dengan cara yang persis sama  bagaimana belaiu di bunuh. Siapakah selain daulah yang mengirimkan pelaku bom bunuh diri kepada markas-markas faksi-faksi jihad di kancah syam???? Bahkan bayan mereka benar-benar tidak ada rasa kasian pada syaikh abu Khalid as suri taqabbalahullah, dan perlu di8 ketahui di sini bahwa daulah sebelumnya juga mengerahkan para intelijennya untuk membunuh para tokoh Jabhah Nushrah dan jabhah islamiyah dan kami punya pengakuan dan kesaksian yang pangjang dalam soal ini.



Kelimabelas : Merampas hak-hak faksi jihad lainnya.



Sudah jadi kebiasaan Jamaah Daulah jika bergabung dengan faksi lain dalam operasi jihad, mereka menguasai ghanimah dan merampas hak-hak faksi lainnya, sebagaimana yang terjadi dalam operasi melawan rezim nushairiyah di Raqqah, di mana mereka merampas 5 tank dan tidak membaginya sedikitpun pada faksi lain yang turut dalam operasi tersebut. Sebagaimana mereka berulang kali melakukan intimidasi dan penyerangan terhadap faksi-faksi jihad yang kecil dan merampas harta, melucuti senjata dan merampas markas mereka. Sebagaimana yang terjadi di kota syadadi di mana mereka menyerang markas ahrar syam dan melucuti senjatanya, juga hal yang sama mereka melakukan di hari berikutnya terhadap Jabhah Nushrah .



Keenambelas : Menolak tunduk pada mahkamah islam



Jamaah Daulah selalu menolak untuk berdamai atau bertahkim pada mahkamah islam padahal mereka adalah  pelaku pelanggaran yang mesti di tuntut dalam kasus-kasus yang ada. Ini adalah point penting yang akan kami paparkan dalam kesempatan mendatang.



Ketujuhbelas: Menyerang kelompok jihad lain di front ribath dan kancah-kancah jihad yang ada.



Sebagaimana yang mereka lakukan terhadap personel tentara Jabhah Nushrah dan ahrar syam saat mereka ribath di hasakah melawan PKK(partai komunis Kurdistan). Juga serangan yang mereka lakukan pada liwa tauhid saat mereka ribath melawan rezim nushairiyyah



Kedelapanbelas : Ghuluw (melampaui batas)



Ada berbagai macam potret ghuluw yang ada pada mereka, di antaranya adalah ghuluw dalam hal takfir. Jika dahulu khawarij mengkafirkan dengan kabair(dosa-dosa besar), maka Jamaah Daulah mengkafiekan dengan sesuatu di bawah tingkatan kabair bahkan mengkafirkan dengan yang bukan dosa sekalipun dari perkara-perkara mubah bahkan perkara taat. Berkata Syaikhul islam Ibnu Taimiyah :” pokok keyakinan khawarij adalah mengkafirkan dengan dosa besar, dan meyakini sesuatu yang bukan dosa dengan dosa”, belaiu juga berkata,” khawarij memiliki dua ciri khusus yang membedakan mereka  dengan kaum muslimin dan imam-imamnya, pertama, mereka keluar dari sunnah dan meyakini sesuatu yang bukan dosa diyakini sebagai dosa atau yang bukan kebaikan di yakini sebagai suatu kebaikan.” Jamaah Daulah hari ini menjeneralisir hokum kafir pada siapa saja yang duduk bersama orang kafir tanpa meneliti terlebih dahulu, terlebih duduk dengan orang kafir pada dasarnya bukanlah sebuah kekafiran, dan sekedar duduk bersama mereka bukanlah suatu dosa. Termasuk sikap ghuluw mereka adalah mengkafirkan berdasar sangkaan, kemungkinan dan konsekuensi.



Mereka menghukumi kejadian saat ini berdasar pada kemungkinan yang akan terjadi pada waktu mendatang, dengan praduga sifatnya. Maka suatu kelompok yang ke depannya berpotensi dan berpeluang menjadi shahawat, mereka menghukuminya hari ini dengan shahawat meski belum terjadi. Ini juga sudah berlalu, adapun sekarang mereka menghukumi siapa saja yang menyelisi mereka dan menyerang mereka dengan vonis shahawat, meski kelompok tersebut melawan dalam rangka mencegah kedzaliman mereka yang sudah merata pada semua kelompok. Mereka menghalalkan darah mujahidin, sebagaimana yang di alami oleh jabhah islamiyah dan faksi lainnya juga yang terakhir yang di alami oleh Jabhah Nushrah. Sebagaimana bayan yang mereka keluarkan dengan judul “hadza bayan linnas” di mana mereka mengatakan “sudah tampak jelas bagi setiap yang punya akal dan penglihatan, bahwa mereka yakni Jabhah Nushrah telah berbalik berada separit dengan kelompok shohawat penghiyanat dan orang-orang yang ingin melaksanakan proyek barat dan menjadikan barat ridha”. Termasuk pengkafiran mereka dengan ketaatan murni adalah pengkafirannya terhadap syaikh abu saad al hadhrami rahimahullah, ketika kita tanyakan pada wakil al baghdadi yakni abu ali al anbari, atas dasar apakah syaikh abu saad murtad? Jawabnya karena dia mengambil bait dari FSA apakah mengambil baiat dari FSA adalah kemurtadan???? Adakah ghuluw yang melebihi sikap ini?????



Diantara ghuluw mereka adalah dalam urusan baiah. Para pimpinan Jamaah Daulah  sudah ghuluw dengan meminta kepada para prajuritnya untuk membaiat mereka dengan baiat kubra(baiat khilafah), dan menganggap siapa saja yang tidak berbaiat pada mereka berarti berdosa dan menyepelekan. Wala dan bara di tegakkan di atas prinsip ini, bahkan akan di penjarakan mereka yang tidak mentaatinya. Diantara ghuluw mereka adalah dalam masalah sam’u wa thaah, mendenagr dan taat, samapi mereka mengeluarkannya dari petunjuk yang sudah di gariskan oleh Rasulullah dan Shollallahu 'alaihi wasallam dalam sabdanya “Taat hanya boleh dalam hal yang ma’ruf”.



Sekelompok orang dari Jamaah Daulah berkata, kita akan mendengar dan taat meski di perintah untuk berbuat maksiat, yang lain lagi berkata, kita akan menegakkan daulah meski harus masuk neraka, sudah jamak di kenal di kalangan mereka adanya ketaatan muthlaq khususnya pada dinas intelijen mereka, Laa haula walaa quwwata illa billah.





Ini adalah sebagian dari kejahatan dan permusuhan yang di lakukan oleh Jamaah Daulah di kancah Syam secara umum. Adapun terkait dengan kasus yang muncul  di saat-saat terakhir di Atarib dan di bataliyon 46, kita akan menjelaskan peristiwa-peristiwa itu karena melihat  begitu pentingnya. Dan dampak-dampak yang di timbulkannya sampai saat ini. 


Beberapa hari sebelum terjadi peristiwa Atarib, Jamaah Daulah menculik salah satu pemimpin FSA, dan di temukan dalam keadaan terbunuh di pinggir jalan setelah itu di tempat yang sama. Dan menculik orang lainnya dari pengikut FSA, sementara Daulah mengaku tidak mengetahui apa-apa tentang peristiwa itu, di mana ada beberapa saksi yang mengatakan bahwa Daulahlah pelakunya. 


Daulah meminta perlindungan kepada Jabhah Nushrah dan kasus ini sudah di serahkan ke mahkamah syareat di Allepo, tanpa turut campur Jabhah Nushrah secara langsung dalam perkara ini,  dan di malam yang sama sebelum pihak Daulah memaksa masuk ke bataliyon, Daulah meminta bantuan ke Liwa anshar  untuk memakai pos-pos perhanan yang berada di urimah yang terletak di dekat bataliyon, Daulah di bolehkan meminjam dengan seluruh peralatan dengan syarat di kembalikan keesokan harinya, dan setelah  tiba waktu pagi, Daulah menginkari kesepakatn, dan tidak mau mengembalikan pos-pos berikut peralatan termasuk senjata anti tank. Di mana Daulah bergerak maju mengepung bataliyon 46 dan menguasai seluruh Atarib, dan memperingatkan  seluruh yang ada di bataliyon 46, dan bataliyon tidak mau menuruti  keinginan Daulah, kemudian Daulah kembali memaksa masuk.

Kemudian terjadi kesepakatan untuk menarik mundur seluruhnya termasuk bataliyon 46 dan juga Daulah. Dan seperti kebiasaan Daulah yang sudah sudah , di saat seluruh faksi jihad menarik mundur pasukan Daulah memanfaatkan situasi untuk masuk menyerang, dengan membunuh anggota Jabhah Nushrah saja ada 7 orang,  belum lagi yang terbunuh dari faksi-faksi jihad lainnya. Karena kejadian ini situasi di  seluruh wiliyah tersebut memanas.

Kita tidak melupakan bahwa  jumat terakhir sebelum peristiwa terakhir ini dari penanggalan  revolusi di namakan jumat Abu Royyan korban pengkhiyanatan.


 Daulah membombardir kota Atarib  dengan tank, dan memaksa masuk untuk menyerang desa qibtan jabal yang di berada di bawah kekuasaan Jamaah nurrudin zanky, maka mulailah pertempuran antara Daulah dengan Jamaah nurruddin zanky, salah satu faksi jaisyul mujahidin, bahkan pertempuran terus berlangsung sampai hari ini.


Maka pihak Ahrar Asy-Syam Syam bergerak lebih dari satu kelompok pasukan, di antaranya bergerak untuk menuntut balas kematian Abu royyan, yang lain lagi bergerak untuk mengambil balik maskanah, yang lainnya bergerak untuk memberikan bantuan kepada bataliyon 46, secara umum pergerakan pasukan dari berbagai faksi jihad saat itu adalah upaya untuk menuntut berbagai kedzaliman yang di lakukan oleh Daulah. 


Pihak Liwa Tauhid bergerak menuntut pembebasan tawanan mereka yang berada di pihak Daulah, dan mereka juga menawan beberapa orang dari pihak Daulah. Yang meherankan di sini, pihak Daulah mengetahui bahwa beberapa orang dari mereka di tawan oleh Liwa Tauhid, Daulah justru mengeksekusi tawanan Liwa Tauhid, daripada berupaya untuk menukar tawanan. 


Demikianlah mulai tersebar secara luas kasus yang terjadi di Atarib dan bataliyon 46, yang akhirnya situasi tegang ini meluas ke seluruh wilayah, sampai ke Hammah, Idlib, Allepo dan Raqqah. 


Di raqqah terjadi pertempuran antara Daulah dan aharar Syam,  Daulah juga menyerang salah satu titik yang di bawah penguasaan Jabhah Nushrah, yang memicu serangan balik untuk merebutnya kembali, maka berkobarlah perang secara menyeluruh di kota raqqah selam beberapa hari. Sampai Daulah akhirnya mampu menguasai seluruh wilayah sementara Jabhah Nushrah dan Ahrar Asy-Syam Syam menarik pasukannya dari wilayah tersebut. Sikap Jabhah Nushrah sudah pernah kami jelaskian pada pesan audio beberapa waktu yang lalu.

Daulah menggempur kota tal alfar dengan tank dan mortar, dan nmembunuh siapa saja yang melintas dari kaum muslimin awam. Daulah memberi jaminan keamana pada pihak Ahrar Asy-Syam dan kemudian berkhiyanat dan membunuh mereka semua. Mereka masuk ke tempat perawatan pasukan yang terluka kemudian membunuhnya, dari pihak Jabhah Nushrah saja ada 70 orang yang terbunuh, dari dari pihak Ahrar Asy-Syam lebih dari seratus, Laa haula walaa quwwata illa billaihil aliyyil adzim.


Adapun kota danaa, ini adalah benteng yang sangat penting bagi Daulah, danaa di kepung oleh seluruh faksi yang ada, dan Daulah akhirnya berjanji akan menyerahkan danaa ke Jabhah Nushrah, setelah pihak Jabhah Nushrah masuk dan mengibarkan bendera mahkamah syar’iyyah Daulah membatalkan kesepakatan, yang akhirnya pihak Jabhah Nushrah menarik diri dari danaa, padahal pihak Jabhah Nushrah masuk ke danaa semata-mata untuk mencegah pertumpahan darah, di mana kota ini di kepung oleh seluruh faksi yang ada. Ini berlangsung beberapa hari, akhirnya pihak Daulah dengan terpaksa menarik diri dari danaa setelah banyak dari pihak mereka yang terbunuh dan tertawan. Seperti inilah kebiasaan Jamaah Daulah di setiap tempat, ketika mereka terdesak maka berjanji akan menyerahkan wilayah tersebut pada Jabhah Nushrah kemudian tidak menepatinya.


Adapun di Allepo, sebelum kasus terakhir sudah terjadi pertempuran antara Daulah dan Ahrar Asy-Syam di kota maskanah, Daulah merampas seluruh markas dan senjata milik Ahrar Asy-Syam di sana. Daulah mengancam seluruh faksi untuk menarik pasukannya, tapi setelah mereka terdesak di benteng pertahanan utama di Masyfa Asfal, mereka menarik diri setelah membunuh seluruh yang ada di tempat tersebut. Adapun foto-foto yang di tampilkan di mass media adalah benar, dan tidak di lebih-lebihkan sedikitpun, dan salah satu foto korban adalah salah satu awak media Jabhah Nushrah. Di antara yang perlu di catat di sini, seperti biasa Daulah berjanji menyerahkan wilayah pada Jabhah Nushrah kemudian mengingkari setelah melakukan berbagai kejahatan yang sudah di sebutkan.


Dari wilayah timur, Daulah memakai umar syesani untuk menggerakan pasukannya, dengan klaim bahwa ada pihak wanita muhajirah yang di perkosa, dan klaim ini tidak benar, juga tidak di barengi adanya kesaksian, hal ini semata mata di rekayasa agar pihak Daulah di benarkan memerangi faksi yang mereka namakan dengan “murtadin” dan “shohawat”. Di mana Umar Sesyani memasuki kota Al-bab, dan dia membatalkan kesepakatan yang telah di tanda tanganinya dengan Syaikh Abu Khalid as suri-taqabbalahullah- seperti kebiasaan Daulah, dan terus menyerang tempat tersebut sampai hari ini. Wilayah baldan rettan, kafar hamra, anadan di gempur dengan beberapa bom mobil, demikian juga kota munbith dan jaroblus di gempur dengan tank dan mortar, senjata alteleri caliber 57mm, belum lagi bom mobil, silahkan cek rilis resmi mereka agar engkau tau hakekat fakta yang terjadi di sana.

Tekanan pihak Daulah terus berlanjut terhadap jamah-Jamaah yang ada di Allepo, yang mengharuskan mereka harus menarik diri dari titik-titik konsentrasi melawan pihak rezim nushairiyah, untuk menghadapi pihak Daulah, sementara pihak rezim berusaha untuk terus maju, yang berdampak pada terancamnya kota Allepo walaa haula walaa quwwata illa billah, kita mohon perlindungan pada Allah. 


Setelah Daulah menarik pasukannya, mulailah mereka melakukan serengan di wilayah timur, di mana Daulah menyerang markas dan pos-pos ribath Ahrar Asy-Syam dalam menghadapi hizbul umal Kurdistan(PKK), akhirnya sebagian Ahrar Asy-Syam menarik diri ke Dier zuer, sebagian lagi yang tercecer bergabung dengan Jabhah Nushrah, sebagian lagi berbaiat pada Daulah dengan terpaksa belom lagi yang tertawan dan terbunuh. Kejahatan mereka ini berlanjut dengan menyerang salah satu pos pertahanan Jabhah Nushrah di wilayah timur Dier zuer, mereka menguasai beberapa markas Jabhah Nushrah di sana di antara adalah markas niftiwal gas, mereka memutus jalan suplai logistic untuk kota Dier zuer, di mana bermarkas di tempat ini, khusus Jabhah Nushrah saja ada ratusan petempur.


Ini bukan satu-satunya kasus yang memicu perlawanan pada pihak Daulah untuk menuntut kedzalimannya, sebelumnya sudah berlangsung beberapa bulan pihak Daulah melakukan tindakan permusuhan terhadap komisi syareat di tempat tersebut. Ini dari satu sisi, sisi lainnya adalah, planning Daulah setelah menarik pasukannya dari wilayah utara ke wilayah timur adalah menguasainya secara total dan mengusir seluruh faksi jihad yang ada. Sehingga pihak Jabhah Nushrah mengirimkan pasukan untuk menghentikan serangan Daulah. Dan memintanya untuk tunduk pada tahkim mahkamah syar’iyyah untuk menyelesaikan pertikaian. Tapi pihak Daulah mengatakan ,”kalian meminta kami untuk tunduk pada mahkamah sya’iyyah, ini(apa yang kami lakukan) baru langkah awal saja(akan di teruskan)”

Pihak Jabhah Nushrah memberi tenggang waktu pada Daulah untuk bertahkim pada mahkamah syar’iyyah, namun tetap di tolak. Maka setelah berakhirnya waktu yang di berikan pihak Jabhah Nushrah mulai menyaiapkan pasukan untuk mengambil balik poso dan markas yang di rampas oleh pihak Daulah, dan membuka jalan untuk mengirim suplai logistic ke pasukan yang sedang ribath, tiba-tiba mereka di kejutkan dengan serangan Daulah terhadap markas Jabhah Nushrah di hasakah, dan mengepungnya dan meminta mereka untuk menyerahkan markas dan senjata atau baiat. Inilah yang memaksa Jabhah Nushrah menarik pasukannya ke wilayah Dier zuer.


Setelah terjadi pertempuran di Dier zuer, Daulah mengirim seorang pelaku bom bunuh diri untuk di ledakan di tengah-tengah pasukan bantuan Jabhah Nushrah. Keesokan harinya, Daulah menyiapkan bom mobil dan di ledakan di tengah kerumunan masa. Daulah juga mengirim 3 pelaku bom bunuh diri ke salah satu markas Jabhah Nushrah, yang pertama berhasil melakukan peledakan, sementara dua lainnya berhasil di tangkap, dan dalam penjelasan keduanya, bahwa mereka di bohongi oleh pihak Daulah. 


Demikian juga Daulah mengirim seorang pelaku bom bunuh diri ke salah satu kerluarga muslim, yang di ketahui salah satu anak lelakinya bergAbung dengan Jabhah Nushrah, kemudian turun dari motornya, masuk ke dalam rumah dan meledakan diri melukai beberapa anak perempuan yang ada dalam salah satu kamar tersebut. Belum lagi bom-bom mobil yang mereka ledakan di kerumunan masa Ahrar Asy-Syam Syam.


Sejak awal pihak Jabhah Nushrah memilih menempuh perdamaian dan tunduk pada mahkamah syar’iyyah dalam menyelesaikan sengketa dengan pihak Daulah. Juga mengajak mereka kembali pada ulama robbani. Berikut ini kami sebutkan seluruh usaha rekonsiliasi yang di tawarkan pada pihak Daulah dan penolakan mereka terhadap semua upaya rekonsiliasi  tersebut.


Pertama : mengangkat permasalahan ke Syekh Aiman Azh-Zhawahiri, dalam rangka penyelesaian konflik, kemudian Syekh Aiman Azh-Zhawahiri memberi keputusan dan mengutus Syaikh Abu Khalid as-suri untuk mengawasi pelaksanaan putusan. Maka kemudian Jamaah Daulah mencela putusan dan manhaj Syekh Aiman Azh-Zhawahiri, menolak untuk menemui utusan Syekh Aiman Azh-Zhawahiri, bahkan mereka membunuh utusan tersebut (Syaikh Abu Khalid as-suri).


Kedua : ketika datang putusan Syekh Aiman Azh-Zhawahiri, Syaikh Al-Al-Jaulani mengirimkan pesan inisiatif yang isinya pengunduran diri Syaikh Al-Al-Jaulani dari amir Jabhah Nushrah dan menawarkan agar majlis syura kedua belah pihak bertemu untuk memilih seorang amir yang akan memimpin dalam satu Jamaah yang beroperasi dengan nama jabhah di bumi Syam, namun di tolak oleh pihak Daulah.


Ketiga : Syaikh Al-Jaulani dan Syaikh Abu abdul aziz al qathari-taqabbalahullah- mengirimkan 2 pesan inisiatif, yang isinya :  meleburnya Jamaah Daulah ke dalam Jabhah Nushrah dan beroperasi menggunakan nama tandzim al qaidah dan berada di bawah pimpinan umum di khurasan, agar masing masing dari pihak Jamaah Daulah dan Jabhah Nushrah mengirim calon amir, siapa yang di pilih oleh Syekh Aiman Azh-Zhawahiri akan jadi amir bagi keduanya, atau keduanya (Al-Al-Jaulani dan Al-baghdadi) bertemu 4 mata, kemudian yang di sepakati oleh keduanya berlaku dan mengikat bagi kedua Jamaah. Tapi pihak Jamaah Daulah pura pura tidak tahu akan dua inisiatif ini, padahal di ketahui bersama bahwa Syaikh Al-Al-Jaulani mengirim 2 inisiatif ini dengan 2 orang yang berbeda, dan di tolak oleh pihak Jamaah Daulah.


Keempat : inisiatif rekonsiliasi yang di tawarkan oleh Syaikh sulaiman ulwan-semoga Allah membebaskannya- setelah terjadi konflik pertama, di mana beliau berupaya mendamaikan, namun digagalkan oleh  pihak Jamaah Daulah hanya dengan dasar perasaan bahwa inisiatif yang beliau tawarkan akan menyelisihi keinginan Daulah.


Kelima : ketika mulai berkobar konflik yang terakhir,  sejak dua hari pertama konflik, kita berusaha untuk menjalin komunikasi dengan seluruh faksi, di mana kita berkomunikasi dengan seluruh jajaran Jabhah Nushrah untuk memberikan arahan dalam menyikapi setiap kasus yang timbul, adapun dengan pihak Daulah kita berkomunikasi dengan orang keduannya (Abu ali al anbary), dengan pihak Ahrar Asy-Syam yang di wakili oleh komisi penyelesaian konflik, juga dengan Syaikh Abu Khalid as- suri yang melaksanakan tugasnya untuk berkomunikasi dengan pihak Liwa Tauhid, demikian juga kita berkomunikasi dengan pihak jaisyul mujahidin, juga dengan pihak shaqur Syam melalui penanggung jawab urusan luar. 


Kita berdiskusi untuk menyepakati beberapa point, yang mana jika di sepakati akan di umumkan bersama, dan di antara point pentingnya adalah : menutup (menjaga) perbatasan dan menjadikan skala prioritas utama konfrontasi langsung dengan pihak nushairiyah, menghentikan baku tembak di semua lini, dan membuka jalan transportasi, membersihkan pos pos chek point, dan menarik masing-masing pasukan ke posisinya semula, dan membentuk mahkamah independen yang beranggotakan semua faksi yang kompeten, di mana masing masing faksi mengirim seorang dewan syareat dan di tambah dengan adanya pakar syareat yang independen dan menjadi ahli tarjih seperti Syaikh muhaisni atau yang lainnya, yang mana team ini punya otoritas`penuh untuk menyelasaikan kasus-kasus yang ada. Pihak manapun yang aniaya akan di hadapi bersama, karena tujuan penting point kesepakatan itu adalah menolak setiap permusuhan dari pihak manapun. 


Di tawarkanlah point-point tersebut pada pihak Ahrar Asy-Syam dan mereka meminta waktu untuk mempelajarinya, kami juga sampaikan permasalahan ini kepada Syaikh Abu Khalid as-suri agar melakukan upaya tansiq (koalisi) antar pihak Ahrar Asy-Syam dan Liwa Tauhid, dan kami juga kirimkan point-point ini kepada orang kedua Daulah, dan dia menganggap Jabhah Nushrah adalah salah satu pihak yang terlibat konflik dan keberatan dengan meidiasi yang di upayakannya, di saat kami sedang menunggu jawaban dari kedua pihak penting yang terlibat konflik yakni Ahrar Asy-Syam dan Daulah, ternyata pihak Ahrar Asy-Syam setuju dengan langkah tersebut, adapun Daulah setuju tapi hanya di wilayahnya saja, tidak setuju dengan penyelesaian konflik yang terjadi antara pihak Daulah dan faksi lainnya yang terjadi di wilayah faksi lain, dengan tujuan agar terbuka peluang bagi mereka keluar dari tempat tersebut dengan aman(tidak di adili). 


Di saat itulah Syaikh Al-Al-Jaulani merilis pesan audio “Allah Allah di kancah Syam “ di mana beliau menyampaikan bahwa semua faksi jihad agar mengambil tanggung jawab untuk menyelamatkan kancah Syam, dan bertanggung jawan atas apa yang terjadi di sana. Semua faksi sepakat kecuali Daulah. 


Kita di kejutkan dengan penyelesaian yang bersifat parsial yakni konflik yang terjadi di wilayahnya saja. Di tengah-tengah upaya kami untuk mengadakan rekonsiliasi, keluar pesan audio Al-Adnani yang membuat darah mendidih, melemparkan tuduhan palsu, menghalalkan darah yang maksum dengan alasan bathil, bahwa dia memiliki pasukan yang lapar, minumnya darah dan makannya mayat…..maka katakan padaku wahai Al-Adnani siapa yang engkau maksudkan dalam pesanmu??? Apakah (George) Bush yang menjajah Iraq atau Syaikh Abu Khalid as-suri yang menghinakan nushairiyah sejak 30 tahun yang lalu.


Di antara pesan inisiatif perdamaian yang tidak di indahkan oleh pihak Daulah adalah inisiatif Syekh Aiman Azh-Zhawahiri yang mewasiatkan pentingnya pembentukan mahkamah syar’iyyah guna mengurai konflik dan menyelesaikan sengketa. Kemudian di susul dengan inisiatif Syaikh Al-Muhaisni yang di namai dengan mubadarah ummah, yang di setujui oleh semua pihak kecuali Daulah, mereka tidak menolaknya dengan terang-terangan akan tetapi mengajukan syarat-syarat yang tidak ada kaitannya dengan upaya penyelesaian konflik baik dari dekat maupun jauh. 


Menghadapi semua mubadarah ini yang di dukung oleh seluruh ulama kaum muslimin, tampak jelas sikap Daulah melalui lisan Al-baghdadi yang mengatakan, mereka menahan diri dari siapa saja yang menahan diri dari mereka, perlu di ketahui bahwa mereka tidak menahan diri sedikitpun. Semua penyerangan pihak Daulah di wilayah timur terjadi pasca pesan audio Al-baghdadi, yang mana sebelumnya tidak ada peperangan sama sekali. Jika Al-baghdadi mewasiatkan pada pasukannya agar mengembalikan hak-hak orang yang terdzalimi, maka upaya tersebut mestinya dengan duduk bersama bertahkim di  mahkamah syar’iyyah , bukan dengan meletakan senjata dan bertaubat tunduk pada Daulah.


Adapun mubadarah terakhir adalah mubadarh yang di kirim oleh Syaikh Al-Al-Jaulani dengan memberikan tenggang waktu 5 hari pada pihak Daulah untuk mau tunduk duduk bersama di hadapan mahkamah syar’iyyah untuk menyelesaikan urusan darah yang tertumpah dan mengembalikan hak.

*****

Setelah kita paparkan dengan rinci  kejahatan dan hakekat yang di lakukan oleh pihak Jamaah Daulah dan keengganan mereka untuk tunduk pada mahkamah syar’iyyah, untuk bisa menghukumi Jamaah Daulah secara umum, kami katakan : telah tampak jelas di hadapan kami  melalui penelitian fakta-fakta lapangan, bukti-bukti, dan dalih penguat lain (qarinah), Jamaah Daulah berpendapat bahwa siapa saja yang memerangi Jamaah Daulah berarti memerangi Islam dan keluar dari agama, ini adalah bahasa tindakan mereka yang tidak mereka ucapkan dengan lisannya secara tegas, dan bahasa tindakan itu lebih jelas daripada bahasa lisan.


Sungguh Jamaah Daulah menolak untuk tunduk pada mahkamah syar’iyyah, dan berdalih dengan alasan-alasan yang ngawur dan membentengi diri dengan kekuatan, dan melakukan pembunuhan dan penawanan pada mujahidin secara langsung, menghalalkan darah dan harta yang di haramkan oleh syareat, dengan takwil-takwil rusak, yang tidak mungkin di udzur, yang kalo sekiranya mereka di udzur  tentu orang-orang khawarij lebih layak untuk di udzur dengan takwil rusak mereka, atas  dasar ini semua, maka Jamaah Daulah adalah kelompok mumtani’ah (membentengi diri) dengan kekuatan yang menolak untuk tunduk pada mahkamah syareat, maka yang wajib adalah menghukumi Jamaah ini secara kelompok, berkata Syaikhul Islam dalam masalah siyasah syar’iyyah : ”hukum bagi para pembela kelompok mumtani’ adalah sama dengan hukum kelompok tersebut dalam hak dan kewajiban,” dan beliau berkata dalam majmu’ fatawa :” karena kelompok pembangkang seperti itu, sebagian mereka melindungi sebagian yang lain, maka mereka seperti hukum satu orang.” 


Syaikhul Islam ketika di Tanya tentang kelompok pembangkang yang menghalalkan darah kaum muslimin, beliau menjawab : ”Maka berdasar ijma’ wajib memerangi mereka dan yang semisalnya dari golongan kelompok pembangkang yang menolak syareat Islam yang sudah mutawatir, seperti menolak sholat 5 waktu, atau menolak zakat dan mengalokasikannya pada 8 kelompok yang sudah di sebutkan oleh Allah dalam kitab-Nya, atau menolak shaum bulan ramadhan, atau orang yang tidak mau berhenti menumpahkan darah dan mengambil harta kaum muslimin, atau yang menolak berhukum dengan syareat yang di bawa oleh Nabi Muhammad Shollallahu 'alaihi wasallam.” Selesai ucapan beliau rahimahullah.


Agar kita bisa menjelaskan ghuluw dan kejahatan yang di lakukan oleh para petinggi Jamaah Daulah maka kita katakan : ini bukan hal yang aneh, karena melihat para petinngi mereka telah terjatuh pada pusaran takwil, dan seluruh ahlu bid’ah terperosok dalam kebid’ahannya dalam bab takwil, sebagaimana yang di jelaskan oleh imam Ibnul Qayyim dalam menjelaskan sabda Nabi :” umatku akan terpecah menjadi 73 golongan….”

Adapun Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berpendapat bahwa ahlu bid’ah seperti khawarij dan lainnya adalah ahlu ahwa pengikut hawa nafsu dan subhat, maka mereka mengikuti hawa nafsunya berdasar takwil mereka yang rusak. 


Firman Allah Ta’ala : 


فَإِنْ لَمْ يَسْتَجِيبُوا لَكَ فَاعْلَمْ أَنَّمَا يَتَّبِعُونَ أَهْوَاءَهُمْ وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنِ اتَّبَعَ هَوَاهُ بِغَيْرِ هُدًى مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ


“Maka jika mereka tidak Menjawab (tantanganmu) ketahuilah bahwa sesung- guhnya mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka (belaka). dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikitpun. sesung- guhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim”. (QS.Al-qashash :50)





Maka yang namanya takwil sebagaimana yang di sampaikan oleh Syaikh Abu Qatadah adalah perkara yang tidak ada batasannya, dan menurut perkiraan kita takwil inilah yang berada di balik penyimpangan Jamaah Daulah, kamu melihat mereka ini mencomot nash nash kemudian mentakwilnya pada makna yang tidak di maksud oleh nash tersebut dan pada makna yang tidak di tunjukan oleh nash tersebut, di karenakan minim dan dangkalnya ilmu mereka, sebagaimana mereka menghalalkan khiyanat dalam potret yang sudah kami sebutkan, dengan mentakwil sabda Nabi “perang adalah tipu daya”. 


Demikan juga takwil takwil mereka lainnya termasuk penolakan mereka terhadap putusan Syaikh Syekh Aiman Azh-Zhawahiri di sebabkan takwil yang semacam ini. Ini termasuk jenis takwil ahli bid’ah dan sama persis tidak ada bedanya, di sini kita sedang berbicara masalah takwil fasid (rusak) sebagai sebab penyimpangan,  bukan bicara takwil yang boleh jadi udzur bagi mereka, kalau sekiranya kira mengudzurnya mereka pastilah kita harus mengudzur ahli bid’ah seperti khawarij dan lainnya karena sebab mentakwil, dan tidak samar lagi bahwa di  sana ada kelompok kafir yang kekafirannya karena sebab takwil.

Jamaah Daulah telah bersesuaian dengan firqah-firqah sesat seperti khawarij dan lainnya dalam banyak permasalahan, di antaranya ghuluw dalam masalah takfir, masalah imamah, interaksi dengan siapa saja yang menyelisihi pendapat dan manhaj mereka.


Syaikhul Islam telah menjelaskan secara rinci dalam menerangkan pokok bid’ah khawarij, pokok bid’ah khawarij ada dua sisi, pertama, di pandang dari sisi penyimpangannya dari sunnah, apa yang menjadi konsekuensi dari faham mereka yang pertama ini, berupa peMahaman yang menyimpang yang mana mereka wajibkan pada manusia, beliau berkata dalam Majmu Fatawa : ”Khawarij memiliki dua ciri khusus yang membedakan dengan ahlu sunnah dan imam-imam ahlu sunnah, yakni, keluar dari sunnah, dan mengkategorikan dosa sesuatu yang bukan dosa, dan mengkategorikan kebaikan  sesuatu yang bukan kebaikan, dan perbedaan lain antara khawarij dengan ahlu sunnah adalah, khawarij mengkafirkan dengan dosa dan kemaksiatan, dan efeknya adalah mereka menghalalkan darah dan harta  kaum muslimin”. 


Kemudian beliau rahimahullah menjelaskan apa saja yang menjadi turunan dari dua pokok bid’ah yang buruk ini dalam perkataannya : ”Hendaknya kaum muslimin mewaspadai dua pokok bid’ah yang sangat buruk ini dan yang menjadi turunannya berupa kebencian pada kaum muslimin, mencela dan melaknat mereka, juga menghalalkan darah dan harta mereka”


Dua pokok bid’ah ini menyelisi faham ahlu sunnah wal Jamaah, dan barang siapa yang menyelisihi As-sunnah dalam hal yang di kandung dan di syareatkannya maka dia termasuk ahli bid’ah yang keluar dari ahlu sunnah, dan barang siapa yang mengkafirkan kaum muslimin, dengan perbuatan yang di anggap sebagai dosa, baik itu dien atau bukan dien, dan bermuamalah dengan mereka dengan cara muamalah terhadap orang kafir, maka dia telah menyimpang dari sunnah, dan hanyasanya keseluruhan bid’ah yang ada pada kelompok-kelompok menyimpang bersumber dari dua pokok yang menyimpang ini.”

Kami mendapati keserupaan yang sangat mirip antara Daulah dengan khawarij dalam hal : sembrono dan tergesa-gesa juga ghuluw dalam mengkafirkan kaum muslimin dan sangat antusias dengan perkara yang masih samar, dengan  konsekuensi sebuah amalan, dengan lazimul amal, dan hal hal lain yang masih diperselisihkan. Dan menyempitkan bab penghalang-penghalang kekafiran, padahal terjun dalam perkara takfir muayyanan adalah perkara yang sangat berbahaya sekali, dan tidak boleh menerjuninya kecuali para ulama yang mendalam keilmuannya, dalam shohih Al-Bukhari dan muslim :” janganlah seorang muslim melemparkan tuduhan fasiq atau kafir pada saudaranya, karena tuduhan itu akan kembali padanya jika tidak terbukti ada.” 


Dan para ulama terdahulu menegaskan :”salah tidak menghukum seribu orang  kafir di dunia lebih ringan di banding menumpahkan darah seorang muslim  dengan sayatan.”

Telah di Tanya Syaikh Abdul Latif bin Abdurrahman, tentang mengkafirkan orang yang dhahirnya Islam, sebagaimana yang tersebuat di durar sanniyah, beliau menjawab : ”Barang siapa yang gegabah dalam mengkafirkan seorang yang dhahirnya Islam tanpa dasar syareat yang jelas dan bukti yang dibenarkan, maka telah menyelisihi imam-imam kaum muslimin, dan cara itu adalah cara ahlu bid’ah.”

Dan perkara  lain yang menyerupakan Jamaah Daulah dengan khawarij adalah peremehan mereka terhadap para ulama kaum muslimin  dan seruan untuk tidak mengambil pendapat mereka. 


Terkadang kamu dapati salah seorang di antara mereka berani menuduh ulama dengan berbagai tuduhan di karenakann ulama tersebut tidak menyetujui pendapat dan tidak mengikuti ucapannya. Kamu lihat hari ini Jamaah Daulah tidak ridha dan menolak pendapat para ulama, seperti Syaikh Abu Muhammad al maqdisi, Abu Qatadah dan Syaikh sulaiman ulwan – semoga Allah membebaskann mereka semua – bahkan mereka lebih sadis lagi dengan berani mencela dan mencacat manhaj Syaikh Syekh Aiman Azh-Zhawahiri, dan para petinggi Jamaah lainnya yang sudah sejak lama berjuang untuk Islam seperti al qaedah dan yang lainnya.


Keserupaan lainnya adalah mereka menguji keyakinan seseorang, juga syarat yang mereka ajukan dalam tahkim yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan persoalan tahkim.

Yang lainnya adalah membunuh kaum muslimin dan membiarkan penyembah berhala, sejak mereka mengumumkan isis mereka melaksanakan sekitar 10 kali operasi istisyhadiyah terhadap nushairiyah, sementara pada peristiwa konflik terakhir ini saja mereka melakukannya terhadap faksi jihad lain lebih dari 40 kali.


Yang lainnya adalah, berlebih-lebihan dalam hal membunuh dan darah, berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalamm minhajus sunnah :” tidak di ketahui dalam kelompok bid’ah pedang yang lebih ganas di banding pedang khawarij.”


Atas dasar ini semua maka Jamaah Daulah adalah kelompok pembangkang dan penyerang yang melindungi diri dengan kekuatan, kelompok yang paling serupa dengan khawarij dalam sifat, akhlaq, dan pijakan syar’inya, bahkan ada sifat-sifat lain yang yang tidak dimiliki khawarij, seperti taqiyah, dusta, khiyanat, sumpah palsu, curang, membatalkan perjanjian dan menyerang mujahidin dengan tiba-tiba di tempat ribath mereka, dan menarik diri dari front- front jihad. 


Dan Jamaah Daulah sampai hari ini menolak untuk tunduk pada syareat Allah, jika kita berpendapat bolehnya memerangi mereka ini karena berdasar pada beberapa alasan :


  1. Karena mereka yang lebih dulu memusuhi dan menyerang harta dan nyawa kami, dan di bolehkan untuk menolak permusuhan semacam ini, Allah Ta’ala berfirman

وَالَّذِينَ إِذَا أَصَابَهُمُ الْبَغْيُ هُمْ يَنْتَصِرُونَ

“dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zalim mereka membela diri”. (QS.Asyura :39).

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah tentang ayat ini :”Allah memuji mereka karena di dalam diri mereka ada keingininan kuat untuk mendapatkan hak dan berantusias dengannya, tidak sama dengan mereka yang diam dalam keadaan lemah dan hina, bahkan yang ini termasuk yang dicela pada diri seseorang, yang terpuji adalah memaafkan di saat kuat kepada yang lemah, dan melakukan upaya yang wajib di lakukan untuk mendapatkan hak Allah dan sesama bukan menyepelekannya. Rasulullah Shollallahu 'alaihi wasallam bersabda : ”Barang siapa terbunuh karena membela darahnya maka ia syahid, barang siapa terbunuh karena membela hartanya maka ia syahid…”


  1. Karena Jamaah ini yang memulai melakukan tindak aniaya pada yang lain, dan Allah Ta’ala berfirman :

وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ


“Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar Perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau Dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu Berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang Berlaku adil”. (QS.Alhujurat :9).


Kita sudah berupaya untuk melakukan upaya ishlah, namun pihak Jamaah Daulah tidak mau kembali pada perintah Allah, maka wajib menerapkan firman Allah, maka perangilah kelompok yang aniaya sampai kembali pada perintah Allah yakni mahkamah syar’iyyah.


  1. Jamaah Daulah adalah penghalang terbesar jihad melawan nushairiyah, maka siapa saja yang jadi penghalang dalam melaksanakan jihad yang wajib, maka wajib di singkirkan, ini termasuk bab “sesuatu yang  apabila kewajiban tidak sempurna di kerjakan kecuali dengannya maka sesuatu itu hukumnya menjadi wajib.”
  2. Karena Jamaah Daulah dalam membangun pijakan syar’inya mengikuti faham khawarij misalnya dalam masalah takfir, maka siapa yang tidak mau kembali kepada faham ahlu sunnah dan membentengi diri dengan kekuatan maka minimal dia harus di perangi sampai mau kembali dari pijakannya yang rusak tersebut kepada faham ahlu sunnah.
  3. Karena Jamaah Daulah memutus jalur-jalur logistic buat para mujahidin di perbatasan dan front-front ribath juga memutus jalur bantuan untuk kaum muslimin, barang siapa yang tidak mau membuka jalan tersebut maka boleh di perangi.
  4. Karena Jamaah Daulah melindungi orang-orang yang mestinya di jatuhi hukum hudud karena melakukan tindak kejahatan. Barang siapa yang tidak mau menyerahkan para pelaku kejahatan tersebut pada mahkamah syar;iyyah maka boleh di perangi sampai mau tunduk kepada Daulah sebagai pemutus perkara pidana.

Terakhir kami sampaikan beberapa hal :

1.      Kita tidak memerangi atas` dasar balas dendam, fanatisme dan menghancurkan Jamaah Daulah akan tetapi kami memerangi mereka di atas dasar-dasar yang telah kami sebutkan.


2.      Perang yang kita lakukan terhadap mereka termasuk dalam bab daf’ush shoil (menolak serangan) bukan perang fitnah sesama kaum muslimin. Merekalah yang memaksa kami untuk perang, dan kami berpendapat bahwa memerangi syiah dan nushairiyah lebih utama daripada memerangi Daulah, kalu sekiranya Daulah menahan diri maka kami juga akan menahan diri dari mereka.


3.      Kita tidak bersekongkol dengan antek antek amerika dari kalangan kelompok persatuan nasional, ataupun dewan jendral atau yang semisal dngan mereka. Dan tidak semua yang di vonis kafir oleh Jamaah Daulah itu kafir menurut kami, seperti jabhah Islamiyah dengan berbagai faksinya.


4.      Jika perang kita terhadap Jamaah Daulah bertepatan dengan perang antek amerika pada Jamaah Daulah maka ini tidak kami pusingkan, karena bersamaan waktu itu tidak mesti bermakna bersekutu.


5.      Tidak mesti semua sifat yang kami sebutkan harus ada pada setiap pasukan Jamaah Daulah, tapi mereka semua di hukumi sebagai kelompok atau atas nama kelompok.


6.      Muhajirin adalah saudara kami, tidak ada bedanya dengan kami kaum anshar, mereka mengungguli kami dalam soal hijrah, dan kami membuka pintu menyambut mereka dan itu terus kami lakukan. Di antara mereka ada yang memegang jabatan dewan pimpinan di Jabhah Nushrah, maka perang kami dengan Jamaah Daulah bukanlah perang antara muhajirin dan anshar. Sebagaimana yang di gambarkan oleh Jamaah Daulah. Ini potret yang di gambarkan oleh Daulah karena mayoritas pasukannya adalah kalangan muhajirin, dan mereka katakan pada para muhajirin bahwa tidak ada pilihan lain kecuali tetap bergAbung bersama Daulah. Kami katakana pada pihak Jamaah Daulah dan seluruh tentaranya :”tinggalkanlah hal tersebut, karena itu beracun.”


Sebagai penutup kami nyatakan perlepasan diri kami dari fikrah Jamaah Daulah dan sikap ghuluwnya, kami tidak pernah akan bertemu dengan fikrah semacam ini, kami bukanlah bagian mereka dan mereka juga bukan bagian dari kami, akan tetapi kita fokus pada memerangi nushairiyah dan siapa saja yang berdiri di belakng mereka


Kami menyeru mereka sebagaimana yang telah berulang kali di serukan oleh Syaikh Al-Fatih Abu Muhammad Al-Al-Jaulani,:” pentingnya untuk tunduk pada mahkamah syar’iyyah guna menyelesaikan konflik dan menggembalikan berbagai hak,jika kalian mau kembali kepada umat kalian, niscaya umat akan memaafkan kesalahan-kesalahan kalian, tapi jika kalian menolak, maka sekali-kali umat tidak akan pernah memaafkan siapa saja yang berusaha menihilkan jihadnya yakni jihad yang hasilnya akan segera bisa di petik dalam jarak dua busur atau lebih dekat lagi.


Ya Allah Rabb Jibril, Mikail dan Israfil, pencipta langit dan bumi, yang Maha mengetahui hal-hal yang ghaib maupun yang tampak, Engkau memutuskan perkara yang di perselisihkan hamba-hambaMu, tunjuki kami kami tentang apa yang mereka perselisihkan, sesungguhnya Engkau memberi petunjuk siapa saja yang Engkau kehendaki pada jalan yang lurus.


Semoga sholawat dan salam selalu di limpahkan pada Nabi Muhammad beserta keluarga dan sahabatnya. 


Walhamdulillahi rabbil ‘alamin.

***